Syarat dan Ketentuan
Layanan Transfer Dana
Last Update: 30/10/2023 (Versi 3.2)
Syarat dan Ketentuan Layanan Transfer Dana (“Syarat dan Ketentuan”) ini mengatur penggunaan terhadap layanan pengiriman dana ke rekening bank melalui channel pengiriman antar bank (“Faspay SendMe - Disburse to Bank Account”) dan layanan pengiriman dana ke akun uang/dompet elektronik (“Faspay SendMe - Disburse to E-Money/E-Wallet”) (untuk selanjutnya Bank Disbursement dan E-Money/E-Wallet Disbursement disebut sebagai “Layanan Transfer Dana”).
Dalam Syarat dan Ketentuan ini penggunaan kata “Media” mengacu kepada PT Media Indonusa. Sedangkan penggunaan kata “Mitra” dalam Syarat dan Ketentuan ini mengacu kepada setiap pihak yang menggunakan Layanan Transfer Dana milik Media dan memiliki hubungan hukum dengan Media berdasarkan Perjanjian Kesepakatan Penggunaan Layanan Faspay (“Form Registrasi Faspay”).
Media dan Mitra secara bersama-sama disebut sebagai “Para Pihak” dan masing-masing disebut sebagai “Pihak”.
Dengan menandatangani Form Registrasi Faspay maka Mitra dianggap telah membaca, mengerti, memahami dan menyetujui seluruh isi Syarat dan Ketentuan ini (termasuk setiap perubahannya yang dapat dibuat oleh Media dari waktu ke waktu) yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Form Registrasi Faspay.
Istilah-Istilah yang Didefinisikan. Dalam Syarat dan Ketentuan ini, kecuali konteksnya menentukan lain, kata-kata dan ungkapan-ungkapan berikut ini memiliki arti-arti sebagai berikut:
- “Application Programming Interface” atau yang selanjutnya disebut sebagai “API” adalah seperangkat protokol dan instruksi, termasuk dokumen teknis daripadanya terkait kode sumber dan aplikasi yang dapat dijalankan dan materi lainnya yang dimiliki oleh Media.
- “Biaya Layanan” memiliki pengertian yang tercantum dalam Pasal 6 ayat (5) Syarat dan Ketentuan ini.
- “Biaya Penarikan” memiliki pengertian yang tercantum dalam Pasal 6 ayat (6) Syarat dan Ketentuan ini.
- “Credential” adalah seperangkat informasi elektronik berupa kode identifikasi unik untuk dapat digunakan oleh Mitra dalam mengakses sistem Layanan Transfer Dana.
- “CDD” atau “Customer Due Diligence” adalah kegiatan pemeriksaan dan uji tuntas yang harus dilakukan oleh Media sebagai prinsip penerapan Anti Pencucian Uang dan Pencegahaan Pendanaan Terorisme (APU-PPT) sesuai Peraturan Yang Berlaku untuk memastikan diperolehnya informasi yang relevan sehubungan dengan latar belakang, identitas, dokumen legalitas, kegiatan usaha dan hal-hal yang perlu diketahui terkait Mitra termasuk namun tidak terbatas pada, melakukan identifikasi, verifikasi untuk kepentingan know your customer (KYC) dan know your business (KYB), dan memahami maksud serta tujuan kerja sama sebelum melakukan pemberian Layanan Transfer Dana.
- “Data Pribadi” adalah setiap data yang mengidentifikasikan atau dapat digunakan untuk mengidentifikasi, menghubungi, atau melacak seorang individu, sendiri atau dalam kombinasi dengan informasi lain, secara langsung atau tidak langsung.
- “Dokumen Teknis” adalah dokumen yang merupakan satu kesatuan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Syarat dan Ketentuan ini, yang mengatur mengenai spesifikasi dan parameter teknis terkait pelaksanaan Syarat dan Ketentuan ini yang dapat diakses melalui tautan berikut: https://docs.faspay.co.id (beserta perubahan-perubahannya yang diterbitkan oleh Media dari waktu ke waktu).
- “E-Money/E-Wallet” adalah uang yang disimpan secara elektronik dalam suatu media server yang dikelola oleh penerbit dan bukan merupakan simpanan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai perbankan.
- “Faspay” adalah nama merek dagang atas fasilitas dan layanan yang dimiliki dan dikembangkan oleh Media sehubungan dengan kegiatan usahanya beserta segala perubahan terhadapnya dari waktu ke waktu.
- “Force Majeure” memiliki pengertian yang tercantum dalam Pasal 15 ayat (1) Syarat dan Ketentuan ini.
- “Fraud” adalah suatu Insiden Keamanan berupa kecurangan atau tindakan penipuan yang mengakibatkan kerugian terhadap salah satu Pihak, dan/atau pihak lainnya yang disebabkan oleh tindakan yang dikategorikan sebagai Penyalahgunaan.
- “Hari Kerja” adalah hari-hari lain selain Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan oleh pemerintah Republik Indonesia.
- “HKI” memiliki pengertian yang tercantum dalam Pasal 19 ayat (1) Syarat dan Ketentuan ini.
- “Informasi Rahasia” memiliki pengertian yang tercantum dalam Pasal 11 ayat (1) Syarat dan Ketentuan ini.
- “Insiden Keamanan” adalah peristiwa atau kejadian yang tidak diinginkan yang memiliki probabilitas untuk mempengaruhi, mengganggu, merugikan atau mengancam keamanan, atau keberlangsungan kerja sama, Para Pihak dan/atau Penerima Dana.
- “Instansi Pemerintah” adalah setiap instansi pemerintah, baik pusat, daerah, provinsi, kota, kecamatan atau kelurahan ataupun badan-badan kuasi pemerintah, termasuk setiap kementerian, departemen, komisi, biro, badan administratif, yudisial atau agensi lainnya atau badan pengatur atau instrumen lainnya yang ada di Indonesia.
- “Instruksi Penarikan” memiliki pengertian yang tercantum dalam Pasal 6 ayat (3) Syarat dan Ketentuan ini.
- “Instruksi Transfer Dana” adalah perintah pemindahan dana yang sah dari Mitra kepada Media dengan melakukan pendebetan dana Prefund yang ditempatkan pada Media guna keperluan pembayaran Mitra kepada Penerima Dana, dan di dalamnya juga terdapat pemberian kuasa oleh Mitra kepada Media, Bank, dan/atau penyedia jasa disbursement lainnya yang telah bekerjasama dengan Media untuk melaksanakan Transfer Dana.
- “Kebocoran Data” adalah suatu Insiden Keamanan yang mengakibatkan adanya kerusakan, kehilangan, perubahan, pengungkapan, dan akses yang tidak terotorisasi terhadap data dan informasi yang termasuk dalam defnisi Informasi Rahasia.
- “Kegagalan Sistem” adalah suatu Insiden Keamanan yang mengakibatkan kerusakan, gangguan, atau dampak negatif pada sistem suatu Pihak, dan/atau integrasi dan komunikasi yang dibangun dari koneksi antara sistem Media dengan sistem Mitra.
- “Ketentuan Operasional” memiliki arti sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 18 ayat (1) Syarat dan Ketentuan ini.
- “Laporan Transfer Dana Berhasil” adalah rekapitulasi data atas Layanan Transfer Dana yang berhasil dan disampaikan oleh Media kepada Mitra.
- “Layanan Transfer Dana” adalah layanan pemindahan dana (Remitansi) yang disediakan oleh Media kepada Mitra termasuk namun tidak terbatas pada layanan Faspay SendMe - Disburse to Bank Account (layanan transfer dana ke rekening bank) dan/atau layanan Faspay SendMe - Disburse to E-Money/E-Wallet (layanan transfer dana ke akun uang/dompet elektronik), yang dalam penyediaannya memanfaatkan Open API Pembayaran yang telah memenuhi kriteria SNAP yang memungkinkan Mitra untuk memberikan Instruksi Transfer Dana kepada Media sehingga Media dapat melakukan pemindahan dana kepada Penerima Dana berdasarkan Instruksi Transfer Dana.
- “Open API Pembayaran” adalah API yang digunakan secara terbuka untuk integrasi antara sistem Media dengan sistem Mitra yang akses keterhubungannya diberikan berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini untuk tujuan pelaksanaan pemrosesan Transfer Dana.
- “Pajak” adalah pajak, pengenaan, atau iuran yang berlaku saat ini atau di masa yang akan datang yang bersifat apa pun yang dipungut terkait dengan penghasilan, perusahaan, penerimaan atau pendapatan kotor, jasa, lisensi, keuangan, pemotongan, penggajian, hubungan kerja, pesangon, laba, keuntungan, saham, modal atau bea, waralaba, harta, kekayaan, lingkungan hidup, meterai, cukai, pekerjaan, penjualan, penggunaan, pemindahan, pertambahan nilai, minimum, perkiraan, atau pajak atau iuran sosial lainnya yang bersifat apa pun (termasuk biaya, penetapan berdasarkan peraturan, atau biaya atau beban lainnya yang bersifat atau sebagai pengganti pajak) yang dikenakan oleh Instansi Pemerintah, dan setiap sanksi bunga dan denda yang terkait dengan hal tersebut di atas.
- “Penerima Dana” adalah pihak yang menerima dana dari Media berdasarkan Instruksi Transfer Dana dari Mitra.
- “Pengaktifan Kembali” adalah pengaktifan kembali akses Mitra kepada Layanan Transfer Dana oleh Media termasuk di antaranya pemberian kembali lisensi atas Open API Pembayaran sesuai dengan ketentuan Syarat dan Ketentuan ini.
- “Pengguna” adalah setiap pihak yang terdaftar sebagai pengguna pada platform Mitra.
- “Penghentian Permanen” adalah penghentian secara tetap oleh Media atas penyediaan Layanan Transfer Dana kepada Mitra yang berdampak terhadap pengakhiran kerja sama Para Pihak.
- “Penghentian Sementara” adalah penghentian sementara oleh Media atas akses Mitra kepada Layanan Transfer Dana, termasuk penghentian atau pencabutan sementara atas penggunaan Open API Pembayaran oleh Mitra.
- “Penyalahgunaan” adalah pelaksanaan Transfer Dana, tindakan terkait dengan Open API Pembayaran, atau tindakan apapun yang: (a) melanggar Peraturan yang Berlaku antara lain penipuan, penggelapan, pencucian uang, dan/atau pendanaan terorisme; (b) melanggar ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan ini; (c) dilakukan dengan itikad buruk untuk mendapatkan keuntungan pribadi, seperti antara lain pelaksanaan Transfer Dana fiktif/palsu; dan/atau (d) menyebabkan kerugian atau berpotensi menyebabkan kerugian material ataupun immaterial kepada Media dan/atau Penerima Dana, karena dilakukan dengan itikad buruk untuk tujuan seperti antara lain mengelabui sistem pemrosesan Transfer Dana yang dimiliki Media.
- “Peraturan yang Berlaku” adalah setiap perundangan, undang-undang, kitab undang-undang, hukum, peraturan, aturan, ordonansi, perintah, surat keputusan, amar putusan, penetapan, putusan, keputusan, pedoman tata kelola yang diterbitkan atau dibuat oleh Instansi Pemerintah apa pun.
- “Perwakilan” memiliki pengertian yang tercantum dalam Pasal 11 ayat (4) Syarat dan Ketentuan ini.
- “Pihak Penerima” adalah pihak yang menerima Informasi Rahasia dari Pihak Pengungkap.
- “Pihak Pengungkap” adalah pihak yang mengungkapkan Informasi Rahasia kepada Pihak Penerima.
- “Prefund” adalah sejumlah dana milik Mitra yang ditempatkan pada Media untuk sementara waktu guna keperluan pelaksanaan Transfer Dana.
- “Standar Nasional Open API Pembayaran” atau “SNAP” adalah standar nasional Open API Pembayaran yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
- “Total Nominal Harian” memiliki pengertian yang tercantum dalam Pasal 5 ayat (12) Syarat dan Ketentuan ini.
- “Transfer Dana” adalah proses pemindahan dana (Remitansi) dari Mitra kepada Penerima Dana yang diproses oleh Layanan Transfer Dana milik Media berdasarkan Instruksi Transfer Dana yang diberikan oleh Mitra.
- “Transaksi Mencurigakan” adalah transaksi keuangan mencurigakan sebagaimana dimaksud Peraturan yang Berlaku yang mengatur mengenai pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan Peraturan yang Berlaku yang mengatur mengenai pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pendanaan terorisme.
- “Wanprestasi” memiliki pengertian yang tercantum dalam Pasal 21 ayat (1) Syarat dan Ketentuan ini.
-
Mitra dengan ini setuju untuk menunjuk Media sebagai penyedia Layanan Transfer Dana (Remitansi), dan Media dengan ini menerima penunjukan dari Mitra untuk melaksanakan penyediaan Layanan Transfer Dana.
-
Layanan Transfer Dana yang disediakan oleh Media kepada Mitra dapat berupa layanan-layanan sebagai berikut: (i) layanan pengiriman dana ke rekening bank melalui channel pengiriman antar bank (“Faspay SendMe - Disburse to Bank Account”) dan/atau (ii) layanan pengiriman dana ke akun uang/dompet elektronik (“Faspay SendMe - Disburse to E-Money/E-Wallet”).
-
Para Pihak sepakat bahwa dalam pelaksanaan kerja sama berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini, penyediaan Layanan Transfer Dana oleh Media kepada Mitra dilakukan dengan memanfaatkan Open API Pembayaran yang telah memenuhi kriteria SNAP. Dengan demikian Para Pihak wajib untuk tunduk dan patuh terhadap Peraturan yang Berlaku terkait SNAP.
- Selain yang ditentukan Pasal-Pasal lain dalam Syarat dan Ketentuan ini, maka hak dan kewajiban dari Media adalah sebagai berikut:
- Media berhak menerima dana Prefund dari Mitra sebelum Media menerima Instruksi Transfer Dana yang kemudian dicatat pada dashboard SendMe Mitra untuk digunakan dalam pelaksanaan Layanan Transfer Dana.
- Media berhak menerima pembayaran atas Biaya Layanan sebagaimana yang diatur dalam Syarat dan Ketentuan ini.
- Media berhak meminta Mitra untuk melengkapi atau mengirimkan data Mitra dan data Pengguna dan/atau Penerima Dana untuk keperluan pelaksanaan Layanan Transfer Dana.
- Media berhak menolak atau menahan untuk melaksanakan Instruksi Transfer Dana yang diberikan oleh Mitra, dan/atau melakukan pembatasan akses dan/atau penghentian Layanan Transfer Dana baik secara sementara maupun permanen jika terdapat dugaan penipuan, perbuatan melawan hukum, mengandung unsur tindak pidana berdasarkan hukum negara Republik Indonesia, dilakukan pemblokiran oleh Instansi Pemerintah, atau dalam proses penyidikan oleh Instansi Pemerintah, atau jika ditemukan indikasi Penyalahgunaan sistem Layanan Transfer Dana oleh Mitra dan/atau pelanggan dari Mitra.
- Media berhak untuk tidak melaksanakan Instruksi Transfer Dana jika jumlah dana Prefund yang ditempatkan pada Media tidak mencukupi untuk pelaksanaan Transfer Dana.
- Media berhak untuk meminta salinan dokumen-dokumen dan/atau informasi milik Mitra yang terkini termasuk namun tidak terbatas pada data pribadi pengurus dan/atau pengawas, dokumen legalitas dan dokumen perizinan milik Mitra (“Dokumen Mitra”) dan mendapatkan persetujuan Mitra untuk keperluan pelaksanaan CDD (Customer Due Diligence) dan on going due diligence (pemantauan secara berkesinambungan dengan melakukan upaya pengkinian data dan dokumen) sewaktu-waktu sesuai Peraturan yang Berlaku, serta Media berhak mendapatkan izin dan persetujuan Mitra untuk menyampaikan Dokumen Mitra kepada Bank dan/atau penyedia jasa pembayaran lainnya yang bekerjasama dengan Media untuk tujuan dilakukan pemeriksaan, penyimpanan, dan pengolahan lebih lanjut dalam rangka pemberian Layanan Transfer Dana berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini dan untuk tujuan investigasi dalam hal terjadi indikasi atau kejadian Insiden Keamanan atau Transaksi Mencurigakan di kemudian hari. Media berhak mendapatkan pemberitahuan dan pengkinian data dan dokumen legalitas dari Mitra apabila terdapat perubahan terhadap data dan dokumen tersebut. Dalam hal Mitra tidak melakukan pemberitahuan maupun memberikan pengkinian atas data tersebut kepada Media, maka data dan dokumen legalitas perusahaan yang telah disampaikan kepada Media akan dianggap data dan dokumen yang terkini;
- Media berhak meminta kepada Mitra untuk memberikan bukti persetujuan Pengguna dan/atau Penerima Dana kepada Mitra dalam rangka pelaksanaan Layanan Transfer Dana.
- Media berhak untuk memperoleh informasi secara tertulis dari Mitra dengan segera dalam hal terjadi Insiden Keamanan, seperti Kegagalan sistem, kegagalan pelindungan data akibat Kebocoran Data, Fraud dan Transaksi Mencurigakan.
- Media wajib menerapkan SNAP pada Open API Pembayaran sesuai dengan Peraturan yang Berlaku.
- Dalam hal diminta oleh Instansi Pemerintah, Media wajib meneruskan data dan/atau informasi terkait Layanan Transfer Dana yang disampaikan Mitra kepada Instansi Pemerintah sesuai dengan tata cara dan mekanisme yang ditetapkan Instansi Pemerintah.
- Media wajib melakukan penanganan dan penyelesaian pengaduan yang diajukan oleh Mitra sesuai dengan Perjanjian ini dan/atau prosedur penanganan pengaduan yang mengacu kepada ketentuan Bank Indonesia mengenai Perlindungan Konsumen dan peraturan perundang-undangan lainnya.
- Media berhak menggunakan dan memasang logo, simbol merek dagang, dan nama perusahaan milik Mitra untuk kepentingan promosi dan pemasaran pada media publikasi atau materi promosi apapun untuk menunjukkan bahwa Mitra menggunakan Layanan mlik Media.
- Media wajib menyediakan data terkini sehubungan dengan penyediaan Layanan Trasfer Dana kepada Mitra termasuk namun tidak terbatas pada Laporan Transfer Dana Berhasil sesuai dengan batas waktu yang ditentukan dalam Syarat dan Ketentuan ini kepada Mitra.
- Media berhak melakukan pendebetan dana Prefund yang ditempatkan pada Media berdasarkan kuasa yang diberikan oleh Mitra guna keperluan: (i) menjalankan Instruksi Transfer Dana, (ii) melakukan pemindahan dana Prefund ke rekening tujuan (Bank Account atau E-money/E-wallet) Penerima Dana, (iii) pembayaran Biaya Layanan.
- Media wajib melaksanakan Layanan Transfer Dana berdasarkan Instruksi Transfer Dana dari Mitra sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Syarat dan Ketentuan ini secara real time setiap hari kalender sesuai dengan waktu pengiriman dana yang diatur dalam Ketentuan Operasional yang diberlakukan Media.
- Media wajib memastikan bahwa sistem operasional Media berfungsi sebagaimana mestinya sehingga Layanan Transfer Dana yang disediakan oleh Media dapat terlaksana dengan baik termasuk namun tidak terbatas untuk menjaga dan melakukan pemeliharaan terhadap sarana, infrastruktur, perangkat, aplikasi, dan sistem maupun perangkat milik Media yang digunakan untuk menggunakan Layanan Transfer Dana;
- Media wajib memenuhi semua ketentuan peraturan yang berlaku sehubungan dengan pelaksanaan Layanan Transfer Dana.
- Selain yang ditentukan Pasal-Pasal lain dalam Syarat dan Ketentuan ini, maka hak dan kewajiban dari Mitra adalah sebagai berikut:
- Mitra berhak menerima Layanan Transfer Dana yang disediakan oleh Media berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini;
- Mitra berhak untuk melakukan pembatalan Instruksi Transfer Dana sesuai dengan persetujuan dan mekanisme yang ditentukan oleh Media.
- Mitra berhak mendapatkan data yang benar, akurat, dan terkini dari Media mengenai Layanan Trasfer Dana termasuk namun tidak terbatas pada merima data Laporan Transfer Dana Berhasil sesuai dengan batas waktu yang ditentukan dalam Syarat dan Ketentuan ini kepada Mitra.
- Mitra wajib menerapkan SNAP pada Layanan Trasfer Dana yang diselenggarakan oleh Media sesuai Peraturan yang Berlaku.
- Mitra wajib memberikan Instruksi Transfer Dana kepada Media hanya melalui Application Program Interface (API) atau dashboard aplikasi Faspay yang telah disediakan oleh Media yang mana dokumen, spesifikasi, dan parameter teknisnya dapat diakses pada tautan berikut: https://docs.faspay.co.id/;
- Mitra wajib bertanggung jawab penuh atas semua Instruksi Transfer Dana yang diberikannya kepada Media, termasuk namun tidak terbatas pada instruksi dan akses yang tidak sah atas API dan/atau dashboard aplikasi Faspay yang dilakukan oleh pengurus, karyawan, maupun konsultannya yang disebabkan karena kesalahan dan/ atau kelalaian Mitra. Oleh karena itu, Mitra wajib menerapkan langkah-langkah pengamanan dan pengawasan yang baik;
- Mitra wajib bertanggung jawab terhadap setiap kesalahan Instruksi Transfer Dana yang dilakukannya dan Mitra tidak dapat menuntut ganti rugi atas hilangnya dana akibat dari salah pengiriman dana karena ketidak sesuaian atau kesalahan memasukkan nomor rekening Penerima Dana oleh Mitra;
- Mitra wajib menempatkan sejumlah dana Prefund untuk pelaksanaan Transfer Dana;
- Mitra wajib memastikan bahwa jumlah dana Prefund yang ditempatkan pada Media mencukupi untuk pelaksanaan Instruksi Transfer Dana dan/atau Instruksi Penarikan (termasuk didalamnya unsur Biaya Layanan dan/atau Biaya Penarikan);
- Mitra wajib membayar Biaya Layanan sehubungan dengan penggunaan Layanan Transfer Dana milik Media sesuai dengan ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan ini;
- Mitra wajib memastikan bahwa penggunaan Layanan Transfer Dana oleh Mitra sebagaimana dimaksud dalam Syarat dan Ketentuan ini tidak akan bertentangan dengan ketentuan Peraturan yang Berlaku dan dalam hal terdapat Transaksi Mencurigakan, bermasalah, dianggap melawan, atau melanggar hukum seperti penipuan, pencucian uang, pendanaan terorisme, dan/atau bentuk Penyalahgunaan lainnya, maka Mitra wajib untuk bekerja sama dengan Media, institusi terkait, dan aparat penegak hukum (termasuk namun tidak terbatas pada memberikan data, informasi, dokumen, dan/ atau keterangan yang diperlukan);
- Mitra wajib melakukan rekonsiliasi sesuai dengan batas waktu yang ditentukan dalam Syarat dan Ketentuan ini kepada Media.
- Mitra wajib menjaga dan melakukan pemeliharaan terhadap sarana, infrastruktur, perangkat, aplikasi, sistem dan/atau perangkat milik Mitra yang digunakan untuk menggunakan Layanan Transfer Dana sehingga tidak membahayakan atau merusak sistem maupun pengoperasian sistem dan perangkat milik Media.
- Mitra wajib menyampaikan seluruh salinan dokumen-dokumen atau informasi yang dibutuhkan oleh Media untuk pelaksanaan hubungan kerja sama ini termasuk namun tidak terbatas pada data pribadi pengurus dan/atau pengawas, dokumen legalitas dan perizinan milik Mitra, dan mendapatkan persetujuan Merchant untuk keperluan pemenuhan prinsip CDD (Customer Due Diligence) dan on going due diligence (pemantauan secara berkesinambungan dengan melakukan upaya pengkinian data dan dokumen) sewaktu-waktu sesuai Peraturan yang Berlaku, serta Mitra mengizinkan dan memberikan persetujuan kepada Media atas penyampaian Dokumen Mitra kepada Bank dan/atau penyedia jasa pembayaran lainnya yang bekerjasama dengan Media untuk tujuan dilakukan pemeriksaan, penyimpanan, dan pengolahan lebih lanjut oleh Bank dan/atau penyedia jasa pembayaran lainnya dalam rangka pemberian Layanan Transfer Dana berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini dan untuk tujuan investigasi dalam hal terjadi indikasi atau kejadian Insiden Keamanan atau Transaksi Mencurigakan di kemudian hari. Mitra wajib melakukan pemberitahuan dan memberikan pengkinian data dan dokumen legalitas kepada Media apabila terdapat perubahan terhadap data dan dokumen tersebut. Dalam hal Mitra tidak melakukan pemberitahuan maupun memberikan pengkinian atas data dan dokumen tersebut kepada Media, maka data dan dokumen legalitas perusahaan yang telah disampaikan Mitra kepada Media akan dianggap data dan dokumen yang terkini.
- Mitra wajib melakukan identifikasi dan verifikasi terhadap pihak Pengguna dan/atau pihak Penerima Dana ketika Mitra hendak melakukan Instruksi Transfer Dana melalui Media serta Mitra wajib menyampaikan data identifikasi tersebut kepada Media. Sehubungan dengan kewajiban ini, Mitra wajib menjamin dan memastikan telah mendapatkan seluruh persetujuan yang diperlukan dari pihak tersebut untuk memberikan data, informasi dan/atau dokumen identifikasi dan verifikasi tersebut kepada Media, Bank, penyedia jasa disbursement, dan/atau penyedia jasa transfer dana/remitansi lainnya yang bekerja sama dengan Media, sehingga penggunaan data, informasi, dan/atau dokumen tersebut oleh Media, Bank, penyedia jasa disbursement, dan/atau penyedia jasa transfer dana/remitansi lainnya untuk kepentingan penyediaan Layanan Transfer Dana tidak akan melanggar peraturan perundang-undangan manapun.
- Mitra wajib mematuhi dan menaati dengan sebagaimana mestinya peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk, namun tidak terbatas pada perundang-undangan mengenai anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (APU - PPT), dan wajib untuk tidak bekerja sama dengan fraudster atau pelaku penipuan baik yang baru terduga maupun sudah terbukti;
- Mitra wajib menyimpan data Pengguna dan/atau Penerima Dana sesuai dengan Peraturan yang Berlaku dan prinsip kehati-hatian.
- Mitra wajib menghapus data milik Pengguna dan/atau Penerima Dana atas permintaan Pengguna dan/atau Penerima Dana sesuai dengan Peraturan yang Berlaku.
- Mitra wajib menggunakan data yang diberikan oleh Media sebatas hanya untuk kepentingan Pengguna dan/atau Penerima Dana.
- Mitra wajib menerapkan standar teknis dan keamanan, standar data, dan spesifikasi teknis yang ditentukan dalam Peraturan yang Berlaku terkait SNAP.
- Mitra wajib dengan segera memberitahukan secara tertulis kepada Media apabila terdapat Kebocoran Data.
- Mitra wajib mendapatkan persetujuan Pengguna dan/atau Penerima Dana terlebih dahulu sebelum Transfer Dana diproses dan diteruskan kepada Media, serta memberikan persetujuan Pengguna dan/atau Penerima Dana tersebut kepada Media.
- Mitra wajib memberitahukan kepada Media jika terjadi perubahan persetujuan dari Pengguna dan/atau Penerima Dana.
- Mitra wajib melepaskan dan membebaskan Media beserta dengan para pemegang saham, komisaris, direktur, seluruh karyawan dan/atau pihak terafiliasi dari Media dari tuntutan hukum atau gugatan maupun tanggung jawab terhadap segala kerugian, klaim pengeluaran, kerusakan, kewajiban, atau biaya yang timbul akibat dari pelanggaran kewajiban Mitra sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf (o) dan (p) Pasal ini dan setiap pelanggaran ketentuan Peraturan yang Berlaku oleh Mitra.
- Mitra wajib menyediakan sarana untuk menangani keluhan/pengaduan Pengguna,dan/atau Penerima Dana dan menyelesaikan keluhan/pengaduan Pengguna, dan/atau Penerima Dana terkait layanan Mitra kepada Pengguna, dan/atau Penerima Dana.
- Para Pihak sepakat bahwa batasan tanggung jawab dari Media sehubungan dengan kewajiban-kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini, adalah terbatas pada kesalahan dan/atau kelalaian tunggal yang dilakukan oleh Media. Media tidak bertanggung jawab atas setiap kesalahan dan/atau kelalaian atau penyertaan kesalahan dan/atau kelalaian yang dilakukan oleh Mitra, Bank, penyedia jasa disbursement, penyedia jasa transfer dana/remitansi, dan/ atau pihak ketiga lainnya.
-
Dalam rangka melaksanakan ruang lingkup kerja sama sesuai dengan Ketentuan Pasal 2 Syarat dan Ketentuan ini, Para Pihak sepakat menggunakan Open API Pembayaran sesuai dengan ketentuan, standar, dokumen, spesifikasi, dan Peraturan yang Berlaku terkait SNAP yang diterbitkan oleh Bank Indonesia atau instansi lainnya yang diberikan wewenang oleh Bank Indonesia.
-
Sebelum pemanfaatan Open API Pembayaran dapat dilaksanakan, Mitra sepakat untuk mengikuti prosedur registrasi dan prosedur onboarding (keikutsertaan) sebagai berikut:
-
Memenuhi kriteria uji tuntas (Customer Due Diligence) sebagaimana diatur dan ditetapkan oleh Media.
-
Memenuhi persyaratan penggunaan Open API Pembayaran yang ditentukan dan ditetapkan oleh Media.
-
Memenuhi dan melaksanakan pengujian fungsionalitas berdasarkan skenario pengujian yang telah ditetapkan oleh Media.
-
Memenuhi dan melaksanakan persyaratan dan/atau prosedur lainnya sebagaimana ditentukan oleh Media (jika ada).
-
-
Media tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban dalam bentuk apapun atas konsekuensi yang timbul dari pemanfaatan Open API Pembayaran oleh Mitra yang dilaksanakan tidak sesuai atau melanggar Peraturan yang Berlaku, ketentuan, persyaratan dan/atau prosedur lainnya yang disyaratkan oleh Media (jika ada).
-
Apabila prosedur registrasi dan prosedur onboarding (keikutsertaan) sebagaimana dimaksud ayat (2) Syarat dan Ketentuan ini telah berhasil dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang diatur dan ditetapkan oleh Media, maka Para Pihak akan melakukan integrasi antar sistem melalui komunikasi antara Open API Pembayaran dengan API Mitra untuk penyediaan Layanan Transfer Dana.
-
Apabila terjadi kegagalan sistem atau terdapat kriteria-kriteria yang tidak terpenuhi dalam pelaksanaan uji coba, maka Mitra wajib dengan sebaik-baiknya mengupayakan untuk segera memperbaiki atau membuat penyesuaian-penyesuaian agar kriteria terpenuhi dan uji coba dilanjutkan kembali.
-
Para Pihak sepakat untuk menandatangani suatu berita acara (BA) tertulis yang menjadi satu kesatuan dengan Syarat dan Ketentuan ini atas keberhasilan pelaksanaan prosedur onboarding, uji coba, dan prosedur terkait lainnya (jika ada).
-
Mitra wajib untuk mengintegrasikan API yang digunakan ke dalam SNAP sesuai dengan Peraturan yang Berlaku mengenai SNAP yang diterbitkan Bank Indonesia.
-
Pelaksanaan kerja sama Para Pihak membutuhkan adanya keterhubungan antara sistem Media dan sistem Mitra agar kedua sistem tersebut dapat saling berkomunikasi untuk pelaksanaan kerja sama. Masing-masing Pihak bertanggung jawab penuh atas setiap konsekuensi yang timbul dari kerusakan, kebocoran data atau akses, dan/atau kesalahan atau gangguan apapun yang terjadi pada sistemnya masing-masing yang berpengaruh terhadap pelaksanaan kerja sama, di antaranya yang mengakibatkan manipulasi data dan/atau manipulasi otorisasi pengiriman data, dan/atau peristiwa yang bersifat anomali lainnya.
-
Mitra sebagai Pihak yang menggunakan Layanan Transfer Dana dengan memanfaatkan Open API Pembayaran bertanggung jawab penuh:
-
atas seluruh penerusan data yang dilakukan dalan rangka pengiriman Transfer Dana dari sistem, platform, dan/atau aplikasi Mitra kepada Media, dapat dilakukan dengan akurat, aman dan tanpa gangguan, sesuai dengan tujuan penerusan data-data tersebut;
-
kepada Media atas keamanan dan kerahasiaan Open API Pembayaran yang digunakan dalam pelaksanaan kerja sama;
-
untuk memastikan bahwa sistem, platform, dan/atau aplikasi Mitra memiliki kapasitas, kapabilitas, keamanan, dan kehandalan untuk dipergunakan dalam pelaksanaan kerja sama sebagaimana diatur dalam Syarat dan Ketentuan ini.
-
Wajib menjaga kerahasiaan informasi dan keamanan sistem, menyimpan dan menjaga Credential Open API Pembayaran yang disediakan oleh Media kepada Mitra, termasuk namun tidak terbatas pada username dan password, dan fitur keamanan (public key), dari segala tindakan Penyalahgunaan
-
Mitra tetap bertanggung jawab terhadap kerahasian informasi dan keamanan sistem, platform, dan/atau aplikasi sebagaimana dimaksud pada ayat 9 huruf (d) Syarat dan Ketentuan l ini baik pada saat Mitra aktif menggunakan Layanan Transfer Dana atau sudah tidak aktif menggunakan Layanan Transfer Dana dan/atau setelah berakhirnya hubungan kerja sama ini.
-
-
Batasan Penggunaan Open API Pembayaran. Tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari Media, Mitra dilarang untuk:
-
Menggunakan Open API Pembayaran yang disediakan Media dan bagian daripadanya untuk tujuan selain daripada tujuan dan ruang lingkup kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Syarat dan Ketentuan ini; dan/atau
-
Merubah, memodifikasi, membuat tiruan, mensublisensikan, dan/atau mengungkapkan Open API Pembayaran yang disediakan Media atau bagian daripadanya.
-
-
Perubahan, penggantian, dan pembaharuan Open API Pembayaran:
-
Media berhak untuk melakukan perubahan, penggantian, dan pembaharuan atas Open API Pembayaran yang disediakan berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini kepada Mitra berdasarkan pertimbangan dan kebijakan Media ataupun dalam hal terjadi perubahan atas Peraturan yang Berlaku terkait SNAP yang mengharuskan Media melakukan perubahan, penggantian, dan/atau pembaharuan terhadap Open API Pembayaran milknya.
-
Dalam hal terjadi perubahan, penggantian, dan/atau pembaharuan karena alasan yang dimaksud dalam huruf a di atas, maka Media akan memberitahukan terlebih dahulu kepada Mitra, dan Mitra wajib untuk melakukan penyesuaian terhadap API-nya, termasuk melakukan penyesuaian pada API-nya sesuai dengan persyaratan dan ketentuan Peraturan yang Berlaku terkait SNAP.
-
-
Apabila kerja sama Para Pihak berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini berakhir, maka dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal berakhirnya hubungan kerja sama, Mitra wajib menghentikan penggunaan atas Open API Pembayaran untuk tujuan apapun dan wajib mengembalikan Open API Pembayaran tersebut, menghapus, dan menghancurkan data, informasi, dokumen, atau salinan terkait Open API Pembayaran dan penggunaannya yang disimpan oleh Mitra atau pihak ketiga yang bekerjasama dengan Mitra.
- Mitra menempatkan sejumlah dana Prefund yang ditempatkan pada Media untuk pelaksanaan Transfer Dana sesuai dengan cara sebagaimana yang ditentukan oleh Media. Dalam hal terjadi kesalahan sistem Bank dan/atau Media, maka Media berhak untuk melakukan koreksi terhadap penempatan dana Prefund
- Mitra memberikan Instruksi Transfer Dana kepada Media, dimana instruksi hanya dapat diberikan oleh Mitra kepada Media melalui API atau dashboard aplikasi Faspay yang telah disediakan oleh Media yang mana dokumen, spesifikasi, dan parameter teknisnya dapat diakses pada tautan berikut: https://docs.faspay.co.id/.
- Para Pihak dengan ini sepakat bahwa seluruh Instruksi Transfer Dana yang diterima oleh Media sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) Pasal ini bersifat mutlak dan tidak dapat dibatalkan.
- Mitra wajib memberikan Instruksi Transfer Dana kepada Media untuk melakukan Transfer Dana sesuai dengan Layanan Transfer Dana yang dibutuhkan oleh Mitra:
- Dalam hal Mitra memberikan Instruksi Transfer Dana untuk menggunakan layanan Faspay SendMe – Disburse to Bank Account, maka instruksi tersebut harus berisikan beberapa informasi antara lain berupa data Penerima Dana, nilai nominal yang ditransfer, deskripsi atau keterangan transfer, nama dan nomor rekening Penerima Dana (data/informasi yang harus diberikan oleh Mitra pada Instruksi Transfer Dana dapat disesuaikan dengan Ketentuan Operasional yang berlaku di Media).
- Dalam hal Mitra memberikan Instruksi Transfer Dana untuk menggunakan layanan Faspay SendMe – Disburse to E-Money/E-Wallet, maka instruksi tersebut harus berisikan beberapa informasi antara lain berupa data Penerima Dana (nama dan nomor handphone), nama platform uang elektronik yang digunakan Penerima Dana, serta nilai nominal Top Up (data/informasi yang harus diberikan oleh Mitra pada Instruksi Transfer Dana dapat disesuaikan dengan Ketentuan Operasional yang berlaku di Media). Mitra wajib memberikan Instruksi Transfer Dana kepada Media untuk melakukan Transfer Dana sesuai dengan Layanan Transfer Dana yang dibutuhkan oleh Mitra:Untuk menghindari keraguan, layanan Faspay SendMe – Disburse to E-Money/E-Wallet hanya dapat digunakan kepada akun uang elektronik Penerima Dana yang data identitas penggunanya telah ter-register/registered (terdaftar dan tercatat) pada penyelenggara E-Money/E-Wallet.
- Media tidak bertanggung jawab atas keterbaruan dan kebenaran data dan dokumen yang diberikan oleh Mitra, serta mengenai isi Instruksi Transfer Dana sebagaimana disebutkan dalam ayat (3) dan (4) Pasal ini, termasuk kewenangan maupun identitas orang-orang atau pihak-pihak yang terlibat dalam pembuatan/pengiriman/persetujuan atas Instruksi Transfer Dana yang diterima Media dari Mitra. Mitra dan/atau Penerima Dana tidak dapat mengajukan gugatan, tuntutan, dan/ atau klaim kepada Media, sehubungan dengan kesalahan dan/ atau kelalaian dalam Instruksi Transfer Dana yang diberikan oleh Mitra kepada Media sebagaimana disebutkan dalam ayat (3) dan (4) Pasal ini. Segala risiko dan akibat hukum apa pun yang timbul akibat kelalaian atau kesalahan Mitra atas penyediaan data, dokumen, dan keterbaruan dokumen, terjadinya penyalahgunaan wewenang, serta kesalahan dalam pengiriman Instruksi Transfer Dana dan hal-hal terkait lainnya menjadi beban dan tanggung jawab Mitra sepenuhnya.
- Media tidak bertanggung jawab atas setiap kesalahan dan/atau kelalaian atau penyertaan kesalahan dan/atau kelalaian yang dilakukan oleh Mitra, Bank, penyedia jasa transfer dana/remitansi, dan/atau pihak ketiga lainnya.
- Untuk pelaksanaan Syarat dan Ketentuan ini, Mitra wajib menyediakan sejumlah dana Prefund yang ditempatkan pada Media terlebih dahulu untuk keperluan Transfer Dana, pembayaran Biaya Layanan, dan pembayaran Biaya Penarikan dengan cara sebagaimana yang ditentukan oleh Media.
- Ketika Mitra melakukan Transfer Dana menggunakan layanan Faspay SendMe – Disburse to Bank Account dan/atau layanan Faspay SendMe – Disburse to E-Money/E-Wallet, maka berdasarkan Instruksi Transfer Dana yang diterima, Media akan mendebet dana Prefund yang ditempatkan pada Mediasebesar nilai nominal yang ditransfer ditambah dengan Biaya Layanan, untuk selanjutnya nilai nominal yang ditransfer diteruskan ke Penerima Dana secara real time setiap hari kalender sesuai dengan waktu pengiriman dana yang diatur dalam Ketentuan Operasional.
- Media akan melakukan pendebetan atau pengkreditan dana Prefund yang ditempatkan pada Mediasebesar nilai nominal yang ditransfer ditambah dengan Biaya Layanan mengacu kepada nominal yang tertera pada laporan transaksi dari Bank dan penyedia jasa transfer dana/remitansi.
- Apabila dana Prefund yang ditempatkan pada Media tidak mencukupi untuk melaksanakan Instruksi Transfer Dana dari Mitra termasuk pembayaran Biaya Layanan, maka tidak ada kewajiban dari Media untuk melaksanakan Instruksi Transfer Dana tersebut.
- Para Pihak sepakat bahwa maksimum nilai nominal yang dapat ditransfer Mitra per transaksi adalah sebagaimana diatur dalam Ketentuan Operasional.
- Para Pihak sepakat bahwa total nilai nominal yang dapat ditransfer Mitra per hari (“Total Nominal Harian”) sebagaimana diatur dalam Ketentuan Operasional.
- Transfer Dana dianggap telah dilakukan oleh Media saat Mitra mendapat respon “success”,“failed”, atau “on process” melalui API maupun pada dashboard aplikasi Faspay yang disediakan oleh Media.
- Atas pelaksanaan Layanan Transfer Dana ini, maka Mitra akan menerima Laporan Transfer Dana Berhasil pada hari kalender berikutnya (H+1) dari Media setelah tanggal transaksi, yang akan digunakan untuk proses rekonsiliasi. Rekonsiliasi data antara Mitra dengan Media mengacu pada batas maksimal yang ditentukan oleh penyedia jasa transfer/disbursement (remitansi) setelah tanggal transaksi. Apabila melebihi batas maksimal tersebut dan tidak ada konfirmasi dari Mitra, maka status transaksi akan dianggap telah disetujui oleh Mitra dan Mitra dengan ini melepaskan semua haknya untuk melakukan klaim, gugatan, dan/ atau tuntutan terhadap Media.
- Dalam hal terjadi koreksi terhadap data transaksi yang dihasilkan dari proses rekonsiliasi antara Media dengan Bank, penyedia channel jasa disbursement, dan/atau penyedia jasa transfer dana/remitansi lainnya, maka Media berhak untuk melakukan koreksi terhadap data transaksi dan nominal dana Prefund yang ditempatkan pada Media serta Biaya Layanan.
- Penerimaan dan Pembatalan Instruksi Transfer Dana:
- Seluruh instruksi, informasi, permintaan, dan/atau data yang diterima dari sistem Mitra, termasuk di antaranya instruksi atau permintaan Transfer Dana dari sistem, platform, dan/atau aplikasi Mitra diterima oleh Media secara apa adanya (as is). Sehingga Media tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban atas akurasi dan kebenaran dari isi instruksi, informasi, permintaan, dan/atau data tersebut.
- Mitra menjamin bahwa seluruh instruksi, informasi, permintaan, dan/atau data yang diserahkan kepada Media dalam rangka pelaksanaan hak dan/atau kewajiban berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini, adalah valid, akurat, dan terkini termasuk Data Pribadi yang berkaitan dengan Pengguna dan/atau Penerima Dana.
- Pembatalan Instruksi Transfer Dana oleh Mitra hanya dapat dilakukan apabila:
- Status Transfer Dana di Media belum di instruksikan oleh Mitra; atau
- Ketentuan dari Bank, penyedia jasa disbursement uang elektronik, dan/atau penyedia jasa transfer dana/remitansi lainnya memungkinkan terjadinya pembatalan Transfer Dana.
- Mitra memahami dan tidak dapat memungkiri bahwa dalam pelaksanaan Layanan Transfer Dana berdasarkan Perjanjian ini nama PT Media Indonusa tercantum sebagai pengirim dana dalam mutasi rekening Penerima Dana. Oleh karena itu, Mitra bertanggung jawab penuh atas penggunaan Layanan Transfer Dana dan Mitra menyatakan seluruh Instruksi Transfer Dana yang diberikan Mitra kepada Media dianggap sebagai suatu Instruksi Transfer Dana yang sah dari Mitra, serta Mitra mengakui bahwa Media hanya sebagai perantara yang menyediakan jasa Layanan Transfer Dana. Dengan demikian, Mitra bertanggung jawab penuh atas penggunaan Layanan Transfer Dana dan Mitra setuju untuk mengganti rugi dan melepaskan Media dari segala bentuk kerugian, klaim, pengeluaran, kerusakan, kewajiban pembayaran, biaya-biaya, tuntutan dan/atau gugatan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pelaksanaan Instruksi Transfer Dana.
- Pengembalian Sisa Dana Prefund
Media akan mengembalikan sisa dana Prefund yang ditempatkan pada Media secara periodik setiap 1 (satu) minggu sekali, dengan mekanisme sebagai berikut:- Media mengirimkan pemberitahuan secara tertulis kepada Mitra mengenai informasi sisa dana Prefund yang ditempatkan pada Media dan meminta konfirmasi mengenai penggunaan atas sisa dana Prefund sebelum mengembalikan sisa dana Prefund kepada Mitra;
- Mitra wajib memberikan tanggapan berupa konfirmasi pengembalian sisa dana Prefund paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah Media mengirimkan pemberitahuan tersebut,
- Apabila Mitra mengkonfirmasi untuk tetap dapat menggunakan sisa dana Prefund tersebut, maka Mitra menyetujui sisa dana Prefund tersebut akan tetap ditempatkan pada Media, untuk dapat digunakan kembali oleh Mitra guna pelaksanaan Layanan Transfer Dana.
- Apabila Mitra mengkonfirmasi tidak menggunakan sisa dana Prefund tersebut atau tidak terdapat konfirmasi dari Mitra melebihi jangka waktu sebagaimana ditetapkan sebelumnya pada ayat 18 huruf (b) Pasal ini, maka;
- Media akan mengembalikan sisa dana Prefund ke rekening Mitra sebagaimana tercantum pada Pasal 6 ayat (3);
- Selanjutnya Media akan mengirimkan pemberitahuan ketika sisa dana Prefund telah berhasil dikembalikan ke rekening Mitra;
- Apabila selama periode proses pengembalian dana belum dilakukan, namun sisa dana Prefund mengalami perubahan baik pengurangan ataupun penambahan dana Prefund untuk pelaksanaan Layanan Transfer Dana, maka pengembalian sisa dana Prefund tidak dapat dilaksanakan;
- Para Pihak sepakat bahwa pengembalian sisa dana Prefund kepada Mitra sebagaimana dimaksud dalam ayat (18) Pasal ini, maka Mitra akan dikenakan biaya transfer untuk setiap pengembalian sisa dana Dalam hal rincian rekening Mitra sebagaimana disebutkan pada Pasal 6 ayat (3) Perjanjian merupakan rekening bank luar negeri, maka Mitra akan dikenakan biaya transfer, biaya tukar valuta asing, dan biaya lainnya (apabila ada).
- Sehubungan dengan ketentuan Pasal 5 ayat (4) Syarat dan Ketentuan ini, maka Mitra wajib menyediakan dana Prefund yang ditempatkan pada Media untuk keperluan pelaksanaan Instruksi Transfer Dana yang diberikan oleh Mitra kepada Media dan pembayaran Biaya Layanan, dengan cara sebagaimana yang ditentukan oleh Media.
- Para Pihak dengan ini sepakat bahwa terhadap dana Prefund yang ditempatkan pada Mediasebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini, Media tidak akan memberikan bunga apapun kepada Mitra.
- Dalam hal dana Prefund milik Mitra ditempatkan pada Media sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini, Mitra dapat melakukan penarikan dana dengan mengirimkan instruksi penarikan dana terlebih dahulu kepada Media melalui dashboard aplikasi Faspay (“Instruksi Penarikan”) dengan maksimum nominal penarikan dana sebagaimana yang diatur dalam Ketentuan Operasional. Selanjutnya Media akan melakukan pengembalian atas sisa dana Prefund yang ditempatkan pada Media tersebut kepada Mitra setelah mendapatkan Instruksi Penarikan dari Mitra, dengan cara Media melakukan transfer ke rekening Mitra sebagaimana yang dicantumkan pada Form Registrasi Faspay.
- Dalam hal rincian rekening Mitra sebagaimana disebutkan pada ayat (3) Pasal ini merupakan rekening bank luar negeri, maka ketentuan Instruksi Penarikan akan mengikuti syarat dan ketentuan yang berlaku pada Media sebagaimana diatur dalam Ketentuan Operasional.
- Para Pihak sepakat bahwa untuk Layanan Transfer Dana yang dilakukan oleh Media berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini, Mitra wajib untuk membayar biaya kepada Media atas penggunaan Layanan Transfer Dana (“Biaya Layanan“) sebagaimana diatur dalam Form Registrasi Faspay.Biaya Layanan belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk setiap Instruksi Transfer Dana.
- Para Pihak sepakat bahwa untuk pengembalian dana kepada Mitra sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) Pasal ini, maka Mitra akan dikenakan biaya untuk setiap Instruksi Penarikan (“Biaya Penarikan”).Biaya Penarikan belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk setiap Instruksi Penarikan.
- Media berhak melakukan perubahan atas besaran Biaya Layanan dan Biaya Penarikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) dan ayat (6) Pasal ini dengan cara memberikan pemberitahuan tertulis kepada Mitra dalam jangka waktu 7 (tujuh) Hari Kerja sebelumnya, dimana pemberitahuan tertulis tersebut merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dengan Syarat dan Ketentuan ini.
- Para Pihak sepakat pelaksanaan pembayaran Biaya Layanan dan/atau Biaya Penarikan wajib dilakukan kepada Media oleh Mitra dengan cara pemotongan secara langsung pada dana Prefund yang ditempatkan pada Media.
- Terkait dengan pembayaran Biaya Layanan dan Biaya Penarikan, Media akan mengirimkan invoice pada Hari Kerja ke 7 (tujuh) di awal bulan berikutnya untuk transaksi Transfer Dana yang terjadi pada bulan sebelumnya. Media akan mengirimkan faktur pajak kepada Mitra, 1 (satu) Hari Kerja setelah mengirimkan invoice kepada Mitra.
- Dalam hal Mitra sudah memiliki SPPKP (Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak) sehingga mewajibkan Mitra untuk melakukan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Media sehubungan dengan pelaksanaan Syarat dan Ketentuan ini, Mitra akan melakukan pemotongan PPh Media dari total Biaya Layanan yang diterima oleh Media setiap bulannya sesuai dengan Peraturan Yang Berlaku di bidang Pajak dan membayarkannya ke otoritas Pajak yang berwenang dengan menggunakan dana milik Mitra terlebih dahulu dan selanjutnya akan memberikan bukti potong PPh tersebut kepada Media dalam jangka waktu maksimal 30 (tiga puluh) hari kalender setelah tanggal diterbitkannya invoice oleh Media. Dalam hal bukti potong diberikan oleh Mitra melewati jangka waktu tersebut, maka tidak ada kewajiban dari Media untuk melakukan pembayaran atas PPh dimaksud.
- Atas diterimannya bukti potong PPh tersebut sebagaimana disebutkan pada ayat 3 Pasal ini, Media akan melakukan penggantian kepada Mitra atas sejumlah dana sebesar nilai PPh yang sudah dibayarkan terlebih dahulu oleh Mitra ke otoritas Pajak yang berwenang dengan cara transfer ke rekening Mitra sebagaimana dirinci pada Pasal 6 ayat (3) Perjanjian ini, dalam jangka waktu 5 (lima) Hari Kerja terhitung sejak diterimanya bukti potong PPh dimaksud oleh Media dari Mitra.
- Pemantauan: Media berhak untuk mengatur mengenai pemantauan berkala yang wajib dilakukan oleh Para Pihak terhadap seluruh aktivitas pemanfaatan Open API Pembayaran. Pemantauan diperlukan untuk memastikan Syarat dan Ketentuan berjalan sesuai dengan ketentuan, kesepakatan, prosedur yang berlaku, termasuk mengidentifikasi dan mengantisipasi terjadinya Insiden Keamanan dan Transaksi Mencurigakan.
- Pelaporan Para Pihak: Dalam hal terdapat indikasi atau kejadian atas Insiden Keamanan atau Transaksi Mencurigakan maka Pihak yang menemukan indikasi atau kejadian tersebut wajib melaporkannya kepada Pihak lainnya mengenai Insiden Keamanan atau Transaksi Mencurigakan dimaksud, dan saling berkoordinasi untuk menangani dan menindaklanjuti indikasi atau kejadian tersebut dengan segera setelah indikasi atau kejadian diketahui.
- Investigasi: Dalam hal terdapat indikasi atau kejadian Insiden Keamanan atau Transaksi Mencurigakan, Para Pihak sepakat untuk berkoordinasi dan bekerjasama untuk melakukan investigasi. Investigasi dilakukan oleh Para Pihak dengan, paling sedikit:
- melakukan identifikasi atas pihak-pihak yang terlibat atau berperan dalam indikasi atau kejadian;
- meminta keterangan pelapor insiden untuk mendapatkan detil atau kronologis insiden Kebocoran Data, jika indikasi atau kejadian merupakan Kebocoran Data;
- mengumpulkan dan mengidentifikasi data-data terkait dengan indikasi atau kejadian, termasuk mengumpulkan fakta-fakta yang terjadi;
- melakukan asesmen terhadap dampak kejadian;
- menentukan tingkat keparahan (severity) dari kejadian; dan
- menentukan sumber dan penyebab kejadian berdasarkan tingkat keparahan (severity).
- Jangka Waktu Investigasi:
- Fraud/Penyalahgunaan atau Transaksi Mencurigakan: 30 (tiga puluh) hari kalender sejak salah satu Pihak menemukan indikasi.
- Kebocoran Data atau Kegagalan Sistem: 14 (empat belas) hari kalender sejak salah satu Pihak menemukan indikasi.
- Media berhak untuk memperpanjang jangka waktu investigasi sebagaimana dimaksud dalam poin (i) dan (ii) di atas, apabila dibutuhkan.
- Penindakan atau Penanganan: Sehubungan dengan pelaksanaan Penindakan atau Penanganan atas Insiden Keamanan dan/atau Transaksi Mencurigakan, Para Pihak sepakat untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Ketentuan Operasional.
- Tanggung Jawab: Dalam hal kejadian Insiden Keamanan dan/atau Transaksi Mencurigakan terjadi karena kelalaian, kesalahan, atau kealpaan, baik disengaja atau tidak disengaja, dari salah satu Pihak maka Pihak tersebut wajib bertanggung jawab atas seluruh konsekuensi yang timbul dari Insiden Keamanan dan/atau Transaksi Mencurigakan dimaksud, termasuk memberikan ganti rugi kepada pihak-pihak yang terdampak kerugian dari Insiden Keamanan dan/atau Transaksi Mencurigakan tersebut, seperti; Pihak lainnya atau konsumen atau dalam hal ini Penerima Dana yang terdampak.
- Media berhak untuk melakukan Penghentian Sementara fasilitas penyediaan Layanan Transfer Dana tanpa ada kewajiban ganti rugi dalam bentuk apapun, dalam hal:
- Tidak terdapat Instruksi Transfer Dana dari Mitra selama 6 (enam) bulan secara berturut-turut;
- Mitra terindikasi melakukan penyalahgunaan Layanan Transfer Dana dan/atau pelanggaran atas Syarat dan Ketentuan ini;
- Mitra telah dikenakan sanksi administratif oleh Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia dan/ atau Instansi Pemerintah sehingga diperkirakan akan mempengaruhi kesanggupannya untuk melaksanakan kewajibannya berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini;
- Terdapat permintaan dari Instansi Pemerintah yang berwenang;
- Terdapat indikasi atau kejadian yang mengancam keamanan data dan/atau sistem Media;
- Terdapat indikasi atau terjadinya kejadian Fraud/Penyalahgunaan atau Transaksi Mencurigakan; dan/atau
- Terdapat maintenance, perbaikan, pengembangan, atau perubahan pada Layanan Transfer Dana yang disediakan Media yang menyebabkan Penghentian Sementara harus dilakukan.
- Dalam Penghentian Sementara, Media berhak untuk:
- menutup akses Mitra terhadap Layanan Transfer Dana; dan
- tidak melaksanakan pemrosesan atas Instruksi Transfer Dana.
- Pelaksanaan Penghentian Sementara tidak akan menghentikan proses investigasi yang dilakukan Media terhadap indikasi atau kejadian yang mengancam keamanan data dan/atau sistem Media dan/atau transaksi yang terindikasi Transaksi Mencurigakan yang menyebabkan Penghentian Sementara.
- Apabila penyebab Penghentian Sementara berhasil ditangani dan diselesaikan, Media dapat mengakhiri Penghentian Sementara berdasarkan pertimbangan dan kebijakan Media.
- Mitra dapat memohon pengaktifan kembali Layanan Transfer Dana setelah diberlakukan Penghentian Sementara yang disebakan oleh alasan pada ayat (1) huruf (a) Pasal ini, dengan tata cara sebagai berikut:
- Mitra mengirimkan permintaan Pengaktifan Kembali kepada Media.
- Mitra wajib mengisi dan melengkapi seluruh persyaratan dan ketentuan pada formulir Pengaktifan Kembali dan mengirimkan kembali formulir tersebut kepada Media;
- Mitra wajib membayar kepada Media biaya Pengaktifan Kembali sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu Rupiah);
- Media berhak melakukan CDD ulang dan on going due diligence (pemantauan secara berkesinambungan dengan melakukan upaya pengkinian data dan dokumen) terhadap Merchant yang mengirimkan formulir permintaan Pengaktifan Kembali sebagaimana telah diatur pada Pasal 3 ayat (1) huruf (f), hasil CDD tersebut menjadi dasar Media untuk menyetujui atau menolak permintaan Pengaktifan Kembali, dengan kondisi sebagai berikut:
- Apabila Media menolak permintaan Pengaktifan Kembali dari Mitra, maka Media berhak melanjutkan Penghentian Sementara menjadi Penghentian Permanen.
- Apabila Media menyetujui formulir permintaan Pengaktifan Kembali dari Mitra, maka Media akan mengirimkan dokumen tagihan atas biaya Pengaktifan Kembali kepada Mitra, dan Mitra wajib melakukan pembayaran paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah tanggal diterimanya dokumen tagihan oleh Mitra;
- Setelah Merchant melakukan pembayaran dengan mengirimkan bukti pembayaran atas dokumen tagihan tersebut, maka Media akan segera melakukan Pengaktifan Kembali.
- Setelah Penghentian Sementara yang disebabkan oleh alasan-alasan sebagaimana disebutkan pada ayat (1) huruf (b) – (e) Pasal ini diakhiri, maka Media akan mengaktifkan kembali dan memulihkan kembali akses Mitra ke Layanan Transfer Dana dengan ketentuan bahwa Mitra wajib mengirimkan permintaan via email untuk pengaktifan kembali Layanan Transfer Dana.
- Media dapat melanjutkan Penghentian Sementara menjadi Penghentian Permanen atas kerja sama Para Pihak terkait penyediaan Layanan Transfer Dana, dalam hal terjadinya salah satu (atau lebih) kondisi dibawah ini:
- Penyebab Penghentian Sementara bersumber dari kelalaian atau kesalahan Mitra, dan Mitra tidak dapat menyelesaikan penyebab Penghentian Sementara tersebut sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan oleh Media;
- Dampak yang timbul dari penyebab Penghentian Sementara tidak dapat dipulihkan atau berdampak signifikan pada pelaksanaan kerja sama, sehingga berdasarkan pertimbangan Media, kerja sama Para Pihak sebaiknya diakhiri;
- Mitra melanggar ketentuan Peraturan yang Berlaku;
- Mitra terbukti melanggar ketentuan Bank, penyedia jasa disbursement uang elektronik, dan/atau penyedia jasa transfer dana/remitansi lainnya;
- Mitra telah dikenakan sanksi berupa pencabutan izin oleh Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia dan/ atau Instansi Pemerintah sehingga diperkirakan akan mempengaruhi kesanggupannya untuk melaksanakan kewajibannya berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini;
- Terdapat permintaan dari Instansi Pemerintah yang berwenang untuk mengakhiri hubungan kerja sama dengan Mitra.
- Syarat dan Ketentuan ini berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya Form Registrasi Faspay oleh Para Pihak dan dapat diakhiri oleh salah satu Pihak dengan cara memberikan pemberitahuan secara tertulis ke Pihak lainnya perihal pengakhiran tersebut selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum tanggal efektif pengakhiran hubungan kerja sama yang dikehendaki disertai dengan alasan pengakhiran yang dimaksud.
- Kewajiban melakukan pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini dikecualikan dalam hal:
- Media melanjutkan Penghentian Sementara menjadi Penghentian Permanen karena terjadi kondisi sebagaimana disebutkan dalam Pasal 9 ayat (6) Syarat dan Ketentuan ini.
- terjadi kesalahan, pelanggaran, dan/ atau kelalaian oleh salah satu Pihak dalam melaksanakan salah satu kewajibannya dalam Syarat dan Ketentuan ini, dan setelah diberikan peringatan/pemberitahuan tertulis minimal sebanyak 1 (satu) kali, namun Pihak yang salah, melanggar dan/atau lalai tersebut dalam 30 (tiga puluh) hari kalender, masih tidak dapat memperbaiki kesalahan, pelanggaran dan/ atau kelalaiannya;
- izin usaha salah satu Pihak dicabut atau dibekukan oleh Bank Indonesia dan/atau Instansi Pemerintah berwenang lainnya, baik secara sebagian atau keseluruhan;
- salah satu Pihak dilikuidasi atau melikuidasi (bukan karena merger atau konsolidasi);
- salah satu Pihak dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
- atas pertimbangan salah satu Pihak bahwa Pihak lainnya melakukan tindakan pelanggaran terhadap Peraturan yang Berlaku, antara lain; tindak pidana pencucian uang, pendanaan kegiatan terorisme, atau korupsi, yang mana pelanggaran tersebut dapat mempengaruhi pelaksanaan hubungan kerja sama ini, menimbulkan kerugian bagi Pihak lainnya, dan/atau menyalahgunakan data dan/atau Layanan Transfer Dana; dan/atau
- terdapat suatu putusan pengadilan yang berwenang atau perintah dari Instansi Pemerintah atau Peraturan yang Berlaku yang mewajibkan salah satu Pihak untuk mengakhiri hubungan kerja sama.
Karenanya pengakhiran hubungan kerja sama dapat dilakukan secara langsung dan seketika oleh salah satu Pihak.
- Kewaiban melakukan pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini juga dikecualikan dalam hal:
- Terdapat indikasi bahwa transaksi atau Instruksi Transfer Dana yang dilakukan adalah termasuk Transaksi Mencurigakan atau transaksi yang melawan atau melanggar hukum.
- Terdapat indikasi bahwa Mitra melakukan kegiatan usaha yang melawan atau melanggar Peraturan yang Berlaku.
- Terdapat indikasi bahwa Penerima Dana adalah seorang atau instransi atau badan yang tidak sah, melawan, atau melanggar Peraturan yang Berlaku.
Karenanya pengakhiran hubungan kerja sama dapat dilakukan secara langsung dan seketika oleh Media.
- Pengakhiran hubungan kerja sama yang disebabkan karena ayat (1), (2) dan/atau ayat (3) Pasal ini, tidak menghapuskan hak dan kewajiban dari setiap Pihak yang masih ada sebelum pengakhiran hubungan kerja sama terjadi.
- Para Pihak dengan ini sepakat untuk menyelesaikan perhitungan kelebihan atau kekurangan pembayaran akun yang terjadi di antara Para Pihak, paling lambat 1 (satu) minggu setelah tanggal efektif pengakhiran hubungan kerja sama berlaku.
- Para Pihak dengan ini sepakat untuk mengenyampingkan pemberlakuan ketentuan Pasal 1266 dan 1267 KUHPerdata sehubungan dengan pengakhiran hubungan kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini.
- Hal-hal berikut ini merupakan informasi rahasia, termasuk namun tidak terbatas pada (selanjutnya disebut "Informasi Rahasia"):
- bisnis atau urusan Pihak Pengungkap, termasuk namun tidak terbatas pada informasi komersial, informasi bisnis, rahasia dagang atau pengetahuan (know-how), strategi pemasaran, gagasan, konsep, kondisi dan informasi keuangan, operasi, rincian personel, teknologi dan/atau model desain, proses, prosedur dan pendekatan keamanan yang dapat diberikan oleh Pihak Pengungkap dan dapat dari waktu ke waktu diberikan kepada Pihak Penerima sesuai dengan Syarat dan Ketentuan ini;
- informasi atau data apa pun yang berkaitan dengan konsep dan ide, teknologi, formula atau peningkatan, penyesuaian atau parameterisasi yang bernilai komersial dan tidak tersedia untuk umum dan termasuk, namun tidak terbatas pada, semua rahasia dan hak milik atas konsep, dokumentasi, laporan, spesifikasi data, inventaris perangkat keras dan perangkat lunak, perangkat keras, konfigurasi perangkat lunak, topologi jaringan, diagram sistem, skema basis data, alamat IP, kode sumber, kode objek, diagram alir, basis data, penemuan, apakah dapat dipatenkan atau dilindungi hak cipta atau tidak, milik Pihak Pengungkap atau mungkin telah diperoleh oleh Pihak Pengungkap dari pihak ketiga;
- informasi lain yang dibagikan dengan Pihak Penerima di mana Pihak Pengungkap memiliki bisnis, kepentingan kepemilikan atau kepemilikan atau memiliki kewajiban hukum untuk melindungi, baik diterima dari pihak ketiga/vendor/personel dari Pihak Pengungkap dalam bentuk apapun, yang oleh Pihak Pengungkap dianggap rahasia dan yang mungkin secara adil dianggap bersifat rahasia dan yang dapat diterima, diakses atau diperoleh oleh Pihak Penerima selama periode hubungan kerja sama ini;
- Pihak Penerima dilarang menyebabkan Perwakilan untuk menggunakan Informasi Rahasia untuk tujuan apa pun kecuali jika diperlukan untuk menerapkan, melaksanakan, atau menegakkan Syarat dan Ketentuan ini. Pihak Penerima akan menerapkan pengamanan administratif, teknis, dan fisik yang wajar secara komersial yang dirancang untuk: (a) memastikan keamanan dan kerahasiaan Informasi Rahasia; (b) melindungi dari ancaman atau bahaya yang diantisipasi terhadap keamanan Informasi Rahasia; dan (c) melindungi dari akses tidak sah ke atau penggunaan Informasi Rahasia. Sebelum mengungkapkan Informasi Rahasia kepada penerima yang berwenang, Pihak Penerima harus memberitahu mereka tentang sifat rahasia Informasi Rahasia dan mengharuskan mereka untuk mematuhi persyaratan dalam Syarat dan Ketentuan ini. Pihak Penerima akan segera memberitahu Pihak Pengungkap jika Pihak Penerima menemukan penggunaan atau pengungkapan Informasi Rahasia yang tidak semestinya dan akan segera memulai semua upaya yang wajar untuk menyelidiki dan memperbaiki penyebab penggunaan atau pengungkapan yang tidak semestinya.
- Ayat (2) Pasal ini tidak melarang pengungkapan atau penggunaan oleh suatu Pihak, atas Informasi Rahasia, jika dan sepanjang:
- pengungkapan Informasi Rahasia disyaratkan berdasarkan Peraturan yang Berlaku atau Instansi Pemerintah mana pun;
- pengungkapan Informasi Rahasia disyaratkan dalam rangka proses hukum pengadilan yang timbul dari hubungan kerja sama ini (atau setiap perjanjian yang diadakan berdasarkan hubungan kerja sama ini) atau pengungkapan dilakukan kepada suatu Instansi Pemerintah sehubungan dengan urusan Pajak dari Pihak Pengungkap;
- informasi tersebut secara independen telah atau sedang dikembangkan oleh Pihak Penerima tanpa melanggar Syarat dan Ketentuan ini;
- informasi tersedia untuk umum atau menjadi tersedia untuk umum (selain karena pelanggaran Syarat dan Ketentuan ini); atau
- Pihak lainnya telah memberikan persetujuan tertulis sebelumnya terhadap pengungkapan Informasi Rahasia;
dengan ketentuan bahwa sebelum pengungkapan informasi apa pun berdasarkan ayat 3 (a) dan (b) Pasal ini (atau setelah jika tidak dimungkinkan sebelumnya), Pihak tersebut akan, sepanjang diizinkan berdasarkan hukum, segera memberitahu Pihak lainnya tentang kebutuhan pengungkapan informasi tersebut.
- Masing-masing Pihak diperbolehkan untuk mengungkapkan Informasi Rahasia kepada pejabatnya, karyawannya, perusahaan afiliasinya, dan/ atau pihak ketiga lain yang ditunjuk olehnya (secara bersama-sama disebut sebagai (“Perwakilan”) sebagaimana diperlukan untuk mengetahui Informasi Rahasia dengan tujuan yang sama dengan Informasi Rahasia yang diterima olehnya. Pihak Penerima setuju untuk mengambil segala tindakan pencegahan yang diperlukan untuk menjaga kerahasiaan dari Informasi Rahasia terkait dengan Syarat dan Ketentuan ini, termasuk implementasi atas Syarat dan Ketentuan ini, dan oleh karenanya wajib menyediakan segala perlindungan yang diperlukan terhadap segala pengungkapan yang tidak sah, tiruan atau penggunaan, dan untuk meminta kepada Perwakilan-nya yang menerima Informasi Rahasia tersebut untuk tunduk pada kewajiban menjaga kerahasiaan dari Informasi Rahasia sesuai dengan Syarat dan Ketentuan ini.
- Kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini tetap mengikat Para Pihak meskipun hubungan kerja sama ini berakhir.
- Para Pihak wajib menjaga kerahasiaan dan keamanan Data Pribadi yang diterimanya dari pelaksanaan Syarat dan Ketentuan ini, termasuk namun tidak terbatas pada Data Pribadi milik Pengguna, Penerima Dana dan/atau Mitra.
- Setiap pengumpulan, penyimpanan, pemanfaatan, pengiriman, pengungkapan, dan/atau penghapusan dan/atau penghancuran atas Data Pribadi oleh Para Pihak wajib disetujui terlebih dahulu oleh subjek data atas Data Pribadi tersebut dan dilaksanakan sesuai dengan Peraturan yang Berlaku mengenai pelindungan Data Pribadi. Subjek data yang merupakan pemilik dari Data Pribadi juga berhak untuk mengubah atau mencabut persetujuan-nya, dan meminta penghapusan dan/atau penghancuran Data Pribadinya.
- Para Pihak sepakat untuk selalu mematuhi ketentuan Peraturan yang Berlaku mengenai perlindungan data pribadi, termasuk ketentuan-ketentuan yang diatur dalam pedoman tata kelola SNAP yang diterbitkan oleh Bank Indonesia, di antaranya mengenai adanya fungsi di masing-masing Pihak yang bertanggung jawab atas keamanan data konsumen, mekanisme perlindungan data terutama Data Pribadi Pengguna dan/atau Penerima Dana, mekanisme persetujuan, pencabutan, dan penghapusan data, sebagaimana relevan dengan pelaksanaan Syarat dan Ketentuan ini.
- Mitra wajib untuk menyerahkan bukti persetujuan dari subjek data sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini kepada Media, jika dimintakan oleh Media, Bank, penyedia jasa disbursement uang elektronik, dan/atau penyedia jasa transfer dana/remitansi lainnya, dan/atau Instansi Pemerintah yang berwenang.
- Pengumpulan, penyimpanan, pemanfaatan, pengiriman pengungkapan, dan/atau penghapusan dan/atau penghancuran atas Data Pribadi wajib untuk dilaksanakan hanya untuk kepentingan subjek data yang bersangkutan.
- Para Pihak sepakat untuk melakukan penanganan dan penyelesaian pengaduan secara independen maupun bersama-sama untuk setiap penanganan dan penyelesaian pengaduan yang diterima.
- Masing-masing Pihak wajib menyediakan sarana untuk melaksanakan penanganan dan penyelesaian pengaduan. Setiap pengaduan yang diterima oleh masing-masing Pihak akan melalui prosedur yang diberlakukan oleh Pihak yang menerima pengaduan tersebut.
- Semua pengaduan sehubungan dengan Layanan Transfer Dana dilakukan secara tertulis ataupun lisan melalui email atau telepon, sebagai berikut:
MediaPT Media Indonusa
Telp. : +62 21 38901800
Email : customercare@faspay.co.idMitra
Sebagaimana yang diinformasikan oleh Mitra pada Form Registrasi Faspay.
- Dalam hal salah satu Pihak menerima pengaduan yang merupakan tanggung jawab dari Pihak lainnya, maka Pihak yang menerima pengaduan tersebut wajib segera meneruskan pengaduan tersebut kepada Pihak lainnya yang bertanggung jawab atas pengaduan tersebut.
- Penanganan dan Penyelesaian korespondensi terkait aspek operasional dan teknikal dari pelaksanaan Layanan Transfer Dana dan/atau transaksi akan dilakukan paling lama 20 (dua puluh) Hari Kerja dan dapat diperpanjang untuk 20 (dua puluh) Hari Kerja berikutnya, apabila terdapat kondisi tertentu yang menyebabkan perpanjangan tersebut harus dilakukan sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia mengenai perlindungan konsumen dan peraturan perundang-undangan terkait.
- Para Pihak wajib untuk mematuhi Peraturan yang Berlaku mengenai perlindungan konsumen sebagaimana relevan dengan Syarat dan Ketentuan ini.
- Semua pemberitahuan dan korespondensi antara Para Pihak sehubungan dengan Syarat dan Ketentuan ini dilakukan secara tertulis melalui pos tercatat, perusahaan ekspedisi (kurir), kurir internal, fax, atau email, dan dialamatkan sebagai berikut:
Media
PT Media Indonusa
Graha Astel
Jl. Pintu Air Raya No. 2A
Jakarta Pusat 10710Pemberitahuan dan korespondensi terkait aspek komersial dan kelanjutan kerja sama:
Telp. :+62 21 38901800
Email : sales@faspay.co.id
U.P. : Mitra AcquisitionPemberitahuan dan korespondensi terkait aspek operasional dan teknikal dari pelaksanaan Layanan Transfer Dana:
Telp. : +62 21 38901800
Email : customercare@faspay.co.idMitra
Sebagaimana yang diinformasikan oleh Mitra pada Form Registrasi Faspay.
- Pemberitahuan dan korespondensi dianggap telah diterima, apabila:
- Dalam waktu 3 (tiga) Hari Kerja setelah surat tersebut dikirim melalui pos tercatat;
- Bukti tanda terima yang ditandatangani wakil dari Para Pihak, jika surat dikirim melalui perusahaan ekspedisi atau melalui kurir internal masing-masing Pihak; dan
- Bukti terkirim, dalam hal dilakukan via email.
- Apabila salah satu Pihak bermaksud mengubah ketentuan sebagaimana dicantumkan di dalam ayat (1) Pasal ini, Pihak tersebut harus memberitahukan perubahan tersebut secara tertulis kepada Pihak lainnya, paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja sebelum terjadinya perubahan.
- Force majeure adalah suatu peristiwa atau keadaan yang berada di luar kekuasaan salah satu Pihak atau Para Pihak (“Force Majeure”). Yang termasuk peristiwa Force Majeure adalah, namun tidak terbatas pada hal-hal sebagai berikut:
- Banjir, gempa bumi, tanah longsor, gunung meletus, tsunami, kebakaran besar, petir, wabah penyakit.
- Kerusuhan, perang, huru hara, pemogokan masal, demonstrasi.
- Putusnya hubungan/gangguan jaringan listrik, teknologi dan/atau telekomunikasi, tidak berfungsinya sistem baik sebagian atau keseluruhan di luar kekuasaan masing-masing Pihak.
- Terganggunya sistem perbankan yang menyebabkan tidak dapat terlaksananya Layanan Transfer Dana.
- Tindakan pemerintah termasuk namun tidak terbatas pada bidang ekonomi (kebijakan moneter), perubahan peraturan, hukum, dan kebijakan Instansi Pemerintah yang menghalangi pelaksanaan pemenuhan hak dan kewajiban oleh masing-masing Pihak berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini.
- Tidak ada satu Pihak pun yang dapat bertanggung jawab atas terjadinya keadaan atau peristiwa Force Majeure tersebut.
- Pihak yang mengalami peristiwa Force Majeure harus memberitahukan kepada Pihak lainnya secara tertulis disertai dengan bukti(-bukti) yang layak selambat-lambatnya dalam jangka waktu 3 x 24 jam terhitung sejak peristiwa Force Majeure itu terjadi. Kegagalan dalam melaksanakan pemberitahuan ini, akan menyebabkan peristiwa Force Majeure tersebut menjadi tidak diakui.
- Ketentuan penyampaian pemberitahuan tentang terjadinya Force Majeure sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Pasal ini, tidak berlaku apabila Force Majeure tersebut bersifat umum, regional, nasional, dan/atau internasional, sehingga dianggap telah diketahui oleh Para Pihak.
- Apabila Force Majeure yang telah terjadi dengan bukti-bukti sebagaimana dimaksud pada Pasal ini, Para Pihak sepakat untuk menyelesaikan segala hak dan kewajiban yang seharusnya dilaksanakan oleh Para Pihak, secara musyawarah.
- Apabila Force Majeure tersebut terjadi terus menerus dalam waktu melebihi 60 (enam puluh) hari kalender dan Pihak yang mengalami peristiwa Force Majeure tidak dapat melanjutkan pelaksanaan hak dan kewajibannya berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini, maka salah satu Pihak dapat mengakhiri hubungan kerja sama ini secara sepihak dengan tetap memperhatikan ketentuan pengakhiran hubungan kerja sama sebagaimana disebutkan dalam Pasal 10 Syarat dan Ketentuan ini.
- Para Pihak sepakat bahwa segala macam perselisihan yang mungkin timbul dalam hubungan kerja sama ini atau dalam pelaksanaannya, pada dasarnya akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat.
- Apabila dengan jalan musyawarah tidak dapat dicapai kata sepakat, maka kedua belah Pihak setuju mengajukan perselisihan tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
- Media selalu berusaha untuk memberikan layanan yang terbaik bagi Mitra dalam penyediaan Layanan Transfer Dana sehingga Media berhak untuk melakukan perubahan terhadap Syarat dan Ketentuan ini guna menyesuaikan dengan perkembangan bisnis dan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
- Perubahan terhadap Syarat dan Ketentuan ini dapat berubah dari waktu ke waktu dan akan diunggah ke situs web (website) Media dengan pemberitahuan sebelumnya, oleh karenanya Media menghimbau agar Mitra membaca perubahan dari Syarat dan Ketentuan ini dengan seksama dan memeriksa laman ini dari waktu ke waktu agar mengetahui perubahan apapun yang dibuat.
- Perubahan terkait dengan Biaya Layanan dan Biaya Penarikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) dan (6) Syarat dan Ketentuan ini cukup dilakukan dengan pemberitahuan tertulis dari Media kepada Mitra dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja sebelumnya, tanpa perlu dilakukan pembuatan Amandemen/ Addendum atas Syarat dan Ketentuan ini dan/atau Form Registrasi Faspay.
- Para Pihak dengan ini sepakat dalam hal terjadi perubahan pada Ketentuan Operasional terkait Layanan Transfer Dana yang disediakan oleh Media, maka perubahan tersebut cukup diinformasikan terlebih dahulu oleh Media kepada Mitra secara tertulis (atau via email).
- Untuk menghindari keragu-raguan maka dalam kondisi apapun Mitra memahami dan setuju bahwa versi Syarat dan Ketentuan yang paling terkini dan berlaku adalah versi yang terunggah pada web Media. Oleh karenanya Mitra setuju untuk tidak akan mengajukan klaim atau gugatan dalam bentuk apapun sehubungan dengan perbedaan yang ada dengan versi lainnya. Dengan tetap menggunakan Layanan Transfer Dana, Mitra menyatakan telah membaca, mengerti dan setuju untuk mengikatkan diri pada perubahan Syarat dan Ketentuan ini.
- Mitra wajib tunduk kepada syarat, ketentuan, tata cara, dan prosedur yang terdapat dalam Ketentuan Operasional yang dapat diakses melalui tautan berikut ini: http://faspay.co.id/id/ftnc-ops-sendme (“Ketentuan Operasional”).
- Ketentuan Operasional merupakan satu kesatuan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Syarat dan Ketentuan dan Form Registrasi Faspay. Apabila terdapat perbedaan antara Ketentuan Operasional dengan Pasal-Pasal dalam Syarat dan Ketentuan ini, maka yang berlaku dan mengikat adalah Pasal-Pasal dalam Syarat dan Ketentuan ini. Kecuali sehubungan dengan adanya perubahan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) Syarat dan Ketentuan ini.
- Apabila terdapat perbedaan penyebutan jumlah, ukuran, dan lain-lain antara penyebutan dengan angka dan penyebutan dengan huruf, maka penyebutan dengan huruf yang dinyatakan mengikat untuk dilaksanakan.
- Para Pihak akan menghormati dan menjaga Hak Kekayaan Intelektual masing-masing Pihak, mencakup, namun tidak terbatas pada, hak cipta, paten, merek dagang, merek layanan, rahasia dagang, desain industri, logo, dan hak-hak lain yang serupa sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku baik yang terdaftar atau tidak terdaftar (“HKI”).
- Masing – masing Pihak dengan ini berjanji untuk tidak menggunakan HKI Pihak lainnya untuk kepentingan di luar yang ditetapkan dalam Syarat dan Ketentuan ini tanpa persetujuan secara tegas dan tertulis dari Pihak lainnya.
- Kecuali apabila dinyatakan sebaliknya secara tegas dalam Syarat dan Ketentuan ini, tidak ada ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan ini yang memberikan, mengalihkan atau melepaskan, atau mengisyaratkan pemberian, pengalihan atau pelepasan, HKI yang dimiliki oleh masing – masing Pihak kepada Pihak lainnya.
- Masing – masing Pihak menyatakan dan menjamin bahwa pihaknya adalah badan hukum atau badan usaha yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia yang berhak dan berwenang serta memiliki izin-izin yang diperlukan untuk melaksanakan kegiatan usahanya dan kewajibannya berdasarkan Ketentuan ini.
- Masing-masing Pihak dengan ini menyatakan dan menjamin bahwa perwakilannya yang menandatangani Form Registrasi Faspay ini adalah sah dan berwenang sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar perusahaan yang diwakilinya, sehingga dari dan karenanya masing-masing Pihak saling membebaskan Pihak lainnya atas terjadinya tuntutan dari pihak lain mengenai penandatanganan Form Registrasi Faspay.
- Penandatanganan Form Registrasi Faspay oleh masing-masing Pihak serta pelaksanaan hak dan/atau kewajiban masing-masing Pihak berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini tidak dan tidak akan melanggar (a) ketentuan Anggaran Dasar (apabila berlaku), (b) perizinan, (c) perjanjian, akta, kontrak, maupun dokumen lainnya di mana masing-masing Pihak merupakan pihak di dalamnya.
- Masing-masing Pihak setuju untuk mematuhi dan bekerja sama satu sama lain untuk mematuhi kebijakan CDD (Customer Due Diligence)yang diadopsi oleh setiap Pihak sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas pada mengumpulkan seluruh dokumentasi dan informasi lainnya dari konsumen yang diperlukan untuk kepatuhan CDD.
- Mitra menjamin bahwa setiap dokumen yang diberikan kepada Media adalah merupakan dokumen resmi, sah, masih berlaku dan setiap informasi yang tercantum dalam dokumen tersebut adalah benar, sesuai dengan keadaan sebenarnya dan bukan merupakan rekayasa maupun tipu muslihat atau kebohongan serta sesuai dengan ketentuan atau Peraturan yang Berlaku.
- Mitra dengan ini menjamin bahwa sehubungan dengan pelaksanaan hubungan kerja sama ini, Mitra tidak akan melakukan kegiatan usaha dan transaksi ilegal (tidak sah) yang melanggar atau melawan hukum dan peraturan perundang-undangan termasuk namun tidak terbatas pada perjudian, narkoba, pornografi, senjata api, senjata tajam, tindak pidana apapun; tidak akan melakukan kegiatan usaha dan transaksi yang mengandung unsur pelanggaran hukum maupun SARA (Suku, Agama, dan Ras), radikalisme, teroris dan tidak akan melakukan kegiatan usaha terkait pornografi, perjudian, Transaksi Mencurigakan dan/atau terindikasikan sebagai Fraud.
- Mitra menjamin bahwa setuju untuk mengikuti ketentuan yang ditetapkan Bank, pihak ketiga penyedia jasa disbursement uang elektronik yang bekerja sama dengan Media, dan peraturan dan/ atau ketentuan yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang (termasuk namun tidak terbatas pada Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Kepolisian Indonesia, dan institusi lainnya) terkait dengan pelaksanaan Syarat dan Ketentuan ini.
- Dalam hal terdapat klaim, gugatan, dan/ atau tuntutan sehubungan dengan ketentuan dalam ayat (5) Pasal ini, maka dengan ini Mitra menjamin bertanggung jawab penuh untuk menyelesaikannya dan membebaskan Media dari segala klaim, gugatan, dan/ atau tuntutan tersebut.
- Salah satu atau lebih dari peristiwa yang disebutkan di bawah ini merupakan peristiwa wanprestasi (“Wanprestasi”) terhadap Syarat dan Ketentuan ini:
- Salah satu Pihak melanggar suatu ketentuan yang tercantum dalam Syarat dan Ketentuan ini (“Pihak Yang Melanggar”) dimana secara materiil berpengaruh terhadap pelaksanaan hubungan kerja sama ini dan hal tersebut telah diberitahukan secara tertulis oleh Pihak lainnya yang dirugikan (“Pihak Yang Dirugikan”) kepada Pihak Yang Melanggar akan tetapi Pihak Yang Melanggar gagal untuk memperbaiki pelanggaran tersebut;
- Apabila salah satu pernyataan dan jaminan yang diberikan oleh salah satu Pihak berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini tidak benar atau tidak sesuai dan dapat mengakibatkan kerugian materiil pada kemampuan Pihak lainnya untuk melaksanakan kewajibannya dalam Syarat dan Ketentuan ini;
- Salah satu Pihak menjalankan usaha yang dilarang oleh undang-undang atau regulator, ataupun masuk ke dalam Daftar Hitam Nasional;
- Apabila Pihak Yang Dirugikan menyatakan bahwa telah terjadi Wanprestasi yang disebabkan oleh Pihak Yang Melanggar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas maka Pihak Yang Dirugikan dapat mengakhiri hubungan kerja sama ini sesuai ketentuan Pasal 10 Syarat dan Ketentuan ini.
- Sepanjang diizinkan oleh Peraturan yang Berlaku, Pihak Yang Melanggar bertanggung jawab dan wajib membayar ganti rugi atas seluruh kerugian sebenarnya yang bersifat material yang timbul pada atau diderita secara langsung oleh Pihak Yang Dirugikan dimana perhitungan kerugian akan dilakukan dan disetujui oleh Para Pihak. Pihak Yang Melanggar melindungi dan membebaskan Pihak Yang Dirugikan dari segala klaim, tuntutan, dan/atau gugatan, dari pihak ketiga manapun juga sehubungan dengan Wanprestasi yang dilakukan oleh Pihak Yang Melanggar yang mungkin timbul di kemudian hari, yang mana Pihak Yang Dirugikan berhasil membuktikan bahwa hal tersebut merupakan kesalahan dan/atau kelalaian dari Pihak Yang Melanggar. Dalam hal demikian, maka Para Pihak sepakat bahwa ganti rugi yang dapat diberikan oleh Pihak Yang Melanggar adalah terbatas pada jumlah maksimum sebesar Biaya Layanan yang telah dibayarkan.
- Sepanjang diizinkan oleh hukum yang berlaku, Media dengan ini tidak bertanggung jawab dan Mitra setuju untuk tidak mengajukan klaim kepada Media atas segala akibat, kerugian, dan/atau kerusakan yang terjadi akibat namun tidak terbatas pada:
- (i) hilangnya penggunaan; (ii) hilangnya keuntungan; (iii) hilangnya pendapatan; (iv) hilangnya data; (iv) hilangnya keuntungan yang diperkirakan, untuk setiap kasus baik secara langsung maupun tidak langsung;
- kerugian tidak langsung, kerugian immateriil, insidentil, khusus atau konsekuensial, yang timbul dari atau sehubungan dengan penggunaan atau ketidakmampuan untuk menggunakan Layanan Transfer Dana dan/atau dashboard merchant Faspay termasuk namun tidak terbatas pada, setiap kerugian yang diakibatkan olehnya, baik jika Media telah diberi tahu atau tidak tentang kemungkinan kerugian tersebut;
- kesalahan Mitra dalam memberikan Instruksi Transfer Dana, termasuk namun tidak terbatas pada kesalahan data Penerima Dana, kesalahan jumlah dana, dan Instruksi Transfer Dana ganda karena kesalahan Mitra yang masuk ke sistem Media sehingga menyebabkan Transaksi Transfer Dana ganda;
- kelalaian Mitra dalam menjaga keamanan dan kerahasiaan termasuk namun terbatas pada password akun dashboard merchant Faspay, password Transaksi, OTP dan/atau kode sistem keamanan lainnya yang berfungsi untuk mengautentifikasi suatu tindakan yang dilakukan oleh Mitra termasuk apabila terjadi penyalahgunaan oleh pihak lain;
- transaksi yang mendasari dilakukannya Transfer Dana;
- tidak terlaksananya transaksi Tranfer Dana berdasarkan Instruksi Transfer Dana karena kurangnya dana Prefund yang ditempatkan pada Media;
- tidak terlaksananya transaksi Transfer Dana berdasarkan instruksi Transfer Dana karena jika dilaksanakan akan melanggar suatu ketentuan hukum yang berlaku;
- adanya perintah dari lembaga pemerintah yang berwenang atau berdasarkan suatu ketentuan hukum yang berlaku, mewajibkan Media untuk menghentikan pemrosesan transaksi Transfer Dana terkait;
- pemblokiran dana Prefund yang ditempatkan pada Media berdasarkan perintah dari lembaga pemerintah yang berwenang atau diwajibkan untuk dilakukan oleh Media berdasarkan suatu ketentuan hukum yang berlaku;
- ketidakakuratan atau tidak benarnya informasi yang disampaikan oleh Mitra;
- kelalaian atau kesalahan yang Mitra lakukan selama mengakses dan/atau menggunakan Layanan Transfer Dana dan/atau dashboard merchant Faspay;
- penggunaan Layanan Transfer Dana yang tidak sesuai dengan Syarat dan Ketentuan ini maupun ketentuan turunan lainnya;
- Media selalu berupaya untuk menjaga Layanan Transfer Dana dalam kondisi aman, nyaman, dan berfungsi dengan baik. Namun, Media tidak dapat menjamin bahwa Layanan Transfer Dana akan beroperasi secara terus-menerus atau akses ke dashboard aplikasi Faspay dapat selalu sempurna.
- Media tidak dapat memungkiri kemungkinan dashboard aplikasi Faspay sewaktu-waktu tidak dapat diakses, dalam perbaikan, atau mengalami kendala yang akan Media perbaiki secepatnya. Penggunaan Mitra terhadap Layanan Transfer Dana dan dashboard aplikasi Faspay merupakan risiko Mitra sendiri. Layanan Transfer Dana dan dashboard aplikasi Faspay disediakan oleh Media bagi Mitra dalam keadaan "sebagaimana adanya" dan "sebagaimana tersedia".
- Media menolak untuk menjamin bahwa Layanan Transfer Dana beserta dashboard aplikasi Faspay dan fitur di dalamnya akan beroperasi tanpa terganggu atau akan bebas dari cacat ringan atau kesalahan yang tidak mempengaruhi kinerja secara materiil, atau bahwa segala fitur yang terdapat pada dashboard aplikasi Faspay dirancang untuk memenuhi semua kebutuhan Mitra.
- Media akan melakukan tindakan-tindakan dalam batas yang wajar untuk membantu menyelesaikan permasalahan yang Mitra hadapi dalam hal terdapat kesalahan transaksi Transfer Dana yang timbul akibat kelalaian Mitra atau Pelanggan, dan/atau Penerima Dana.
- Mitra mengakui dan setuju bahwa dalam hal terdapat kerugian yang Mitra derita dalam penggunaan Layanan Transfer Dana yang telah terbukti disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian media, maka kewajiban Media kepada Mitra atau kepada pihak ketiga terbatas pada jumlah biaya layanan yang telah dibayarkan. Jumlah maksimum yang akan Media tanggung dalam kondisi apapun atas kerugian nyata (materiil) yang terbukti dialami. Dalam hal demikian, maka Para Pihak sepakat bahwa ganti rugi yang dapat diberikan oleh Media adalah terbatas pada jumlah maksimum sebesar Biaya Layanan yang telah dibayarkan sehubungan dengan dispute transaksi Transfer Dana yang terjadi.
- Mitra dengan ini setuju bahwa akan melepaskan Media dari tuntutan ganti rugi dan menjaga Media (termasuk afiliasi, direktur, komisaris, pemegang saham, karyawan, dan/ atau wakil sah Media) dari setiap klaim atau tuntutan, termasuk biaya hukum yang wajar, yang dilakukan oleh pihak ketiga yang timbul akibat pelanggaran Syarat dan Ketentuan ini oleh Mitra, penggunaan Layanan Transfer Dana dan/atau dashboard aplikasi Faspay yang tidak semestinya dan/atau karena pelanggaran yang Mitra lakukan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku atau hak-hak pihak ketiga.
- Masing-masing Pihak secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dapat melaksanakan kegiatan publikasi, advertensi, promosi, sosialisasi, dan edukasi tentang Layanan Transfer Dana dengan biaya berdasarkan kesepakatan antara Media dan Mitra, yang apabila diperlukan, isi material dan metode pelaksanaannya akan diatur dalam suatu Berita Acara Kesepakatan tersendiri yang akan menjadi satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dengan Syarat dan Ketentuan ini dan Form Registrasi Faspay.
- Mitra sepakat bahwa dalam rangka kegiatan pemasaran dan promosi Media berhak untuk menempatkan nama dan logo milik Mitra pada media-media pemasaran dan promosi dengan tata cara sebagaimana telah diatur pada Syarat dan Ketentuan ini.
- Media sepakat bahwa dalam rangka kegiatan pemasaran dan promosi, Mitra berhak untuk menempatkan nama dan logo milik Media pada media-media pemasaran dan promosi dengan tata cara sebagaimana telah diatur pada Syarat dan Ketentuan ini.
- Jangka waktu penggunaan logo masing-masing Pihak dalam Pasal ini adalah sepanjang dilaksanakannya hubungan kerja sama Para Pihak berdasarkan Form Registrasi Faspay serta Syarat dan Ketentuan
- Mitra tidak dapat mengalihkan hak dan kewajiban dalam Syarat dan Ketentuan ini baik sebagian maupun seluruhnya kepada pihak ketiga lain tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Media.
- Keseluruhan Pasal. Syarat dan Ketentuan ini (beserta setiap dokumen yang dimaksud dalam Syarat dan Ketentuan ini) dan lampirannya masing-masing merupakan keseluruhan kesepakatan di antara Para Pihak dalam hubungan kerja sama ini dan seluruhnya membatalkan, mengakhiri dan menggantikan semua perundingan, perjanjian dan komitmen sebelumnya, baik resmi atau tidak resmi, lisan atau tertulis, terkait dengan pokok Syarat dan Ketentuan ini. Tidak ada pernyataan, jaminan atau komitmen lainnya yang mungkin disiratkan dari setiap informasi atau pernyataan yang dibuat sehubungan dengan transaksi yang dimaksud dalam Syarat dan Ketentuan ini kecuali apabila secara tegas dinyatakan dalam Syarat dan Ketentuan ini.
- Mitra setuju untuk melaksanakan hubungan kerja sama ini dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab serta akan selalu tunduk dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, termasuk namun tidak terbatas pada peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia serta institusi pemerintah lainnya.
- Syarat dan Ketentuan ini tunduk pada dan ditafsirkan berdasarkan hukum dan Peraturan yang Berlaku di wilayah negara Republik Indonesia.
- Mitra dengan ini sepakat bahwa Media tidak akan bertanggung jawab atas segala kesalahan dan/ atau kelalaian yang dilakukan pihak ketiga di luar Media.
- Segala ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat dalam Syarat dan Ketentuan ini berlaku serta mengikat bagi Pihak-Pihak yang menandatangani Form Registrasi Faspay, pengganti-penggantinya, dan mereka yang memperoleh keuntungan daripadanya.
- Tidak atau belum dilaksanakannya penuntutan dari satu Pihak terhadap Pihak lainnya sehubungan dengan kelalaian dan/ atau kegagalan dari Pihak lainnya dalam memenuhi syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan ini, tidak dapat diartikan sebagai pelepasan hak untuk menuntut dari Pihak yang dirugikan tersebut. Pihak yang lalai dan/ atau gagal tersebut, tetap wajib melaksanakan penyempurnaan dengan atau tanpa permintaan dari Pihak yang dirugikan.
- Apabila sewaktu-waktu setelah tanggal efektif hubungan kerja sama berdasarkan Form Registrasi Faspay, terdapat ketentuan pada Syarat dan Ketentuan ini yang dinyatakan oleh suatu otoritas pengatur (regulator) yang berwenang atau pengadilan dengan jurisdiksi berwenang tidak sah, batal, ilegal, menjadi tidak berlaku tidak dapat diterapkan atau tidak dapat dilaksanakan, maka ketentuan tersebut atau bagian tersebut akan dianggap dihapus dari Syarat dan Ketentuan ini dan ketidakabasahan ketentuan tersebut tidak memiliki dampak terhadap dan tidak mengurangi keberlakuan mengikat untuk dilaksanakannya setiap ketentuan lainnya dari Syarat dan Ketentuan ini, sehingga persyaratan dan ketentuan lainnya akan tetap berlaku sepenuhnya. Para Pihak sepakat untuk mengganti ketentuan yang tidak berlaku tersebut dengan ketentuan baru yang disesuaikan berdasarkan kesepakatan tertulis lebih lanjut di antara Para Pihak.
- Syarat dan Ketentuan ini dapat diterjemahkan ke dalam Bahasa Inggris. Dalam hal terdapat perbedaan penafsiran antara versi Bahasa Indonesia dan versi Bahasa Inggris tersebut, maka versi Bahasa Indonesia yang akan berlaku dan Mitra dianjurkan untuk merujuk kepada versi Bahasa Indonesia.