​Tax Obligation for E-Commerce Players in Indonesia

Sudahkah Anda tahu bahwa mulai 1 April 2019 mendatang, pelaku eCommerce di Indonesia wajib melakukan kewajiban pajak? Berita ini tengah ramai diperbicangkan manakala berbelanja online telah menjadi pilihan masyarakat beberapa tahun ini. Selain banyak promo yang membuat kantong masyarakat lebih dimanjakan, kemudahan dan kenyamanan dalam berbelanja online seperti penghematan waktu dalam pencarian barang hingga pengiriman barang langsung ke alamat yang dituju tentunya membuat masyarakat Indonesia telah terbiasa dalam melakukan “online shopping”.

Namun ternyata, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.010/2018 tentang perlakuan perpajakan atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik, kini menuai reaksi dari berbagai pihak, baik dari pemilik usaha online (ecommerce players) maupun dari masyarakat luas. Lalu, sebeneranya apa isi PMK tersebut?

Peraturan Menteri Keuangan mengenai wajib pajak bagi pelaku eCommerce sebenarnya merupakan peraturan yang sama yang mengatur kewajiban pajak layakanya usaha konvensional (offline). Artinya, peraturan ini dibuat untuk memberikan perlakuan yang sama dan adil bagi pemilik usaha konvensional dan pelaku bisnis online (termasuk di dalamnya baik yang berbisnis via marketplace maupun media sosial).

Perhitungan wajib pajak yang diterapkan bagi pelaku ecommerce akan berlaku sesuai dengan ketentuan perpajakan yang ada yaitu dimana bagi pedagang yang omzetnya tidak melebihi Rp. 4,8 Miliar wajib melaporkan pajak penghasilan sebesar 0,5% dari keseluruhan omzet. Sementara bagi pedangan online yang memiliki omzet diatas Rp. 4,8 Miliar wajib memungut PPN dan melaporkan pajaknya sebagai PKP (Pengusaha Kena Pajak).

Pesatnya perkembangan eCommerce di Indonesia sebagai salah satu negara dengan industri eCommerce terbesar di Asia Tenggara diramalkan akan mencapai angka US$ 46 Miliar di tahun 2025. Selain untuk memberikan perlakuan yang adil bagi seluruh pelaku usaha, peraturan ini juga dibuat untuk mengajak masyarakat untuk mendukung pembangunan negara lewat pembayaran pajak. Walau peraturan ini menuai beberapa kritik dan kekhawatiran, namun beberapa eCommerce terbesar seperti Tokopedia dan Bukalapak akan mulai mendukung peraturan pemerintah ini dengan mewajibkan para penjual atau online seller di marketplace untuk mendaftarkan NPWP dan NIK mereka.