Syarat dan Ketentuan
Layanan Gerbang Pembayaran (Faspay Billing)
Last Update: 14/08/2023 (Versi 3.2)
Syarat dan Ketentuan Layanan Gerbang Pembayaran (Faspay Billing) (“Syarat dan Ketentuan”) ini mengatur penggunaan terhadap layanan sistem pembayaran berupa layanan gerbang pembayaran atau Payment Initiation dan/atau Acquiring Services (PIAS) termasuk namun tidak terbatas pada layanan Faspay Billing yang disediakan oleh PT Media Indonusa.
Dalam Syarat dan Ketentuan ini penggunaan kata “Media” mengacu kepada PT Media Indonusa. Sedangkan penggunaan kata “Merchant” dalam Syarat dan Ketentuan ini mengacu kepada setiap pihak yang menggunakan Layanan Gerbang Pembayaran (Faspay Billing) milik Media dan memiliki hubungan hukum dengan Media berdasarkan Perjanjian Kesepakatan Penggunaan Layanan Faspay (“Form Registrasi Faspay”).
Media dan Merchant secara bersama-sama disebut sebagai “Para Pihak” dan masing-masing disebut sebagai “Pihak”.
Dengan menandatangani Form Registrasi Faspay maka Merchant dianggap telah membaca, mengerti, memahami dan menyetujui seluruh isi Syarat dan Ketentuan sebagaimana diatur di bawah ini (termasuk setiap perubahannya yang dapat dibuat oleh Media dari waktu ke waktu) yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Form Registrasi Faspay.
Dalam Syarat dan Ketentuan ini, kecuali konteksnya menentukan lain, kata-kata dan ungkapan-ungkapan berikut ini memiliki arti-arti sebagai berikut:
- “Biaya Layanan” memiliki pengertian yang tercantum dalam Pasal 4 ayat (1) Syarat dan Ketentuan
- “Data Pribadi” adalah setiap data yang mengidentifikasikan atau dapat digunakan untuk mengidentifikasi, menghubungi, atau melacak seorang individu, sendiri atau dalam kombinasi dengan informasi lain, secara langsung atau tidak langsung.
- “Dokumen Teknis” adalah dokumen yang merupakan satu kesatuan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Syarat dan Ketentuan ini, yang mengatur mengenai spesifikasi dan parameter teknis terkait pelaksanaan Syarat dan Ketentuan ini yang dapat diakses melalui tautan berikut: https://docs.faspay.co.id (beserta perubahan-perubahannya yang diterbitkan oleh Media dari waktu ke waktu).
- “Faspay” adalah nama merek dagang atas fasilitas dan layanan yang dimiliki dan dikembangkan oleh Media sehubungan dengan kegiatan usahanya beserta segala perubahan terhadapnya dari waktu ke waktu.
- “Force Majeure” memiliki pengertian yang tercantum dalam Pasal 13 ayat (1) Syarat dan Ketentuan
- “Fraud” adalah suatu Insiden Keamanan berupa kecurangan atau tindakan penipuan yang mengakibatkan kerugian terhadap suatu Pihak dan/atau Pengguna yang disebabkan oleh tindakan yang dikategorikan sebagai Penyalahgunaan.
- “Hari Kerja” adalah hari-hari lain selain Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan oleh pemerintah Republik Indonesia.
- “HKI” memiliki pengertian yang tercantum dalam Pasal 17 ayat (1) Syarat dan Ketentuan
- “Informasi Rahasia” memiliki pengertian yang tercantum dalam Pasal 9 ayat (1) Syarat dan Ketentuan
- “Insiden Keamanan” adalah peristiwa atau kejadian yang tidak diinginkan yang memiliki probabilitas untuk mempengaruhi, mengganggu, merugikan atau mengancam keamanan, atau keberlangsungan kerja sama, Para Pihak dan/atau Pengguna.
- “Instansi Pemerintah” adalah setiap instansi pemerintah, baik pusat, daerah, provinsi, kota, kecamatan atau kelurahan ataupun badan-badan kuasi pemerintah, termasuk setiap kementerian, departemen, komisi, biro, badan administratif, yudisial atau agensi lainnya atau badan pengatur atau instrumen lainnya yang ada di Indonesia.
- “Kebocoran Data” adalah suatu Insiden Keamanan yang mengakibatkan adanya kerusakan, kehilangan, perubahan, pengungkapan, dan akses yang tidak terotorisasi terhadap data dan informasi yang termasuk dalam defnisi Informasi Rahasia.
- “Kegagalan Sistem” adalah suatu Insiden Keamanan yang mengakibatkan kerusakan, gangguan, atau dampak negatif pada sistem suatu Pihak,
- “Ketentuan Operasional” memiliki arti sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 16 ayat (1) Syarat dan Ketentuan
- “Kode Akses” adalah username dan password yang terdiri dari angka, huruf, simbol, karakter lainnya atau kombinasi di antaranya yang merupakan sebuah kunci untuk dapat mengakses ke sistem dashboard Merchant Faspay.
- “CDD” atau “Customer Due Diligence” adalah kegiatan pemeriksaan dan uji tuntas yang harus dilakukan oleh Media sebagai prinsip penerapan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT) sesuai Pertauran Yang Berlaku untuk memastikan diperolehnya informasi yang relevan sehubungan dengan latar belakang, identitas, dokumen legalitas, kegiatan usaha dan hal-hal yang perlu diketahui terkait Merchant termasuk namun tidak terbatas pada, melakukan identifikasi, verifikasi untuk kepentingan know your customer (KYC) dan know your business (KYB), dan memahami maksud serta tujuan kerja sama sebelum melakukan pemberian Layanan PIAS.
- “Layanan PIAS” adalah jasa pembayaran berupa layanan gerbang pembayaran atau Payment Initiation dan/atau Acquiring Services (PIAS) termasuk namun tidak terbatas pada layanan Faspay Billing dan dibutuhkan oleh Merchant dalam rangka untuk menghubungkan Merchant dengan Penyedia Kanal Pembayaran untuk pelaksanaan penerusan Transaksi pembayaran secara elektronik, sehingga Merchant dapat melakukan penerimaan Transaksi yang dilakukan oleh Pengguna.
- “Laporan Settlement” adalah laporan yang berisi data-data pelimpahan dana Transaksi yang wajib disampaikan oleh Media kepada Merchant.
- “Laporan Transaksi Berhasil” adalah laporan yang berisi rekapitulasi data Transaksi berhasil yang wajib disampaikan oleh Media kepada Merchant.
- “Metode Aggregator” adalah metode rekonsiliasi, pelimpahan dana, penyelesaian Transaksi antara Penyedia Kanal Pembayaran dan Merchant dengan menggunakan Media sebagai perantara. Penyedia Kanal Pembayaran yang menggunakan Metode Aggregator sebagaimana disebutkan pada Ketentuan Operasional.
- “Metode Non-Aggregator (Direct)” adalah metode rekonsiliasi, pelimpahan dana dan penyelesaian Transaksi yang secara langsung dilaksanakan antara Penyedia Kanal Pembayaran dan Merchant. Penyedia Kanal Pembayaran yang menggunakan Metode Non-Aggregator (Direct) sebagaimana disebutkan pada Ketentuan Operasional.
- “Nominal Transaksi” adalah nilai transaksi yang diinisiasi oleh Pengguna pada aplikasi Merchant untuk keperluan Transaksi.
- “Pajak” adalah pajak, pengenaan, atau iuran yang berlaku saat ini atau di masa yang akan datang yang bersifat apa pun yang dipungut terkait dengan penghasilan, perusahaan, penerimaan atau pendapatan kotor, jasa, lisensi, keuangan, pemotongan, penggajian, hubungan kerja, pesangon, laba, keuntungan, saham, modal atau bea, waralaba, harta, kekayaan, lingkungan hidup, meterai, cukai, pekerjaan, penjualan, penggunaan, pemindahan, pertambahan nilai, minimum, perkiraan, atau pajak atau iuran sosial lainnya yang bersifat apa pun (termasuk biaya, penetapan berdasarkan peraturan, atau biaya atau beban lainnya yang bersifat atau sebagai pengganti pajak) yang dikenakan oleh Instansi Pemerintah, dan setiap sanksi bunga dan denda yang terkait dengan hal tersebut di atas.
- “Pengaktifan Kembali” adalah pengaktifan kembali akses Merchant kepada Layanan PIAS dan pemrosesan Transaksi oleh Media sesuai dengan ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan
- “Penghentian Sementara” adalah penghentian atau pencabutan sementara oleh Media atas akses Merchant kepada Layanan PIAS dan pemrosesan Transaksi,
- “Penghentian Permanen” adalah penghentian secara tetap oleh Media atas penyediaan Layanan PIAS kepada Merchant yang berdampak terhadap pengakhiran kerja sama Para Pihak.
- "Pengguna" adalah setiap pihak yang melakukan pembayaran melalui Layanan PIAS pada platform Merchant atas pembelian suatu barang dan/atau jasa.
- “Penyalahgunaan” adalah pelaksanaan Transaksi atau penerimaan Transaksi, tindakan terkait dengan pelaksanaan Layanan PIAS, atau tindakan apapun yang: (a) melanggar Peraturan yang Berlaku antara lain penipuan, penggelapan, pencucian uang, dan/atau pendanaan terorisme; (b) melanggar syarat dan ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan ini; (c) dilakukan dengan itikad buruk untuk mendapatkan keuntungan pribadi, seperti antara lain pelaksanaan Transaksi fiktif/palsu; dan/atau (d) menyebabkan kerugian atau berpotensi menyebabkan kerugian material ataupun immaterial kepada Media dan/atau Pengguna, karena dilakukan dengan itikad buruk untuk tujuan seperti antara lain mengelabui sistem pemrosesan Transaksi yang dimiliki Media.
- "Penyedia Kanal Pembayaran" adalah badan usaha sistem pembayaran yang dapat memberikan berbagai macam pilihan metode/kanal pembayaran, dan telah bekerja sama dengan Media, serta telah dipilih oleh Merchant sebagai acquiring untuk keperluan pelaksanaan Transaksi. Penyedia Kanal Pembayaran termasuk namun tidak terbatas pada bank, penyedia e-wallet, penyelenggara e-money, retail payment point, dan/atau penyedia jasa pembayaran lainnya. Daftar Penyedia Kanal Pembayaran yang telah dipilih oleh Merchant sebagaimana disebutkan dalam Form Registrasi Faspay.
- “Peraturan yang Berlaku” adalah setiap perundangan, undang-undang, kitab undang-undang, hukum, peraturan, aturan, ordonansi, perintah, surat keputusan, amar putusan, penetapan, putusan, keputusan, pedoman tata kelola yang diterbitkan atau dibuat oleh Instansi Pemerintah apa pun.
- “Perwakilan” memiliki pengertian yang tercantum dalam Pasal 9 ayat (4) Syarat dan Ketentuan
- “Pihak Penerima” adalah pihak yang menerima Informasi Rahasia dari Pihak Pengungkap.
- “Pihak Pengungkap” adalah pihak yang mengungkapkan Informasi Rahasia kepada Pihak Penerima.
- “Transaksi” adalah setiap proses transaksi pembayaran barang dan/atau jasa yang dilakukan oleh Pengguna kepada Merchant dengan memanfaatkan pilihan metode/kanal pembayaran yang disediakan oleh Penyedia Kanal Pembayaran dan akan diproses lebih lanjut menggunakan Layanan PIAS.
- “Transaksi Mencurigakan” adalah transaksi keuangan mencurigakan sebagaimana dimaksud Peraturan yang Berlaku yang mengatur mengenai pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan Peraturan yang Berlaku yang mengatur mengenai pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pendanaan terorisme.
- “Wanprestasi” memiliki pengertian yang tercantum dalam Pasal 19 ayat (1) Syarat dan Ketentuan ini.
- Merchant dengan ini setuju untuk menunjuk Media sebagai penyedia Layanan PIAS, dan Media dengan ini setuju untuk melaksanakan penyediaan Layanan PIAS.
- Skema alur Transaksi dalam penyediaan Layanan PIAS atas masing-masing Penyedia Kanal Pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Syarat dan Ketentuan ini akan disebutkan secara terpisah dalam Ketentuan Operasional yang merupakan bagian dan menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan ini.
- Hak dan Kewajiban dari Media selain hak dan kewajiban yang telah dinyatakan dalam pasal-pasal lain dalam Syarat dan Ketentuan ini adalah sebagai berikut:
- Media berhak menerima Biaya Layanan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur pada Syarat dan Ketentuan
- Media berhak meminta salinan dokumen-dokumen dan/atau informasi milik Merchant termasuk namun tidak terbatas pada data pribadi pengurus dan/atau pengawas,dokumen legalitas dan dokumen perizinan milik Merchant (“Dokumen Merchant“) dan mendapatkan persetujuan Merchant untuk keperluan pelaksanaan CDD (Customer Due Diligence) dan on going due diligence (pemantauan secara berkesinambungan dengan melakukan upaya pengkinian data dan dokumen) sewaktu-waktu sesuai Peraturan yang Berlaku, serta Media berhak mendapatkan izin dan persetujuan Merchant untuk menyampaikan Dokumen Merchant kepada Penyedia Kanal Pembayaran untuk tujuan dilakukan pemeriksaan, penyimpanan, dan pengolahan lebih lanjut oleh Penyedia Kanal Pembayaran dalam rangka pemberian Layanan PIAS berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini dan untuk tujuan investigasi dalam hal terjadi indikasi atau kejadian Insiden Keamanan atau Transaksi Mencurigakan di kemudian hari. Media berhak mendapatkan pemberitahuan dan pengkinian data dan dokumen legalitas dari Merchant apabila terdapat perubahan terhadap data dan dokumen tersebut. Dalam hal Merchant tidak melakukan pemberitahuan maupun memberikan pengkinian atas data tersebut kepada Media, maka data dan dokumen legalitas perusahaan yang telah disampaikan Merchant kepada Media akan dianggap data dan dokumen yang terkini.
- Media berhak mendapatkan data identifikasi dan verifikasi Pengguna dari Merchant dalam hal diperlukan. Sehubungan dengan kewajiban ini, Media berhak menerima jaminan dan kepastian dari Merchant bahwa telah mendapatkan seluruh persetujuan yang diperlukan dari Pengguna untuk memberikan data, informasi dan/atau dokumen identifikasi tersebut kepada Media, sehingga penggunaan data, informasi, dan/atau dokumen tersebut oleh Media tidak akan melanggar peraturan perundang-undangan manapun.
- Media berhak meminta kepada Merchant untuk memberikan bukti persetujuan Pengguna kepada Merchant dalam rangka pemrosesan Transaksi.
- Media berhak menunda atau tidak memproses Transaksi, melakukan pembatalan Transaksi, pembatasan akses dan/atau penghentian Layanan PIAS baik secara sementara maupun permanen dalam hal terdapat Transaksi yang diidentifikasi sebagai Fraud, mencurigakan, bermasalah, dianggap melawan, atau melanggar hukum dan Peraturan yang Berlaku, dilakukan pemblokiran oleh Instansi Pemerintah, atau dalam proses penyidikan oleh Instansi Pemerintah.
- Media berhak menggunakan dan memasang logo, simbol merek dagang, dan nama perusahaan milik Merchant untuk kepentingan promosi dan pemasaran pada media publikasi atau materi promosi apapun untuk menunjukkan bahwa Merchant menggunakan Layanan PIAS mlik Media.
- Media berhak untuk memperoleh informasi secara tertulis dari Merchant dengan segera dalam hal terjadi Insiden Keamanan, seperti Kegagalan Sistem, kegagalan pelindungan data akibat Kebocoran Data, Fraud dan Transaksi Mencurigakan.
- Media wajib menyediakan Layanan PIAS kepada Merchant untuk dapat dipergunakan oleh Merchant dengan sebaik-baiknya sesuai dengan Ketentuan Operasional yang diberlakukan Media.
- Media wajib melakukan penyelesaian Transaksi sesuai dengan jadwal dan prosedur yang ditentukan pada masing-masing Penyedia Kanal Pembayaran sebagaimana diatur dalam Ketentuan Operasional.
- Media wajib memastikan bahwa sistem operasional Media berfungsi sebagaimana mestinya sehingga Layanan PIAS yang disediakan oleh Media dapat terlaksana dengan baik termasuk namun tidak terbatas untuk menjaga dan melakukan pemeliharaan terhadap sarana, infrastruktur, perangkat, aplikasi, dan sistem maupun perangkat milik Media yang digunakan untuk penyediaan Layanan PIAS;
- Dalam hal diminta oleh Instansi Pemerintah, Media wajib meneruskan data dan/informasi terkait Layanan PIAS yang disampaikan Merchant kepada Instansi Pemerintah sesuai dengan tata cara dan mekanisme yang ditetapkan Instansi Pemerintah.
- Media wajib melakukan penanganan dan penyelesaian pengaduan yang diajukan oleh Merchant sesuai dengan Syarat dan Ketentuan ini dan/atau prosedur penanganan pengaduan yang mengacu kepada ketentuan Bank Indonesia mengenai pelindungan konsumen dan peraturan perundang-undangan lainnya.
- Media wajib menyediakan data terkini sehubungan dengan penyediaan Layanan PIAS kepada Merchant termasuk namun tidak terbatas pada Laporan Transaksi Berhasil dan Laporan Settlement sesuai dengan batas waktu yang ditentukan dalam Syarat dan Ketentuan ini kepada Merchant.
- Media wajib memberikan dukungan teknis maupun operasional kepada Merchant termasuk namun tidak terbatas pada data parameter dan spesifikasi teknis untuk dapat melakukan integrasi antara sistem Layanan PIAS yang dimiliki Media dengan sistem milik Merchant, serta bantuan dan solusi atas transaksi yang mengalami gangguan koneksi (network issue).
- Media wajib memberikan informasi kepada Merchant secara tertulis yang berisikan keterangan dan jangka waktu penyelesaian apabila terdapat pengkinian, pengembangan, dan/atau pemeliharaan sistem yang dapat berdampak pada pelaksanaan Layanan PIAS, minimal 2 (dua) Hari Kerja sebelum pelaksanaan atas pengkinian, pengembangan, dan/atau pemeliharaan sistem tersebut.
- Hak dan Kewajiban dari Merchant selain hak dan kewajiban yang telah dinyatakan dalam pasal-pasal lain dalam Syarat dan Ketentuan ini adalah sebagai berikut:
- Merchant berhak memperoleh Layanan PIAS dari Media sesuai dengan ketentuan Syarat dan Ketentuan ini untuk dapat dipergunakan oleh Merchant dengan sebaik-baiknya.
- Merchant berhak memperoleh dukungan teknis maupun operasional dari Media termasuk namun tidak terbatas pada data parameter dan spesifikasi teknis untuk dapat melakukan integrasi antara sistem Layanan PIAS yang dimiliki Media dengan sistem milik Merchant, serta bantuan dan solusi atas transaksi yang mengalami gangguan koneksi (network issue).
- Merchant berhak untuk melakukan pembatalan Transaksi sesuai dengan persetujuan dan mekanisme yang ditentukan oleh Media.
- Merchant berhak mendapatkan data yang benar, akurat, dan terkini dari Media mengenai Layanan PIAS termasuk namun tidak terbatas pada Laporan Transaksi Berhasil dan Laporan Settlement sesuai dengan batas waktu yang ditentukan dalam Syarat dan Ketentuan ini kepada Merchant.
- Merchant wajib menginformasikan kepada Pengguna bahwa Merchant dapat melakukan penerimaan Transaksi menggunakan metode/kanal pembayaran beserta syarat dan ketentuan dari Penyedia Kanal Pembayaran yang telah dipilih oleh Merchant berdasarkan Form Registrasi Faspay.
- Merchant wajib memberikan instruksi transaksi pembayaran kepada Media hanya melalui dashboard Merchant Faspay yang telah disediakan oleh Media yang mana dokumen, spesifikasi, dan parameter teknisnya dapat diakses pada tautan berikut: https://docs.faspay.co.id/.
- Merchant wajib menjamin dan memastikan bahwa Transaksi hanya akan dilakukan di platform milik Merchant yang telah didaftarkan untuk menggunakan Layanan PIAS sesuai jenis metode/kanal pembayaran tertentu dari Penyedia Kanal Pembayaran yang telah dipilih oleh Merchant berdasarkan Form Registrasi Faspay.
- Merchant wajib membayar Biaya Layanan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Syarat dan Ketentuan
- Merchant wajib menyampaikan seluruh salinan dokumen-dokumen atau informasi yang dibutuhkan oleh Media untuk pelaksanaan hubungan kerja sama termasuk namun tidak terbatas pada data pribadi pengurus dan/atau pengawas,dokumen legalitas dan perizinan milik Merchant, dan mendapatkan persetujuan Merchant untuk keperluan pemenuhan prinsip CDD (Customer Due Diligence) dan on going due diligence (pemantauan secara berkesinambungan dengan melakukan upaya pengkinian data dan dokumen) sewaktu-waktu sesuai Peraturan yang Berlaku, serta Merchant mengizinkan dan memberikan persetujuan kepada Media atas penyampaian Dokumen Merchant kepada Penyedia Kanal Pembayaran untuk tujuan dilakukan pemeriksaan, penyimpanan, dan pengolahan lebih lanjut oleh Penyedia Kanal Pembayaran dalam rangka pemberian Layanan PIAS berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini dan untuk tujuan investigasi dalam hal terjadi indikasi atau kejadian Insiden Keamanan atau Transaksi Mencurigakan di kemudian hari. Merchant wajib melakukan pemberitahuan dan memberikan pengkinian data dan dokumen legalitas kepada Media apabila terdapat perubahan terhadap data dan dokumen tersebut. Dalam hal Merchant tidak melakukan pemberitahuan maupun memberikan pengkinian atas data dan dokumen tersebut kepada Media, maka data dan dokumen legalitas perusahaan yang telah disampaikan Merchant kepada Media akan dianggap data dan dokumen yang terkini.
- Merchant wajib mengizinkan Media untuk menggunakan dan mencantumkan logo, simbol merek dagang, dan nama perusahaan milik Merchant untuk kepentingan promosi dan pemasaran pada media publikasi atau materi promosi apapun untuk menunjukkan bahwa Merchant menggunakan Layanan PIAS mlik Media.
- Merchant wajib bertanggung jawab terhadap setiap kesalahan instruksi Transaksi pembayaran yang dilakukannya dan Merchant tidak dapat menuntut ganti rugi atas hilangnya dana akibat dari kesalahan instruksi Transaksi pembayaran.
- Merchant wajib memastikan bahwa penggunaan Layanan PIAS oleh Merchant sebagaimana dimaksud dalam Syarat dan Ketentuan ini tidak akan bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku dan dalam hal terdapat Transaksi Mencurigakan, bermasalah, dianggap melawan, atau melanggar hukum dan Peraturan yang Berlaku seperti penipuan, pencucian uang, pendanaan terorisme, dan/atau bentuk penyalahgunaan lainnya, maka Merchant wajib untuk bekerja sama dengan Media, Instansi Pemerintah terkait, dan aparat penegak hukum (termasuk namun tidak terbatas pada memberikan data, informasi, dokumen, dan/ atau keterangan yang diperlukan);
- Merchant wajib melakukan rekonsiliasi sesuai dengan batas waktu yang ditentukan dalam Syarat dan Ketentuan ini dan mengirimkan hasil rekonsiliasi kepada Media.
- Merchant wajib menjaga dan melakukan pemeliharaan terhadap sarana, infrastruktur, perangkat, aplikasi, sistem dan/atau perangkat milik Merchant yang digunakan untuk menggunakan Layanan PIAS sehingga tidak membahayakan atau merusak sistem maupun pengoperasian sistem dan perangkat milik Media.
- Merchant wajib melakukan identifikasi dan verifikasi terhadap Pengguna ketika Merchant hendak melakukan instruksi Transaksi pembayaran melalui Media serta Merchant wajib menyampaikan data identifikasi dan verifikasi tersebut kepada Media dalam hal diperlukan. Sehubungan dengan kewajiban ini, Merchant wajib menjamin dan memastikan telah mendapatkan seluruh persetujuan yang diperlukan dari Pengguna tersebut untuk memberikan data, informasi dan/atau dokumen identifikasi tersebut kepada Media, sehingga penggunaan data, informasi, dan/atau dokumen tersebut oleh Media tidak akan melanggar peraturan perundang-undangan manapun.
- Merchant wajib mematuhi dan menaati dengan sebagaimana mestinya peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk, namun tidak terbatas pada perundang-undangan mengenai anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (APU - PPT), dan wajib untuk tidak bekerja sama dengan fraudster atau pelaku penipuan baik yang baru terduga maupun sudah terbukti;
- Merchant wajib menyimpan data Pengguna sesuai dengan Peraturan yang Berlaku dan prinsip kehati-hatian.
- Merchant wajib menjaga keamanan sistem dan kerahasiaan Kode Akses dari segala tindakan Penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak Merchant maupun pihak ketiga lainnya baik pada saat Merchant aktif menggunakan Layanan PIAS atau sudah tidak aktif menggunakan Layanan PIAS dan/atau setelah berakhirnya hubungan kerja sama Para Pihak.
- Merchant wajib menghapus data milik Pengguna atas permintaan Pengguna dengan tetap memperhatikan Peraturan yang Berlaku.
- Merchant wajib menggunakan data yang diberikan oleh Media sebatas hanya untuk kepentingan Pengguna.
- Merchant wajib dengan segera memberitahukan secara tertulis kepada Media apabila terdapat kebocoran data.
- Merchant wajib mendapatkan persetujuan Pengguna terlebih dahulu sebelum Transaksi diproses dan diteruskan kepada Media, serta memberikan persetujuan Pengguna tersebut kepada Media.
- Merchant wajib memberitahukan kepada Media jika terjadi perubahan persetujuan dari Pengguna.
- Merchant wajib melepaskan dan membebaskan Media beserta dengan para pemegang saham, komisaris, direktur, seluruh karyawan dan/atau pihak terafiliasi dari Media dari tuntutan hukum atau gugatan maupun tanggung jawab terhadap segala kerugian, klaim pengeluaran, kerusakan, kewajiban, atau biaya yang timbul akibat dari pelanggaran kewajiban Merchant sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf (o) dan (p) Pasal ini dan setiap pelanggaran ketentuan Peraturan yang Berlaku oleh Merchant.
- Merchant wajib menyampaikan bukti Transaksi kepada Pengguna;
- Merchant wajib menyediakan sarana untuk menangani keluhan/pengaduan Pengguna dan menyelesaikan keluhan/pengaduan Pengguna terkait layanan Merchant kepada Pengguna.
- Merchant wajib tidak melakukan pemindahan, penyediaan kembali, dan/atau penjualan kembali Layanan PIAS beserta jenis metode/kanal pembayaran yang dipakai tanpa persetujuan tertulis dari Media terlebih dahulu.
- Para Pihak sepakat bahwa batasan tanggung jawab dari Media sehubungan dengan kewajiban-kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini, adalah terbatas pada kesalahan dan/ atau kelalaian tunggal yang dilakukan oleh Media. Media tidak bertanggung jawab atas setiap kesalahan dan/ atau kelalaian atau penyertaan kesalahan dan/ atau kelalaian yang dilakukan oleh Merchant, Penyedia Kanal Pembayaran dan/ atau Pihak Ketiga lainnya.
- Sehubungan dengan pelaksanaan Layanan PIAS, maka Merchant akan dikenakan biaya untuk setiap Transaksi yang berhasil, dimana biaya tersebut mencakup biaya Transaksi kepada Media dan/atau Penyedia Kanal Pembayaran (“Biaya Layanan”), Ketentuan besaran Biaya Layanan tersebut sebagaimana ditentukan dan disepakati Para Pihak dalam Form Registrasi Faspay, sedangkan tata cara pemotongan Biaya Layanan akan dilakukan dengan alur sebagaimana telah diatur dalam Ketentuan Operasional.
- Perhitungan jumlah Biaya Layanan akan didasarkan pada jumlah dan Nominal Transaksi yang tercantum pada rekaman data Transaksi yang ada di Media, dimana data tersebut akan diperoleh berdasarkan data Transaksi yang dikirimkan oleh sistem Penyedia Kanal Pembayaran.
- Media berhak untuk melakukan perubahan atas besaran Biaya Layanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini, dengan pemberitahuan secara tertulis (atau via email) 1 (satu) Hari Kerja sebelumnya kepada Merchant, dimana pemberitahuan tertulis tersebut merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dengan Syarat dan Ketentuan
- Kecuali sebagaimana secara tegas diatur lain dalam Syarat dan Ketentuan ini, Para Pihak dengan ini menyatakan akan menanggung dan membayar Pajak yang harus dibayar oleh masing-masing Pihak tersebut berdasarkan Peraturan yang Berlaku di bidang perpajakan sehubungan dengan pelaksanaan Syarat dan Ketentuan
- Penerimaan dan Pembatalan Instruksi Pemrosesan Transaksi:
- Seluruh instruksi, informasi, permintaan, dan/atau data yang diterima dari sistem Merchant, termasuk di antaranya instruksi atau permintaan Transaksi dari sistem, platform, dan/atau aplikasi Merchant diterima oleh Media secara apa adanya (as is). Sehingga Media tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban atas akurasi dan kebenaran dari isi instruksi, informasi, permintaan. dan/atau data tersebut.
- Merchant menjamin bahwa seluruh instruksi, informasi, permintaan, dan/atau data yang diserahkan kepada Media dalam rangka pelaksanaan hak dan/atau kewajiban berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini, adalah valid, akurat, dan terkini termasuk Data Pribadi yang berkaitan dengan Pengguna.
- Pembatalan instruksi Transaksi oleh Merchant hanya dapat dilakukan apabila:
- Status Transaksi di Media belum dibayar oleh Pengguna; atau
- Ketentuan dari Penyedia Kanal Pembayaran memungkinkan terjadinya pembatalan Transaksi.
- Proses pelimpahan dana, penyelesaian, dan rekonsiliasi atas Transaksi dilakukan dengan Metode Aggregator atau Metode Non-Aggregator (Direct) dengan ketentuan sebagai berikut:
- Metode Aggregator
- Media akan menginformasikan kepada Merchant Laporan Transaksi Berhasil setiap Hari Kerja berikutnya setelah tanggal pelaksanaan Transaksi (H+1) paling lambat pada pukul30 WIB. Proses rekonsiliasi Transaksi yang diproses menggunakan Metode Aggregator dapat dilakukan oleh Merchant dengan menggunakan Laporan Transaksi Berhasil.
- Merchant wajib melakukan rekonsiliasi secara harian terhadap Laporan Transaksi Berhasil yang telah diinformasikan oleh Media dan Merchant wajib mengirimkan konfirmasinya kembali kepada Media paling lambat pukul00 WIB pada hari yang sama Merchant menerima Laporan Transaksi Berhasil dari Media. Apabila Merchant tidak memberikan konfirmasi kepada Media pada waktu yang telah ditentukan, maka Merchant dianggap setuju dengan Laporan Transaksi Berhasil yang telah diinformasikan oleh Media. Ketentuan atas pengiriman Laporan Transaksi Berhasil dan konfirmasi atas hasil rekonsiliasi diatur dan dilaksanakan sesuai dengan alur sebagaimana yang dicantumkan pada Ketentuan Operasional.
- Atas Laporan Transaksi Berhasil yang telah diinformasikan oleh Media, selanjutnya Media akan menginformasikan kepada Merchant Laporan Settlement setiap Hari Kerja paling lambat pukul00 WIB. Ketentuan atas pelaksanaan pelimpahan dana dan penyelesaian Transaksi diatur dan dilaksanakan sesuai dengan alur sebagaimana yang dicantumkan pada Ketentuan Operasional.
- Dalam hal terdapat ketidakcocokan data Transaksi antara Laporan Settlement yang diinformasikan oleh Media dengan laporan transaksi milik Merchant, maka Merchant dapat mengajukan klaim kepada Media atas ketidakcocokan atau dispute data Transaksi tersebut selambat-lambatnya 3 (tiga) Hari Kerja sejak tanggal pengiriman Laporan Settlement dari Media. Apabila Media tidak mendapatkan klaim dari Merchant selambat-lambatnya 3 (tiga) Hari Kerja tersebut, maka Merchant dianggap setuju dengan Laporan Settlement yang telah diinformasikan oleh Media.
- Pengajuan klaim/keluhan atas dispute Transaksi kepada Media sebagaimana dimaksud pada romawi (iv) ayat ini wajib dilakukan oleh Merchant melalui email customer care Media sebagaimana disebutkan pada Pasal 11 ayat (3) Syarat dan Ketentuan
- Metode Non-Aggregator (Direct)
- Proses pelimpahan dana, penyelesaian Transaksi, dan rekonsiliasi untuk Layanan PIAS yang menggunakan Metode Non-Aggregator (Direct) diatur dan dilaksanakan sesuai dengan alur sebagaimana dicantumkan pada Ketentuan Operasional.
- Metode Aggregator
- Sebagai upaya penyelesaian atas ketidakcocokan atau dispute data transaksi, Para Pihak akan melakukan investigasi sejak tanggal pengajuan klaim/keluhan oleh Merchant. Dalam hal investigasi melibatkan Penyedia Kanal Pembayaran, maka jangka waktu investigasi mengikuti jangka waktu dari masing-masing Penyedia Kanal Pembayaran.
- Pemantauan: Media berhak untuk mengatur mengenai pemantauan berkala yang wajib dilakukan oleh Para Pihak terhadap seluruh aktivitas pemanfaatan Layanan PIAS. Pemantauan diperlukan untuk memastikan hubungan kerja sama antara Media dan Merchant berjalan sesuai dengan ketentuan, kesepakatan, prosedur yang berlaku, termasuk mengidentifikasi & mengantisipasi terjadinya Insiden Keamanan dan Transaksi Mencurigakan.
- Pelaporan Para Pihak: Dalam hal terdapat indikasi atau kejadian atas Insiden Keamanan atau Transaksi Mencurigakan maka Pihak yang menemukan indikasi atau kejadian tersebut wajib melaporkannya kepada Pihak lainnya mengenai Insiden Keamanan atau Transaksi Mencurigakan dimaksud, dan saling berkoordinasi untuk menangani dan menindaklanjuti indikasi atau kejadian tersebut dengan segera setelah indikasi atau kejadian diketahui.
- Investigasi: Dalam hal terdapat indikasi atau kejadian Insiden Keamanan atau Transaksi Mencurigakan, Para Pihak sepakat untuk berkoordinasi dan bekerjasama untuk melakukan investigasi. Investigasi dilakukan oleh Para Pihak dengan, paling sedikit:
- melakukan identifikasi atas pihak-pihak yang terlibat atau berperan dalam indikasi atau kejadian;
- meminta keterangan pelapor insiden untuk mendapatkan detil atau kronologis insiden Kebocoran Data, jika indikasi atau kejadian merupakan Kebocoran Data;
- mengumpulkan dan mengidentifikasi data-data terkait dengan indikasi atau kejadian, termasuk mengumpulkan fakta-fakta yang terjadi;
- melakukan asesmen terhadap dampak kejadian;
- menentukan tingkat keparahan (severity) dari kejadian; dan
- menentukan sumber dan penyebab kejadian berdasarkan tingkat keparahan (severity).
- Jangka Waktu Investigasi:
- Fraud/Penyalahgunaan atau Transaksi Mencurigakan: 30 (tiga puluh) hari kalender sejak salah satu Pihak menemukan indikasi.
- Kebocoran Data atau Kegagalan Sistem: 14 (empat belas) hari kalender sejak salah satu Pihak menemukan indikasi.
- Media berhak untuk memperpanjang jangka waktu investigasi sebagaimana dimaksud dalam poin (i) dan (ii) di atas, apabila dibutuhkan.
- Penindakan atau Penanganan: Sehubungan dengan pelaksanaan Penindakan atau Penanganan atas Insiden Keamanan dan/atau Transaksi Mencurigakan, Para Pihak sepakat untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Ketentuan Operasional.
- Tanggung Jawab: Dalam hal kejadian Insiden Keamanan dan/atau Transaksi Mencurigakan terjadi karena kelalaian, kesalahan, atau kealpaan, baik disengaja atau tidak disengaja, dari salah satu Pihak maka Pihak tersebut wajib bertanggung jawab atas seluruh konsekuensi yang timbul dari Insiden Keamanan dan/atau Transaksi Mencurigakan dimaksud.
- Media berhak untuk melakukan Penghentian Sementara fasilitas penyediaan layanan PIAS tanpa ada kewajiban ganti rugi dalam bentuk apapun, dalam hal:
- Tidak terdapat Transaksi selama 6 (enam) bulan secara berturut-turut;
- Merchant terindikasi melakukan penyalahgunaan Layanan PIAS dan/atau pelanggaran atas Syarat dan Ketentuan ini;
- Merchant telah dikenakan sanksi administratif oleh Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia dan/ atau Instansi Pemerintah lainnya sehingga diperkirakan akan mempengaruhi kesanggupannya untuk melaksanakan kewajibannya berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini;
- Terdapat permintaan dari Instansi Pemerintah yang berwenang;
- Terdapat indikasi atau kejadian yang mengancam keamanan data dan/atau sistem Media;
- Terdapat indikasi atau terjadinya kejadian Fraud/Penyalahgunaan atau Transaksi Mencurigakan; dan/atau
- Terdapat maintenance, perbaikan, pengembangan, atau perubahan pada Layanan PIAS yang disediakan Media yang menyebabkan Penghentian Sementara harus dilakukan.
- Dalam Penghentian Sementara, Media berhak untuk:
- menutup akses Merchant terhadap Layanan PIAS; dan
- tidak melaksanakan pemrosesan Transaksi.
- Pelaksanaan Penghentian Sementara tidak akan menghentikan proses investigasi yang dilakukan Media terhadap indikasi atau kejadian yang mengancam keamanan data dan/atau sistem Media dan/atau transaksi yang terindikasi Transaksi Mencurigakan yang menyebabkan Penghentian Sementara.
- Apabila penyebab Penghentian Sementara berhasil ditangani dan diselesaikan, Media dapat mengakhiri Penghentian Sementara berdasarkan pertimbangan dan kebijakan Media.
- Merchant dapat mengaktifkan kembali Layanan PIAS setelah diberlakukan Penghentian Sementara yang disebabkan oleh alasan ayat (1) huruf (a) Pasal ini, dengan tata cara sebagai berikut:
- Merchant mengirimkan permintaan Pengaktifan Kembali kepada Media;
- Merchant wajib mengisi dan melengkapi seluruh persyaratan dan ketentuan pada formulir Pengaktifan Kembali dan mengirimkan kembali formulir tersebut kepada Media;
- Merchant wajib membayar kepada Media biaya Pengaktifan Kembali sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu Rupiah);
- Media berhak melakukan CDD ulang dan on going due diligence (pemantauan secara berkesinambungan dengan melakukan upaya pengkinian data dan dokumen) terhadap Merchant yang mengirimkan formulir permintaan Pengaktifan Kembali sebagaimana telah diatur pada Pasal 3 ayat (1) huruf (b), hasil CDD tersebut menjadi dasar Media untuk menyetujui atau menolak permintaan Pengaktifan Kembali, dengan kondisi sebagai berikut:
- Apabila Media menolak permintaan Pengaktifan Kembali dari Merchant, maka Media berhak melanjutkan Penghentian Sementara menjadi Penghentian Permanen.
- Apabila Media menyetujui formulir permintaan Pengaktifan Kembali dari Merchant, maka Media akan mengirimkan dokumen tagihan atas biaya Pengaktifan Kembali kepada Merchant, dan Merchant wajib melakukan pembayaran paling lambat 5 (lima) hari Kerja setelah tanggal diterimanya dokumen tagihan oleh Merchant;
- Setelah Merchant melakukan pembayaran dengan mengirimkan bukti pembayaran atas dokumen tagihan tersebut, maka Media akan segera melakukan Pengaktifan Kembali.
- Setelah Penghentian Sementara yang disebabkan oleh alasan-alasan sebagaimana disebutkan pada ayat (1) huruf (b) – (e) Pasal ini diakhiri, maka Media akan mengaktifkan kembali dan memulihkan kembali akses Merchant ke Layanan PIAS dengan ketentuan bahwa Merchant wajib mengirimkan permintaan via email untuk Pengaktifan Kembali Layanan PIAS
- Media dapat melanjutkan Penghentian Sementara menjadi Penghentian Permanen atas kerja sama Para Pihak terkait penyediaan Layanan PIAS, dalam hal terjadinya salah satu (atau lebih) kondisi dibawah ini:
- Penyebab Penghentian Sementara bersumber dari kelalaian atau kesalahan Merchant, dan Merchant tidak dapat menyelesaikan penyebab Penghentian Sementara tersebut sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan oleh Media;
- Dampak yang timbul dari penyebab Penghentian Sementara tidak dapat dipulihkan atau berdampak signifikan pada pelaksanaan kerja sama, sehingga berdasarkan pertimbangan Media, kerja sama Para Pihak sebaiknya diakhiri;
- Merchant melanggar ketentuan Peraturan yang Berlaku;
- Merchant terbukti melanggar ketentuan Penyedia Kanal Pembayaran atau dilakukan Pemblokiran oleh Penyedia Kanal Pembayaran;
- Merchant telah dikenakan sanksi berupa pencabutan izin oleh Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia dan/ atau Instansi Pemerintah lainnya sehingga diperkirakan akan mempengaruhi kesanggupannya untuk melaksanakan kewajibannya berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini;
- Terdapat permintaan dari Instansi Pemerintah yang berwenang dan/atau Penyedia Kanal Pembayaran untuk mengakhiri hubungan kerja sama dengan Merchant.
- Syarat dan Ketentuan ini berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya Form Registrasi Faspay oleh Para Pihak dan dapat diakhiri oleh salah satu Pihak dengan cara memberikan pemberitahuan secara tertulis ke Pihak lainnya perihal pengakhiran tersebut selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum tanggal efektif pengakhiran hubungan kerja sama yang dikehendaki disertai dengan alasan pengakhiran yang dimaksud.
- Kewajiban melakukan pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini dikecualikan dalam hal:
- Media melanjutkan Penghentian Sementara menjadi Penghentian Permanen karena terjadi kondisi sebagaimana disebutkan dalam Pasal 7 ayat (7) Syarat dan Ketentuan
- Terdapat indikasi bahwa Merchant melakukan kegiatan usaha yang melawan atau melanggar hukum atau melakukan kegiatan usaha yang termasuk dalam Daftar Negatif Usaha Merchant Yang Dilarang sebagaimana diatur dalam Ketentuan Operasional;
- terjadi kesalahan, pelanggaran, dan/ atau kelalaian oleh salah satu Pihak dalam melaksanakan salah satu kewajibannya dalam Syarat dan Ketentuan ini, dan setelah diberikan peringatan/pemberitahuan tertulis minimal sebanyak 1 (satu) kali, namun Pihak yang salah, melanggar dan/atau lalai tersebut dalam 30 (tiga puluh) hari kalender, masih tidak dapat memperbaiki kesalahan, pelanggaran dan/ atau kelalaiannya;
- izin usaha salah satu Pihak dicabut atau dibekukan oleh Bank Indonesia dan/atau Instansi Pemerintah berwenang lainnya, baik secara sebagian atau keseluruhan;
- salah satu Pihak dilikuidasi atau melikuidasi (bukan karena merger atau konsolidasi);
- salah satu pihak dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
- atas pertimbangan salah satu Pihak bahwa Pihak lainnya melakukan tindakan pelanggaran terhadap Peraturan yang Berlaku, antara lain; tindak pidana pencucian uang, pendanaan kegiatan terorisme, atau korupsi, yang mana pelanggaran tersebut dapat mempengaruhi pelaksanaan hubungan kerja sama, menimbulkan kerugian bagi Pihak lainnya, dan/atau menyalahgunakan data dan/atau Layanan PIAS; dan/atau
- terdapat suatu putusan pengadilan yang berwenang atau perintah dari Instansi Pemerintah atau Peraturan yang Berlaku yang mewajibkan salah satu Pihak untuk mengakhiri hubungan kerja sama.
Karenanya pengakhiran hubungan kerja sama dapat dilakukan secara langsung dan seketika oleh salah satu Pihak.
- Pengakhiran hubungan kerja sama yang disebabkan karena ayat (1) dan/atau ayat (2) Pasal ini, tidak menghapuskan hak dan kewajiban dari setiap Pihak yang telah timbul sebelum pengakhiran hubungan kerja sama terjadi.
- Para Pihak dengan ini sepakat untuk menyelesaikan perhitungan kelebihan atau kekurangan pembayaran yang terjadi di antara Para Pihak, paling lambat 1 (satu) minggu setelah tanggal efektif pengakhiran hubungan kerja sama terjadi.
- Para Pihak dengan ini sepakat untuk mengenyampingkan pemberlakuan ketentuan Pasal 1266 dan 1267 KUHPerdata sehubungan dengan pengakhiran hubungan kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini.
- Hal-hal berikut ini merupakan informasi rahasia, termasuk namun tidak terbatas pada (selanjutnya disebut "Informasi Rahasia"):
- bisnis atau urusan Pihak Pengungkap, termasuk namun tidak terbatas pada informasi komersial, informasi bisnis, rahasia dagang atau pengetahuan (know-how), strategi pemasaran, gagasan, konsep, kondisi dan informasi keuangan, operasi, rincian personel, teknologi dan/atau model desain, proses, prosedur dan pendekatan keamanan yang dapat diberikan oleh Pihak Pengungkap dan dapat dari waktu ke waktu diberikan kepada Pihak Penerima sesuai dengan Syarat dan Ketentuan ini;
- informasi atau data apa pun yang berkaitan dengan konsep dan ide, teknologi, formula atau peningkatan, penyesuaian atau parameterisasi yang bernilai komersial dan tidak tersedia untuk umum dan termasuk, namun tidak terbatas pada, semua rahasia dan hak milik atas konsep, dokumentasi, laporan, spesifikasi data, inventaris perangkat keras dan perangkat lunak, perangkat keras, konfigurasi perangkat lunak, topologi jaringan, diagram sistem, skema basis data, alamat IP, kode sumber, kode objek, diagram alir, basis data, penemuan, apakah dapat dipatenkan atau dilindungi hak cipta atau tidak, milik Pihak Pengungkap atau mungkin telah diperoleh oleh Pihak Pengungkap dari pihak ketiga;
- informasi lain yang dibagikan dengan Pihak Penerima di mana Pihak Pengungkap memiliki bisnis, kepentingan kepemilikan atau kepemilikan atau memiliki kewajiban hukum untuk melindungi, baik diterima dari pihak ketiga/vendor/personel dari Pihak Pengungkap dalam bentuk apapun, yang oleh Pihak Pengungkap dianggap rahasia dan yang mungkin secara adil dianggap bersifat rahasia dan yang dapat diterima, diakses atau diperoleh oleh Pihak Penerima selama periode hubungan kerja sama;
- Pihak Penerima dilarang menyebabkan Perwakilan untuk menggunakan Informasi Rahasia untuk tujuan apa pun kecuali jika diperlukan untuk menerapkan, melaksanakan, atau menegakkan Syarat dan Ketentuan Pihak Penerima akan menerapkan pengamanan administratif, teknis, dan fisik yang wajar secara komersial yang dirancang untuk: (a) memastikan keamanan dan kerahasiaan Informasi Rahasia; (b) melindungi dari ancaman atau bahaya yang diantisipasi terhadap keamanan Informasi Rahasia; dan (c) melindungi dari akses tidak sah ke atau penggunaan Informasi Rahasia. Sebelum mengungkapkan Informasi Rahasia kepada penerima yang berwenang, Pihak Penerima harus memberitahu mereka tentang sifat rahasia Informasi Rahasia dan mengharuskan mereka untuk mematuhi persyaratan Syarat dan Ketentuan ini. Pihak Penerima akan segera memberitahu Pihak Pengungkap jika Pihak Penerima menemukan penggunaan atau pengungkapan Informasi Rahasia yang tidak semestinya dan akan segera memulai semua upaya yang wajar untuk menyelidiki dan memperbaiki penyebab penggunaan atau pengungkapan yang tidak semestinya.
- Ayat (2) Pasal ini tidak melarang pengungkapan atau penggunaan oleh suatu Pihak, atas Informasi Rahasia, jika dan sepanjang:
- pengungkapan Informasi Rahasia disyaratkan berdasarkan Peraturan yang Berlaku atau Instansi Pemerintah mana pun;
- pengungkapan Informasi Rahasia disyaratkan dalam rangka proses hukum pengadilan yang timbul dari hubungan kerja sama (atau setiap perjanjian yang diadakan berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini) atau pengungkapan dilakukan kepada suatu Instansi Pemerintah sehubungan dengan urusan Pajak dari Pihak Pengungkap;
- informasi tersebut secara independen telah atau sedang dikembangkan oleh Pihak Penerima tanpa melanggar Syarat dan Ketentuan ini;
- informasi tersedia untuk umum atau menjadi tersedia untuk umum (selain karena pelanggaran Syarat dan Ketentuan ini); atau
- Pihak lainnya telah memberikan persetujuan tertulis sebelumnya terhadap pengungkapan Informasi Rahasia;
dengan ketentuan bahwa sebelum pengungkapan informasi apa pun berdasarkan ayat 3 huruf (a) dan (b) Pasal ini (atau setelah jika tidak dimungkinkan sebelumnya), Pihak tersebut akan, sepanjang diizinkan berdasarkan hukum, segera memberitahu Pihak lainnya tentang kebutuhan pengungkapan informasi tersebut.
- Masing-masing Pihak diperbolehkan untuk mengungkapkan Informasi Rahasia kepada pejabatnya, karyawannya, perusahaan afiliasinya, dan/ atau pihak ketiga lain yang ditunjuk olehnya (secara bersama-sama disebut sebagai (“Perwakilan”) sebagaimana diperlukan untuk mengetahui Informasi Rahasia dengan tujuan yang sama dengan Informasi Rahasia yang diterima olehnya. Pihak Penerima setuju untuk mengambil segala tindakan pencegahan yang diperlukan untuk menjaga kerahasiaan dari Informasi Rahasia terkait dengan Syarat dan Ketentuan ini, termasuk implementasi atas Syarat dan Ketentuan ini, dan oleh karenanya wajib menyediakan segala perlindungan yang diperlukan terhadap segala pengungkapan yang tidak sah, tiruan atau penggunaan, dan untuk meminta kepada Perwakilan-nya yang menerima Informasi Rahasia tersebut untuk tunduk pada kewajiban menjaga kerahasiaan dari Informasi Rahasia sesuai dengan Syarat dan Ketentuan
- Kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini tetap mengikat Para Pihak meskipun hubungan kerja sama telah
- Para Pihak wajib menjaga kerahasiaan dan keamanan Data Pribadi yang diterimanya dari pelaksanaan Syarat dan Ketentuan ini, termasuk namun tidak terbatas pada Data Pribadi milik Pengguna dan/atau Merchant.
- Setiap pengumpulan, penyimpanan, pemanfaatan, pengiriman, pengungkapan, dan/atau penghapusan dan/atau penghancuran atas Data Pribadi oleh Para Pihak wajib disetujui terlebih dahulu oleh subjek data atas Data Pribadi tersebut dan dilaksanakan sesuai dengan Peraturan yang Berlaku mengenai pelindungan data pribadi. Subjek data yang merupakan pemilik dari Data Pribadi juga berhak untuk mengubah atau mencabut persetujuan-nya, dan meminta penghapusan dan/atau penghancuran Data Pribadinya.
- Para Pihak sepakat untuk selalu mematuhi ketentuan Peraturan yang Berlaku mengenai perlindungan data pribadi, di antaranya mengenai adanya fungsi di masing-masing Pihak yang bertanggung jawab atas keamanan data konsumen, mekanisme perlindungan data terutama Data Pribadi Pengguna, mekanisme persetujuan, pencabutan, dan penghapusan data, sebagaimana relevan dengan pelaksanaan Syarat dan Ketentuan
- Merchant wajib untuk menyerahkan bukti persetujuan dari subjek data sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini kepada Media, jika dimintakan oleh Media, Penyedia Kanal Pembayaran, dan/atau Instansi Pemerintah yang berwenang.
- Pengumpulan, penyimpanan, pemanfaatan, pengiriman pengungkapan, dan/atau penghapusan dan/atau penghancuran atas Data Pribadi wajib untuk dilaksanakan hanya untuk kepentingan subjek data yang bersangkutan.
- Para Pihak sepakat untuk melakukan penanganan dan penyelesaian pengaduan secara independen maupun bersama-sama untuk setiap penanganan dan penyelesaian pengaduan yang diterima.
- Masing-masing Pihak wajib menyediakan sarana untuk melaksanakan penanganan dan penyelesaian pengaduan. Setiap pengaduan yang diterima oleh masing-masing Pihak akan melalui prosedur yang diberlakukan oleh Pihak yang menerima pengaduan tersebut.
- Semua pengaduan sehubungan dengan Transaksi dilakukan secara tertulis ataupun lisan melalui email atau telepon, sebagai berikut:
Media
PT Media Indonusa
Telp. : +62 21 38901800
Email : customercare@faspay.co.id
Merchant
Sebagaimana yang diinformasikan oleh Merchant pada Form Registrasi Faspay.
- Dalam hal salah satu Pihak menerima pengaduan yang merupakan tanggung jawab dari Pihak lainnya, maka Pihak yang menerima pengaduan tersebut wajib segera meneruskan pengaduan tersebut kepada Pihak lainnya yang bertanggung jawab atas pengaduan tersebut.
- Penanganan dan Penyelesaian korespondensi terkait aspek operasional dan teknikal dari pelaksanaan Layanan PIAS dan/atau Transaksi akan dilakukan paling lama 20 (dua puluh) Hari Kerja dan dapat diperpanjang untuk 20 (dua puluh) Hari Kerja berikutnya, apabila terdapat kondisi tertentu yang menyebabkan perpanjangan tersebut harus dilakukan sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia mengenai perlindungan konsumen dan peraturan perundang-undangan terkait.
- Para Pihak wajib untuk mematuhi Peraturan yang Berlaku mengenai perlindungan konsumen sebagaimana relevan dengan Syarat dan Ketentuan
- Semua pemberitahuan dan korespondensi antara Para Pihak sehubungan dengan Syarat dan Ketentuan ini dilakukan secara tertulis melalui pos tercatat, perusahaan ekspedisi (kurir), kurir internal, fax, atau email, dan dialamatkan sebagai berikut:
Media
PT Media Indonusa
Graha Astel
Jl. Pintu Air Raya No. 2A
Jakarta Pusat 10710
Pemberitahuan dan korespondensi terkait aspek komersial dan kelanjutan kerja sama:
Telp. : +62 21 38901800
Email : sales@faspay.co.id
U.P. : Sales
Pemberitahuan dan korespondensi terkait aspek operasional dan teknikal dari pelaksanaan Layanan PIAS dan/atau Transaksi:
Telp. : +62 21 38901800
Email : customercare@faspay.co.id
Merchant
Sebagaimana yang diinformasikan oleh Merchant pada Form Registrasi Faspay.
- Pemberitahuan dan korespondensi dianggap telah diterima, apabila:
- Dalam waktu 5 (lima) Hari Kerja setelah surat tersebut dikirim melalui pos tercatat.
- Bukti tanda terima yang ditandatangani wakil dari Para Pihak, jika surat dikirim melalui perusahaan ekspedisi atau melalui kurir internal masing-masing Pihak.
- Bukti terkirim, dalam hal dilakukan via fax atau email.
- Force majeure adalah suatu peristiwa atau keadaan yang berada di luar kekuasaan salah satu Pihak atau Para Pihak (“Force Majeure”). Yang termasuk peristiwa Force Majeure adalah, namun tidak terbatas pada hal-hal sebagai berikut:
- Banjir, gempa bumi, tanah longsor, gunung meletus, tsunami, kebakaran besar, petir, wabah penyakit.
- Kerusuhan, perang, huru hara, pemogokan masal, demonstrasi.
- Putusnya hubungan/gangguan jaringan listrik, teknologi dan/atau telekomunikasi, tidak berfungsinya sistem baik sebagian atau keseluruhan di luar kekuasaan masing-masing Pihak.
- Terganggunya sistem perbankan dari Penyedia Kanal Pembayaran yang menyebabkan tidak dapat terlaksananya proses pelimpahan secara tepat waktu.
- Tindakan pemerintah termasuk namun tidak terbatas pada bidang ekonomi (kebijakan moneter), perubahan peraturan, hukum, dan kebijakan Instansi Pemerintah yang menghalangi pelaksanaan pemenuhan hak dan kewajiban oleh masing-masing Pihak berdasarkan Syarat dan Ketentuan
- Tidak ada satu Pihak pun yang dapat bertanggung jawab atas terjadinya keadaan atau peristiwa Force Majeure tersebut.
- Pihak yang mengalami peristiwa Force Majeure harus memberitahukan kepada Pihak lainnya secara tertulis disertai dengan bukti(-bukti) yang layak selambat-lambatnya dalam jangka waktu 3 x 24 jam terhitung sejak peristiwa Force Majeure itu terjadi. Kegagalan dalam melaksanakan pemberitahuan ini, akan menyebabkan peristiwa Force Majeure tersebut menjadi tidak diakui.
- Ketentuan penyampaian pemberitahuan tentang terjadinya Force Majeure sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Pasal ini, tidak berlaku apabila Force Majeure tersebut bersifat umum, regional, nasional, dan/atau internasional, sehingga dianggap telah diketahui oleh Para Pihak.
- Apabila Force Majeure yang telah terjadi dengan bukti-bukti sebagaimana dimaksud pada Pasal ini, Para Pihak sepakat untuk menyelesaikan segala hak dan kewajiban yang seharusnya dilaksanakan oleh Para Pihak, secara musyawarah.
- Apabila Force Majeure tersebut terjadi terus menerus dalam waktu melebihi 60 (enam puluh) hari kalender dan Pihak yang mengalami peristiwa Force Majeure tidak dapat melanjutkan pelaksanaan hak dan kewajibannya berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini, maka salah satu Pihak dapat mengakhiri hubungan kerja sama secara sepihak dengan tetap memperhatikan ketentuan pengakhiran hubungan kerja sama sebagaimana disebutkan dalam Pasal 8 Syarat dan Ketentuan
- Para Pihak sepakat bahwa segala macam perselisihan yang mungkin timbul dalam hubungan kerja sama atau dalam pelaksanaannya, pada dasarnya akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat.
- Apabila dengan jalan musyawarah tidak dapat dicapai kata sepakat dalam 60 (enam puluh), maka kedua belah Pihak setuju mengajukan perselisihan tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
- Media selalu berusaha untuk memberikan layanan yang terbaik bagi Merchant dalam penyediaan Layanan PIAS sehingga Media berhak untuk melakukan perubahan terhadap Syarat dan Ketentuan ini guna menyesuaikan dengan perkembangan bisnis dan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
- Perubahan terhadap Syarat dan Ketentuan ini dapat berubah dari waktu ke waktu dan akan diunggah ke situs web (website) Media dengan pemberitahuan sebelumnya kepada Merchant, oleh karenanya Media menghimbau agar Merchant membaca perubahan dari Syarat dan Ketentuan ini dengan seksama dan memeriksa laman ini dari waktu ke waktu agar mengetahui perubahan apapun yang dibuat.
- Perubahan terkait dengan Biaya Layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) Syarat dan Ketentuan ini cukup dilakukan dengan pemberitahuan tertulis dari Media kepada Merchant dalam jangka waktu 1 (satu) Hari Kerja sebelumnya, tanpa perlu dilakukan pembuatan Amandemen/Addendum atas Syarat dan Ketentuan ini dan/atau Form Registrasi Faspay.
- Para Pihak dengan ini sepakat dalam hal terjadi perubahan Ketentuan Operasional terkait Layanan PIAS yang disediakan oleh Media, maka perubahan tersebut cukup diinformasikan oleh Media kepada Merchant secara tertulis (atau via email).
- Untuk menghindari keragu-raguan maka dalam kondisi apapun Merchant memahami dan setuju bahwa versi Syarat dan Ketentuan yang paling terkini dan berlaku adalah versi yang terunggah pada situs web (website) Media. Oleh karenanya Merchant setuju untuk tidak akan mengajukan klaim atau gugatan dalam bentuk apapun sehubungan dengan perbedaan yang ada dengan versi lainnya. Dengan tetap menggunakan Layanan PIAS, Merchant menyatakan telah membaca, mengerti dan setuju untuk mengikatkan diri pada setiap perubahan Syarat dan Ketentuan ini.
- Merchant wajib tunduk kepada syarat, ketentuan, tata cara, dan prosedur yang terdapat dalam Ketentuan Operasional yang dapat diakses melalui tautan berikut ini: https://faspay.co.id/id/ftnc-ops-business-billing/ (“Ketentuan Operasional”).
- Ketentuan Operasional merupakan satu kesatuan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan menjadi satu kesatuan dengan Syarat dan Ketentuan Apabila terdapat pertentangan antara Ketentuan Operasional dengan Pasal-Pasal dalam Syarat dan Ketentuan ini, maka yang berlaku dan mengikat adalah Pasal-Pasal dalam Syarat dan Ketentuan ini, kecuali sehubungan dengan adanya perubahan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) Syarat dan Ketentuan ini.
- Apabila terdapat perbedaan penyebutan jumlah, ukuran, dan lain-lain antara penyebutan dengan angka dan penyebutan dengan huruf, maka penyebutan dengan huruf yang dinyatakan mengikat untuk dilaksanakan.
- Para Pihak akan menghormati dan menjaga Hak Kekayaan Intelektual masing-masing Pihak, mencakup, namun tidak terbatas pada, hak cipta, paten, merek dagang, merek layanan, rahasia dagang, desain industri, logo, dan hak-hak lain yang serupa sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku baik yang terdaftar atau tidak terdaftar (“HKI”).
- Masing – masing Pihak dengan ini berjanji untuk tidak menggunakan HKI Pihak lainnya untuk kepentingan di luar yang ditetapkan dalam Syarat dan Ketentuan ini tanpa persetujuan secara tegas dan tertulis dari Pihak lainnya.
- Tidak ada ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan ini yang dianggap untuk memberikan, mengalihkan atau melepaskan, atau mengisyaratkan pemberian, pengalihan atau pelepasan HKI yang dimiliki oleh masing – masing Pihak kepada Pihak lainnya.
- Para Pihak menyatakan dan menjamin bahwa masing-masing Pihak adalah suatu usaha berbadan hukum yang didirikan secara sah berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia dan cakap menurut hukum untuk memiliki harta kekayaan dan untuk melaksanakan perbuatan hukum dan kegiatan usahanya di wilayah Republik Indonesia, serta memiliki perizinan yang diterbitkan oleh Instansi Pemerintah yang berwenang untuk mengatur dan mengawasi kegiatan usaha yang dijalankan masing-masing Pihak.
- Para Pihak menyatakan dan menjamin bahwa penandatanganan Form Registrasi Faspay oleh masing-masing Pihak serta pelaksanaan hak dan/atau kewajiban masing-masing Pihak berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar masing-masing Pihak serta tidak melanggar setiap ketentuan hukum atau peraturan atau perintah atau keputusan setiap Instansi Pemerintah yang mengikat masing-masing Pihak. Masing-masing Pihak telah mengambil semua tindakan yang diperlukan dan memperoleh semua persetujuan dan/atau izin sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar masing-masing Pihak dan/atau Peraturan yang Berlaku, untuk menandatangani dan melaksanakan hubungan kerja sama.
- Para Pihak menyatakan dan menjamin bahwa perwakilannya yang menandatangani Form Registrasi Faspay adalah sah, berhak dan berwenang, memiliki kuasa untuk mengadakan, melaksanakan dan memberlakukan dan telah mengambil semua tindakan yang diperlukan untuk mengesahkan pengadaan, pelaksanaan dan pemberlakukan olehnya atas Syarat dan Ketentuan ini dan transaksi-transaksi yang dimaksud berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini, dan oleh karenanya sah bertindak berdasarkan hukum sehingga hubungan kerja sama antara Para Pihak berdasarkan Form Registrasi Faspay merupakan hubungan kerja sama yang sah dan mengikat Para Pihak.
- Merchant menjamin dan setuju untuk mematuhi dan bekerja sama dengan Media dalam rangka mematuhi kebijakan CDD yang diadopsi oleh Media sesuai dengan Peraturan yang Berlaku, termasuk namun tidak terbatas pada mengumpulkan seluruh dokumentasi dan informasi milik Merchant dan/atau Pengguna yang diperlukan untuk kepatuhan prinsip penerapan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT). Merchant menjamin bahwa setiap dokumen yang diberikan kepada Media adalah merupakan dokumen resmi, sah, masih berlaku dan setiap informasi yang tercantum dalam dokumen tersebut adalah benar, sesuai dengan keadaan sebenarnya dan bukan merupakan rekayasa maupun tipu muslihat atau kebohongan serta sesuai dengan ketentuan atau Peraturan yang Berlaku.
- Merchant dengan ini menjamin bahwa sehubungan dengan pelaksanaan hubungan kerja sama, Merchant tidak akan melakukan kegiatan usaha dan transaksi ilegal (tidak sah) yang melanggar atau melawan hukum dan peraturan perundang-undangan termasuk namun tidak terbatas pada perjudian, narkoba, pornografi, senjata api, senjata tajam, narkoba, tindak pidana apapun; tidak akan melakukan kegiatan usaha dan transaksi yang mengandung unsur pelanggaran politik maupun SARA (Suku, Agama, dan Ras), radikalisme, teroris; dan tidak akan melakukan kegiatan usaha dan transaksi yang terkait transaksi mencurigakan dan/atau terindikasikan sebagai fraud.
- Merchant menjamin bahwa setuju untuk mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh Penyedia Kanal Pembayaran dan Peraturan yang Berlaku yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang (termasuk namun tidak terbatas pada Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, PPATK, dan Instansi Pemerintah lainnya) terkait dengan pelaksanaan Syarat dan Ketentuan ini.
- Dalam hal terdapat klaim, gugatan, dan/ atau tuntutan sehubungan dengan ketentuan dalam Pasal ini, maka Merchant dengan ini bertanggung jawab penuh untuk menyelesaikannya dan membebaskan Media dari segala klaim, gugatan, dan/ atau tuntutan tersebut.
- Salah satu atau lebih dari peristiwa yang disebutkan di bawah ini merupakan peristiwa wanprestasi (“Wanprestasi”) terhadap Syarat dan Ketentuan ini:
- Salah satu Pihak melanggar suatu ketentuan yang tercantum dalam Syarat dan Ketentuan ini (“Pihak Yang Melanggar”) dimana secara materiil berpengaruh terhadap pelaksanaan hubungan kerja sama dan hal tersebut telah diberitahukan secara tertulis oleh Pihak lainnya yang dirugikan (“Pihak Yang Dirugikan”) kepada Pihak Yang Melanggar akan tetapi Pihak Yang Melanggar gagal untuk memperbaiki pelanggaran tersebut;
- Apabila salah satu pernyataan dan jaminan yang diberikan oleh salah satu Pihak berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini tidak benar atau tidak sesuai dan dapat mengakibatkan kerugian materiil pada kemampuan Pihak lainnya untuk melaksanakan kewajibannya dalam Syarat dan Ketentuan ini;
- Salah satu Pihak menjalankan usaha yang dilarang oleh undang-undang atau regulator, ataupun masuk ke dalam Daftar Hitam Nasional;
- Apabila Pihak Yang Dirugikan menyatakan bahwa telah terjadi Wanprestasi yang disebabkan oleh Pihak Yang Melanggar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas maka Pihak Yang Dirugikan dapat mengakhiri hubungan kerja sama sesuai pada ketentuan Pasal 8 Syarat dan Ketentuan
- Sepanjang diizinkan oleh Peraturan yang Berlaku, Pihak Yang Melanggar bertanggung jawab dan wajib membayar ganti rugi atas seluruh kerugian sebenarnya yang bersifat material yang timbul pada atau diderita secara langsung oleh Pihak Yang Dirugikan dimana perhitungan kerugian akan dilakukan dan disetujui oleh Para Pihak. Pihak Yang Melanggar melindungi dan membebaskan Pihak Yang Dirugikan dari segala klaim, tuntutan, dan/atau gugatan, dari pihak ketiga manapun juga sehubungan dengan Wanprestasi yang dilakukan oleh Pihak Yang Melanggar yang mungkin timbul di kemudian hari, yang mana Pihak Yang Dirugikan berhasil membuktikan bahwa hal tersebut merupakan kesalahan dan/atau kelalaian dari Pihak Yang Melanggar. Dalam hal demikian, maka Para Pihak sepakat bahwa ganti rugi yang dapat diberikan oleh Pihak Yang Melanggar adalah terbatas pada jumlah maksimum sebesar Biaya Layanan yang telah dibayarkan.
- Sepanjang diizinkan oleh Peraturan yang Berlaku, Media dengan ini tidak bertanggung jawab dan Merchant setuju untuk tidak mengajukan klaim kepada Media atas segala akibat, kerugian, dan/atau kerusakan yang terjadi akibat namun tidak terbatas pada:
- (i) hilangnya penggunaan; (ii) hilangnya keuntungan; (iii) hilangnya pendapatan; (iv) hilangnya data; (iv) hilangnya keuntungan yang diperkirakan, untuk setiap kasus baik secara langsung maupun tidak langsung;
- kerugian tidak langsung, kerugian immateriil, insidentil, khusus atau konsekuensial, yang timbul dari atau sehubungan dengan kesalahan dari Merchant, Penyedia Kanal Pembayaran, dan/atau pihak ketiga lainnya, termasuk namun tidak terbatas pada setiap kerugian yang diakibatkan olehnya, baik jika Media telah diberi tahu atau tidak tentang kemungkinan kerugian tersebut;
- kegiatan jual beli barang dan/atau jasa yang mendasari terjadinya Transaksi;
- tidak terlaksananya Transaksi karena jika dilaksanakan akan melanggar suatu ketentuan hukum dan Peraturan yang Berlaku;
- adanya perintah dari Instansi Pemerintah yang berwenang atau berdasarkan suatu ketentuan Peraturan yang Berlaku, mewajibkan Media untuk menghentikan pemrosesan Transaksi terkait atau pemblokiran Layanan PIAS;
- penggunaan Layanan PIAS yang tidak sesuai dengan Syarat dan Ketentuan ini maupun ketentuan turunan lainnya;
- Media selalu berupaya untuk menjaga Layanan PIAS dalam kondisi aman, nyaman, dan berfungsi dengan baik. Namun, Media tidak dapat menjamin bahwa Layanan PIAS akan beroperasi secara terus-menerus atau akses ke dashboard Merchant Faspay dapat selalu sempurna.
- Media tidak dapat memungkiri kemungkinan dashboard Merchant Faspay sewaktu-waktu tidak dapat diakses, dalam perbaikan, atau mengalami kendala yang akan Media perbaiki secepatnya. Penggunaan Merchant terhadap Layanan PIAS dan dashboard Merchant Faspay merupakan risiko Merchant sendiri. Layanan PIAS dan dashboard Merchant Faspay disediakan oleh Media bagi Merchant dalam keadaan "sebagaimana adanya" dan "sebagaimana tersedia".
- Media menolak untuk menjamin bahwa Layanan PIAS beserta dashboard Merchant Faspay dan fitur di dalamnya akan beroperasi tanpa terganggu atau akan bebas dari cacat ringan atau kesalahan yang tidak mempengaruhi kinerja secara materiil, atau bahwa segala fitur yang terdapat pada dashboard Merchant Faspay dirancang untuk memenuhi semua kebutuhan Merchant.
- Merchant mengakui dan setuju bahwa dalam hal terdapat kerugian yang Merchant derita dalam penggunaan Layanan PIAS yang telah terbukti disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian Media, maka kewajiban Media kepada Merchant atau kepada pihak ketiga terbatas pada jumlah Biaya Layanan yang telah dibayarkan. Jumlah maksimum yang akan Media tanggung dalam kondisi apapun atas kerugian nyata (materiil) yang telah terbukti dialami. Dalam hal demikian, maka Para Pihak sepakat bahwa ganti rugi yang dapat diberikan oleh Media adalah terbatas pada jumlah maksimum sebesar Biaya Layanan yang telah dibayarkan sehubungan dengan dispute Transaksi yang terjadi.
- Merchant dengan ini setuju bahwa akan melepaskan Media dari tuntutan ganti rugi dan menjaga Media (termasuk afiliasi, direktur, komisaris, pemegang saham, karyawan, dan/ atau wakil sah Media) dari setiap klaim atau tuntutan, termasuk biaya hukum yang wajar, yang dilakukan oleh pihak ketiga yang timbul akibat pelanggaran Syarat dan Ketentuan ini oleh Merchant, penggunaan Layanan PIAS dan/atau dashboard Merchant Faspay yang tidak semestinya dan/atau karena pelanggaran yang Merchant lakukan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku atau hak-hak pihak ketiga.
- Masing-masing Pihak baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dapat melaksanakan kegiatan publikasi, advertensi, promosi, sosialisasi, dan edukasi dengan biaya berdasarkan kesepakatan antara Media dan Merchant, yang apabila diperlukan, isi material dan metode pelaksanaannya, akan diatur dalam suatu Berita Acara Kesepakatan tersendiri yang akan menjadi satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dengan Syarat dan Ketentuan ini dan Form Registrasi Faspay.
- Merchant sepakat bahwa dalam rangka kegiatan pemasaran dan promosi Media berhak untuk menempatkan nama dan logo milik Merchant pada media-media pemasaran dan promosi dengan tata cara sebagaimana telah diatur pada Syarat dan Ketentuan ini..
- Mediat sepakat bahwa dalam rangka kegiatan pemasaran dan promosi, Merchant berhak untuk menempatkan nama dan logo milik Media pada media-media pemasaran dan promosi dengan tata cara sebagaimana telah diatur pada Syarat dan Ketentuan ini.
- Jangka waktu penggunaan logo masing-masing Pihak sebagaimana dinyatakan dalam ayat (4) dan (5) Pasal ini adalah sepanjang dilaksanakannya kerja sama Para Pihak berdasarkan Form Registrasi Faspay dan Syarat dan Ketentuan ini.
- Merchant tidak dapat mengalihkan hak dan kewajiban dalam Syarat dan Ketentuan ini baik sebagian maupun seluruhnya kepada Pihak Ketiga lain tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Media.
- Keseluruhan Pasal Syarat dan Ketentuan ini (beserta setiap dokumen yang dimaksud dalam Syarat dan Ketentuan ini) dan lampirannya masing-masing merupakan keseluruhan kesepakatan di antara Para Pihak dalam hubungan kerja sama dan seluruhnya membatalkan, mengakhiri dan menggantikan semua perundingan, perjanjian dan komitmen sebelumnya, baik resmi atau tidak resmi, lisan atau tertulis, terkait dengan pokok Syarat dan Ketentuan Tidak ada pernyataan, jaminan atau komitmen lainnya yang mungkin disiratkan dari setiap informasi atau pernyataan yang dibuat sehubungan dengan transaksi yang dimaksud dalam Syarat dan Ketentuan ini kecuali apabila secara tegas dinyatakan dalam Syarat dan Ketentuan ini.
- Para Pihak setuju untuk melaksanakan hubungan kerja sama dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab.
- Segala hak dan kewajiban Para Pihak yang timbul berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini harus tunduk dan ditafsirkan sesuai dengan Peraturan yang berlaku di Republik Indonesia.
- Segala ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat dalam Syarat dan Ketentuan ini berlaku serta mengikat bagi Pihak-Pihak yang menandatangani, pengganti-penggantinya, dan mereka yang memperoleh keuntungan daripadanya.
- Tidak atau belum dilaksanakannya penuntutan dari satu Pihak terhadap Pihak lainnya sehubungan dengan kelalaian dan/ atau kegagalan dari Pihak lainnya dalam memenuhi syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan ini, tidak dapat diartikan sebagai pelepasan hak untuk menuntut dari Pihak yang dirugikan tersebut. Pihak yang lalai dan/ atau gagal tersebut, tetap wajib melaksanakan penyempurnaan dengan atau tanpa permintaan dari Pihak yang dirugikan.
- Apabila sewaktu-waktu setelah tanggal dimulainya hubungan kerja sama berdasarkan Form Registrasi Faspay, setiap ketentuan Syarat dan Ketentuan ini dinyatakan oleh suatu otoritas pengatur (regulator) yang berwenang atau pengadilan dengan jurisdiksi berwenang tidak sah, batal, ilegal, menjadi tidak berlaku tidak dapat diterapkan atau tidak dapat dilaksanakan, maka ketentuan tersebut atau bagian tersebut akan dianggap dihapus dari Syarat dan Ketentuan ini dan ketidakabasahan ketentuan tersebut tidak memiliki dampak terhadap dan tidak mengurangi keberlakuan mengikat untuk dilaksanakannya setiap ketentuan lainnya dari Syarat dan Ketentuan ini, sehingga persyaratan dan ketentuan lainnya akan tetap berlaku sepenuhnya. Para Pihak sepakat untuk mengganti ketentuan yang tidak berlaku tersebut dengan ketentuan baru yang disesuaikan berdasarkan kesepakatan tertulis lebih lanjut di antara Para Pihak.
- Masing-masing Pihak harus menanggung dan membayar biaya dan pengeluaran sendiri yang dikeluarkan olehnya sehubungan dengan negosiasi, pengadaan dan pelaksanaan hubungan kerja sama.
- Syarat dan Ketentuan ini dapat diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris. Dalam hal terdapat perbedaan penafsiran antara versi Bahasa Indonesia dan versi bahasa Inggris tersebut, maka versi Bahasa Indonesia yang akan berlaku dan Merchant dianjurkan untuk merujuk kepada versi Bahasa Indonesia.