Teknologi yang semakin berkembang memberikan dampak cukup signifikan pada industri keuangan. Beberapa layanan keuangan turut mengalami transformasi karena adanya teknologi baru.
Fintech adalah salah satu inovasi dari layanan keuangan memanfaatkan teknologi untuk menjalankan transaksi keuangan yang spesifik.Umumnya jenis bisnis fintech terdiri atas crowdfunding hingga payment gateway.
Namun, fintech yang sering kita gunakan masih tergolong dalam fintech konvensional. Padahal, di Indonesia sendiri ternyata juga ada fintech syariah. Akan tetapi, kedua layanan ini memiliki perbedaan.
Meski begitu, dari segi fungsinya fintech konvensional dan syariah tidak begitu signifikan perbedaannya. Sehingga, untuk mengetahui lebih jelas mengenai perbedaan keduanya, akan dijelaskan pada artikel di bawah ini.
Apa itu Fintech (Financial Technology) Syariah?
Fintech syariah adalah sebuah perpaduan antara teknologi keuangan (fintech technology) dengan prinsip-prinsip dalam keuangan agama Islam.
Layanan ini bertujuan sebagai solusi keuangan yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Terlebih lagi, sebagian besar penduduk Indonesia beragama Islam yang mana harus menaati peraturan yang ada.
Di Indonesia, fintech syariah mengacu pada Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Nomor 117/2018 tentang Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah.
Melalui fatwa tersebut, financial technology syariah adalah sebuah penyelenggaraan layanan jasa keuangan yang mana mempertemukan antara pemberi pembiayaan dengan penerimanya berdasarkan prinsip syariah serta dalam rangka untuk melakukan akad pembiayaan melalui sistem elektronik.
Meskipun menerapkan prinsip syariah, lembaga keuangan juga sudah menyediakan produk keuangan berupa digital payment yang mana dapat memudahkan pelanggan untuk melakukan pembayaran secara online.
Baca Juga: Pentingnya Pembayaran Digital Payment Gateway untuk Bisnis
Perbedaan Fintech Syariah dan Fintech Konvensional
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, jika financial technology syariah menggunakan prinsip dan akad sesuai syariat Islam dalam menjalankan transaksi keuangan.
Maka dari itu, perbedaan utamanya adalah fintech syariah tidak mengenakan bunga terhadap pinjaman yang diberikan kepada nasabah, melainkan menerapkan sistem bagi hasil dan risiko.
Selain itu, lembaga keuangan syariah ini juga cenderung memberikan pendanaan ke sektor riil di mana dampak sosial yang ingin dihasilkan bukan hanya sekedar mencari keuntungan, melinkan membantu pelaku usaha untuk berkembang dan berhasil dengan usaha yang dijalankan.
Dari segi proses kerjanya, financial technology syariah ini harus dijalankan sesuai dengan akad yang ditentukan, yakni mudharabah, musyarakah, dan murabahah.
Sementara itu, fintech konvensional adalah lembaga keuangan berbasis bunga. Artinya, nasabah yang melakukan pinjaman wajib mengembalikannya beserta bunga yang telah ditentukan.
Kemudian, dalam sistem pinjaman fintech konvensional sepenuhnya akan dibebankan kepada nasabah mengenai risiko yang mungkin terjadi.
Demikianlah pembahasan mengenai apa itu fintech syariah beserta perbedaannya dengan fintech konvensional.
Prinsip-Prinsip Fintech Syariah
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, bahwa layanan keuangan ini menerapkan prinsip-prinsip syariah sesuai dengan ajaran Islam.
Nah, berikut ini beberapa prinsip fintech syariah yang perlu Anda ketahui:
-
Pembiayaan Tanpa Bunga
Prinsip pertama dari layanan keuangan syariah ini adalah menyediakan pembiayaan tanpa bunga. Sebab, financial technology syariah ini menggunakan model pembiayaan seperti mudharabah (bagi hasil), musyarakah (kerjasama), dan murabahah (jual beli dengan mark up).
Tentu, melalui prinsip di atas memungkinkan Anda sebagai masyarakat muslim untuk mendapatkan pembiayaan yang halal sesuai syariat Islam berupa tanpa adanya bunga.
-
Akad Jelas dan Sah
Setiap transaksi yang dilakukan dalam financial technology syariah harus didasarkan pada akad yang jelas dan sah sesuai dengan syariat Islam.
Akad adalah sebuah perjanjian yang mengikat antara kedua belah pihak atau lebih. Pada umumnya, akad yang digunakan adalah mudharabah, musyarakah, dan gharar.
-
Transparansi dan Akuntabilitas
Prinsip selanjutnya adalah transparansi dan akuntabilitas setiap transaksi keuangan yang dilakukan. Dalam hal ini, lembaga keuangan menyediakan berbagai informasi yang jelas mengenai pembiayaan, investasi, maupun produk keuangan lainnya.
Semua produk tersebut disampaikan dengan jelas dan terbuka kepada nasabah serta lembaga akan bertanggung jawab atas semua kegiatan di dalamnya.
-
Inklusivitas Keuangan
Fintech syariah juga menerapkan konsep inklusivitas keuangan. Dimana setiap kalangan mampu mengakses layanan keuangan yang sebelumnya tidak disediakan oleh keuangan konvensional.
Dengan prinsip ini diharapkan masyarakat di berbagai wilayah tidak lagi merasa kesulitan karena akses keuangan telah diperluas. Hal ini tentunya akan sangat membantu masyarakat muslim yang sebelumnya terbatasi oleh prinsip-prinsip syariah saat mengakses keuangan konvensional.
-
Penggunaan Teknologi
Meskipun memiliki prinsip yang cenderung berbeda dengan fintech konvensional, fintech syariah tetap mengikuti perkembangan zaman. Hal ini dibuktikan melalui penggunaan teknologi terkini seperti aplikasi mobile, artificial intelligence, dan teknologi sejenisnya.
Pemanfaatan teknologi ini harapannya adalah mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan yang disediakan. Selain itu juga meningkatkan keefisienan dalam berbagai hal, serta memberikan jaminan keamanan bagi pengguna.
Konsep Akad Fintech Syariah
Selain prinsip-prinsip syariah, lembaga keuangan ini juga harus mengikuti akad dalam syariat Islam dalam menjalankan transaksi keuangan.
Akad sendiri merupakan sebuah perjanjian yang mengikat antara pihak lembaga dengan para nasabahnya. Secara umum, terdapat enam jenis akad yang digunakan di dalam lembaga keuangan syariah di Indonesia.
Namun, terdapat tiga akad yang biasanya disepakati dalam transaksi fintech technology syariah. Tiga akad ini adalah musyarakah, mudharabah, dan murabahah.
Pertama, musyarakah yang mana sebuah akad untuk sepakat bekerja sama, setiap pihak menyetujui untuk berkontribusi menyumbang modal usaha. Pada konsep akad ini, setiap pihak akan mendapat keuntungan yang dibagi secara proporsional atau sesuai nisbah, begitupun dengan besarnya kerugian.
Kedua, mudarabah yang diartikan sebuah kerja sama antara pemilik modal dan pengelola dana. Keuntungan usaha dibagi sesuai nisbah atau proporsi yang disepakati dalam akad, namun kerugian ditanggung pemilik modal.
Ketiga, murabahah yang berarti akad dengan menjalankan instrumen jual beli dan keuntungan diambil dari margin keuntungan yang dibebankan pada instrumen.
Baca Juga: E-money, Alat Pembayaran Kekinian yang Memudahkan Transaksi
Jenis-jenis Fintech Syariah
Terdapat tiga jenis fintech syariah yang perlu Anda ketahui. Berikut penjelasan lengkapnya:
-
Crowdfunding Syariah
Jenis pertama adalah crowdfunding syariah yang mana memungkinkan untuk melaksanakan penggalangan dana untuk kebutuhan proyek sesuai prinsip syariah.
-
Pembayaran Digital Syariah
Lembaga keuangan syariah juga memberikan manfaat sebagai salah satu sistem pembayaran digital dengan menerapkan prinsip syariah.
Hal tersebut seperti yang dilakukan oleh lembaga keuangan konvensional maupun beberapa dompet digital terbaik yang mana memberikan pilihan metode pembayaran bagi pelanggan.
-
Lending Peer-to-Peer Syariah
Jenis terakhir adalah Lending Peer-to-Peer syariah atau sebuah model bisnis yang mana platform lembaga keuangan syariah ini menghubungkan peminjam dengan pemberi pinjaman dana secara online melalui prinsip syariah.
Faspay Payment Gateway untuk Kembangkan Bisnis Fintech Anda
Pada intinya, fintech syariah dan fintech konvensional memiliki tujuan yang sama dengan memberikan layanan keuangan kepada masyarakat. Namun, yang membedakannya adalah penerapan akad dalam pembiayaannya saja.
Financial technology juga sebuah bisnis atau usaha yang bertujuan untuk mempermudah setiap transaksi keuangan yang dilakukan nasabahnya. Tentu, ini harus diimbangi pula dengan pilihan metode pembayaran yang memudahkan pengguna layanan fintech untuk melakukan pembayaran secara online.
Maka dari itu, lembaga keuangan seperti ini sebaiknya juga melakukan kerja sama dengan payment gateway seperti Faspay untuk menyediakan pilihan metode transaksi sesuai kebutuhan pelanggan. Contoh transaksi dalam industri fintech yang dapat dipermudah dengan penggunaan payment gateway adalah proses pengiriman dana dan pengembalian dana.
Proses pengiriman dana kepada pengguna layanan fintech secara massal ataupun satuan dapat lebih efisien melalui Faspay SendMe. Sedangkan dalam proses penerimaan kembali dana atau repayment dari penerima layanan kepada perusahaan fintech dapat menggunakan produk Faspay Business. Kedua layanan ini menyediakan 50+ channel pembayaran seperti e-wallet, virtual account, internet banking, dan lain sebagainya.
Baca Juga: Kimin Dana ke Berbagai E-money dengan Faspay Sendme!
Oleh karena itu, Anda bisa daftar jadi merchant Faspay sekarang untuk mewujudkan pilihan metode pembayaran yang sesuai dengan kebutuhan nasabah atau pelanggan lembaga.
Related Articles
Sorry, we couldn't find any posts. Please try a different search.