Faspay Blog

Cari tahu tentang tips bisnis online, teknologi pembayaran,
pemasaran digital, dan segala yang ingin diketahui tentang Faspay

cara menghitung gaji karyawan

Gaji karyawan merupakan kewajiban yang ditanggung oleh pelaku bisnis, baik mulai dari skala kecil, menengah, hingga besar. Namun, sebelum mengetahui cara menghitung gaji karyawan, pengelola usaha perlu tahu aturan hukum yang mengikatnya. 

Perhitungan gaji karyawan saat ini diatur oleh PP No. 51 Tahun 2023 yang merupakan revisi dari PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Aturan tersebut mulai berlaku pada tanggal 10 November 2023.

Dalam aturan tersebut disebutkan ketentuan seputar pengupahan upah minimum dan pemberlakuannya. Lantas, apa dampak dari peraturan tersebut pada cara menghitung gaji karyawan secara umum? Mari simak pembahasannya di bawah ini.

Penentuan Upah Minimum Berdasarkan Undang-Undang

UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja mengatur penetapan upah minimum sebagai bentuk perlindungan negara terhadap buruh atau pekerja.

Pasal 8 ayat (2) UU No. 6 Tahun 2024 tepatnya mengatur pemerintah pusat dalam penetapan kebijakan pengupahan. Di dalam peraturan tersebut terdapat kebijakan seputar penetapan upah minimum setiap tahun.

Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan dapat menetapkan juga Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Penetapan angka UMK bisa ditetapkan oleh gubernur ketika hasil hitungannya lebih tinggi daripada UMP. Adapun penetapan nilai upah minimum ditentukan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan dengan data yang disajikan dari Badan Pusat Statistik (BPS).

Hitungan upah minimum tidak lagi menggunakan batas atas dan bawah. Upah minimum dihitung menggunakan formula perhitungan dengan mempertimbangkan variabel baru, yaitu pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

Berdasarkan PP No. 51 Tahun 2023, formula perhitungan upah minimum adalah:

UM (t+1) = UM(t) + Nilai Penyesuaian UM(t+1)

Adapun nilai penyesuaian bisa dihitung dengan rumus berikut:

Nilai Penyesuaian UM(t+1) = [Inflasi + (PE ✕ α) ✕ UM(t)]

Simbol α dalam formula di atas ditentukan oleh dewan pengupahan provinsi atau dewan pengupahan kabupaten atau kota dengan pertimbangan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata (median upah).

Cara Menghitung Gaji Karyawan

Secara umum, perhitungan gaji karyawan bisa dilakukan dengan mengikuti langkah-langkah berikut:

1. Menentukan Biaya Tenaga Kerja

Hitung total pendapatan bisnis untuk menentukan biaya tenaga kerja atau alokasi gaji. Sederhananya, kalkulasikan pendapatan bruto terlebih dahulu. Kemudian, sisihkan beberapa persen dari pendapatan tersebut untuk menggaji karyawan.

Sebagai contoh, UMKM biasanya menyisihkan 15% hingga 30% dari pendapatan bruto untuk gaji karyawan. Jadi, jika pendapatan bruto per bulan sebesar Rp125.000.000, maka dana untuk gaji untuk karyawan adalah sekitar Rp18.750.000 hingga Rp37.500.000.

Adapun cara menghitung gaji karyawan di sektor bisnis lainnya dapat disesuaikan lagi. Menurut Society for Human Resource Management, persentase gaji berdasarkan omzet bisa mencapai 18% hingga 52% dari biaya operasional bisnis.

Baca juga: Pahami Cara Menghitung Biaya Produksi Serta Penerapannya 

2. Menyesuaikan Waktu Kerja

Ketika berbicara tentang cara menghitung gaji pegawai atau karyawan, maka diperlukan pertimbangan hitungan berdasarkan waktu dan beban kerja. Hal tersebut dikarenakan setiap karyawan memegang posisi dan tanggung jawab yang berbeda.

Cara menghitung gaji karyawan sesuai dengan waktu kerjanya bisa dilakukan dengan perumusan di bawah ini:

Cara Hitung Gaji Karyawan Berdasarkan Jam Kerja

Sesuai dengan Pasal 16 PP No. 36 Tahun 2021, hitungan upah per jam dilakukan dengan formula:

Gaji per Jam = Gaji Sebulan / 126

Angka 126 yang tercantum didapat dari jam kerja satu minggu (29 jam) dikali satu tahun (52 minggu) lalu dibagi 12 bulan.

Sebagai contoh, Andi bekerja selama 5 hari dalam seminggu selama 8 jam setiap harinya. Gaji bulanan yang diterima oleh Andi selama bekerja di perusahaan tersebut sebagai full-time adalah Rp5.600.000. Maka gaji per jam yang diterima Andi adalah:

Gaji per Jam = Gaji Sebulan / 126

          = Rp5.600.000 / 126

          = Rp44.444

Cara Hitung Gaji Karyawan Berdasarkan Hari Kerja

Berdasarkan hari kerja aktif, hitungan gaji karyawan bisa disesuaikan dengan pembagian 25 hari selama satu bulan dengan rumus sebagai berikut:

Gaji Bulanan = Hari Kerja / 25 ✕ Gaji Utuh Satu Bulan

Sebagai contoh, Ani bekerja sebagai full-time dan mendapatkan gaji utuh sebesar Rp4.000.000 apabila ia bekerja sebulan penuh. Lantas, berapakah gaji Ani dalam sebulan jika ia mengambil cuti tanpa dibayar selama 2 hari?

Gaji Bulanan = Hari Kerja / 25 ✕ Gaji Utuh Satu Bulan

= 23/25 ✕ Rp4.000.000

= Rp3.680.000

3. Menghitung Bonus Sesuai Kontribusi Karyawan

Selain memberikan gaji pokok, pelaku usaha juga perlu mempertimbangkan bonus untuk diberikan kepada karyawan yang berkontribusi lebih kepada perusahaan. Namun, pemberian bonus atau reward ini perlu dilakukan secara terukur. Sebagai contoh, karyawan yang dapat menyelesaikan produksi sejumlah 120 artikel akan lebih berhak mendapatkan bonus dibandingkan karyawan yang memproduksi 80 artikel saja dalam satu bulan.

Baca juga: Cara Menghitung THR Berdasarkan Aturan yang Berlaku 

Cara Perhitungan Gaji Prorata

Hitungan gaji per bulan tentunya tidak bisa diterapkan pada karyawan yang baru mulai bekerja di tengah bulan. Untuk itu, perhitungan prorata bisa dipilih sebagai solusi. Adapun pembagiannya bisa dilakukan berdasarkan jam atau hari kerja.

Apabila dihitung berdasarkan jam kerja, maka rumus hitungan prorata bisa ditulis sebagai berikut:

Gaji per Jam = 1 / 129 ✕ Gaji Sebulan

Di sisi lain, hitungan prorata berdasarkan hari kerja bisa dilakukan dengan rumus berikut:

Gaji per Hari = (Hari Kerja / Total Hari Kerja Sebulan) ✕ Gaji Sebulan

Sebagai contoh, Ira mulai bekerja di kantor barunya pada pertengahan bulan Januari, tepatnya tanggal 15. Adapun sisa hari kerja pada bulan itu adalah 12 hari. Maka, gaji yang didapatkan Ina selama bekerja di bulan Januari dari gaji sepenuhnya sebesar Rp3.200.000 adalah:

Gaji per Hari = (Hari Kerja / Total Hari Kerja Sebulan) ✕ Gaji Sebulan

        = (12/20) ✕ Rp3.200.000

        = Rp1.920.000

Ketentuan Pajak Penghasilan Karyawan

Berdasarkan PPh1 Pasal 21 yang mengatur pemotongan pajak dari penghasilan karyawan, terdapat beberapa ketentuan yang perlu dicatat. Adapun ketentuan-ketentuan tersebut berlaku untuk karyawan tetap, karyawan tidak tetap, dan bukan karyawan.

Namun, pelaku usaha tidak wajib melakukan pemotongan pajak apabila pekerja tidak terkait dengan usaha atau freelance. Selain itu, pemotongan pajak juga tidak berlaku untuk organisasi internasional yang menjalankan bisnisnya berdasarkan perjanjian internasional.

Berikut adalah ketentuan pengenaan pajak penghasilan sesuai dengan PPh Pasal 21:

  • Rp0 – Rp60 juta dikenakan pajak sebesar 5%.
  • > Rp60 juta – Rp250 juta dikenakan pajak sebesar 15%.
  • > Rp250 juta – Rp500 juta dikenakan pajak sebesar 25%.
  • > Rp500 juta – Rp5 miliar dikenakan pajak sebesar 30%.
  • > Rp5 miliar dikenakan pajak sebesar Rp35%.

Itulah pembahasan seputar cara menghitung gaji karyawan yang dapat memudahkan pelaku bisnis dalam menentukan pemberian upah secara bijak dan sesuai ketentuan. Dengan gaji yang tepat, karyawan pun akan merasa dihargai atas kerja kerasnya dan pelaku bisnis dapat memberikan apresiasi yang sepadan.

Tidak perlu bingung lagi mengirim dana banyak ke berbagai rekening karena ada Faspay SendMe yang dapat membantu pelaku bisnis untuk transfer dalam waktu singkat. Dengan Faspay SendMe, alokasi gaji karyawan bisa dibagi secara proporsional secara real-time ke lebih dari 150 brb bank, e-wallet, serta virtual account di Indonesia.

Jadi, tidak perlu khawatir lagi untuk menghitung gaji karyawan dengan tepat. Yuk, daftar menjadi merchant Faspay segera untuk transfer dana ke mana pun dan siapa pun dengan mudah!

Baca juga: Tips Mengembangkan Bisnis Equity Crowdfunding Menggunakan Payment Gateway

Lihat Artikel Lainnya

Faspay Thumbline Maret 2023 part 1-06

8 Cara Memulai Bisnis Tanaman Hias Anti Boncos

Newsletter, THUMBNAIL DAN MERCHANT PAGE OCTOBER 2023 DAMRI_Thumbnail

Faspay Digandeng DAMRI sebagai Mitra Pembayaran Online Resmi DAMRI Apps

usaha yang menjanjikan

10 Jenis Usaha yang Menjanjikan Tidak Pernah Sepi Peminat

Batik day

Maknai Warisan Bangsa, Karyawan Faspay Rayakan Hari Batik Nasional 2023