Ketentuan Operasional
Layanan Gerbang Pembayaran
(Faspay Business & Faspay Billing)
Ketentuan Operasional Layanan Gerbang Pembayaran ini (untuk selanjutnya disebut “Ketentuan Operasional“), mengatur syarat dan ketentuan khusus terkait operasional dalam penggunaan terhadap layanan sistem pembayaran berupa layanan gerbang pembayaran atau Payment Initiation dan/atau Acquiring Services (PIAS) termasuk namun tidak terbatas pada layanan Faspay Business dan Faspay Billing yang disediakan oleh PT Media Indonusa (untuk selanjutnya disebut “Layanan PIAS”).
Dalam Ketentuan Operasional ini penggunaan kata “Media” mengacu kepada PT Media Indonusa. Sedangkan penggunaan kata “Merchant” dalam Ketentuan Operasional ini mengacu kepada setiap pihak yang menggunakan Layanan PIAS milik Media dan memiliki hubungan hukum dengan Media berdasarkan Perjanjian Kerja Sama Penyediaan Layanan Gerbang Pembayaran (“Perjanjian”) atau berdasarkan Perjanjian Kesepakatan Penggunaan Layanan Faspay (“Form Registrasi Faspay”).
“Biaya Layanan” mengacu kepada biaya yang merupakan hak Media dan/atau Penyedia Kanal Pembayaran untuk setiap transaksi berhasil.
"Pengguna" atau "Customer" berarti setiap perorangan dan/atau badan usaha yang menggunakan aplikasi/platform Merchant untuk melakukan inisiasi Transaksi pembayaran barang dan/atau jasa dan kemudian Transaksi pembayaran tersebut akan diproses menggunakan Layanan PIAS.
“Transaksi” mengacu kepada setiap proses transaksi pembayaran barang dan/atau jasa yang dilakukan oleh Pengguna kepada Merchant dengan memanfaatkan pilihan metode/kanal pembayaran yang disediakan oleh Penyedia Kanal Pembayaran dan akan diproses lebih lanjut menggunakan Layanan PIAS.
Media dan Merchant secara bersama-sama disebut sebagai “Para Pihak” dan masing-masing disebut sebagai “Pihak”.
Ketentuan Operasional ini merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari:
a. Perjanjian (dalam hal kerja sama antara Merchant dan Media menggunakan Perjanjian); atau
b. Form Registrasi Faspay/Perjanjian Kesepakatan Penggunaan Layanan Faspay (dalam hal kerja sama antara Merchant dan Media menggunakan Form Registrasi Faspay).
Dengan menandatangani Perjanjian atau Form Registrasi Faspay maka Merchant dianggap telah membaca, mengerti, memahami dan menyetujui/menyepakati seluruh isi dari Ketentuan Operasional sebagaimana diatur di bawah ini termasuk setiap perubahannya yang dapat dibuat oleh Media dari waktu ke waktu, serta Merchant dianggap telah setuju untuk menunjuk Media sebagai penyedia Layanan PIAS yang dibutuhkan oleh Merchant untuk menghubungkan kepada kanal pembayaran seperti Bank, penyelenggara e-wallet dan e-money, retail payment, dan penyedia jasa pembayaran lainnya yang telah bekerja sama dengan Media (“Penyedia Kanal Pembayaran”) untuk pelaksanaan pembayaran secara elektronik.
-
Standard Operating Procedure:
-
-
Metode pelimpahan dana, penyelesaian Transaksi, dan rekonsiliasi yang diatur dalam Standard Operation Procedure (SOP) ini diterapkan untuk Transaksi yang menggunakan metode pelimpahan dana melalui Media dimana Media sebagai perantara untuk jenis metode/kanal pembayaran sebagai berikut:
-
-
-
- BCA VA (AGGREGATOR)
- DANAMON VA
- BRI VA (AGGREGATOR)
- BNI VA
- MANDIRI VA
- PERMATA VA (AGGREGATOR)
- PERMATA NET
- MAYBANK VA
- MAYBANK 2U
- CIMB VA
- SINARMAS VA
- BNC VA
- FASPAY CREDIT CARD
- CIMB CLICKS
- DANAMON ONLINE
- REKPON CIMB
- OCTO MOBILE
- SAKUKU
- OVO
- SHOPEEPAY
- QRIS
- LINKAJA
- DANA
- INDOMARET GROUP
- ALFAMART
- ALFAMIDI
- DanDan
- Lawson
- KREDIVO
- AKULAKU
- INDODANA
- BRI Ceria
- B-SECURE.
-
Laporan data transaksi yang berhasil (“Laporan Transaksi Berhasil”) akan diinformasikan oleh Media kepada Merchant pada H+1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal transaksi selambat-lambatnya pada pukul 08:30 WIB.
-
Merchant wajib melakukan rekonsiliasi dan mengirimkan konfirmasinya kembali kepada Media paling lambat pada pukul 10:00 WIB pada hari yang sama yaitu hari dimana Merchant menerima Laporan Transaksi Berhasil. Apabila Merchant tidak memberikan konfirmasi kepada Media pada waktu yang telah ditentukan, maka Merchant dianggap setuju dengan Laporan Transaksi Berhasil yang telah diinformasikan oleh Media.
- Laporan data hasil settlement (“Laporan Settlement”) akan diinformasikan oleh Media kepada Merchant pada H+1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal transaksi selambat-lambatnya pada pukul 15:00 WIB.
- Dalam hal terdapat ketidakcocokan data Transaksi antara Laporan Settlement yang diinformasikan oleh Media dengan laporan transaksi milik Merchant, maka Merchant dapat mengajukan klaim kepada Media atas ketidakcocokan atau dispute data Transaksi tersebut selambat-lambatnya 3 (tiga) Hari Kerja sejak tanggal pengiriman Laporan Settlement dari Media.
-
Dana yang dikreditkan kepada Merchant sudah dipotong dengan Biaya Layanan per transaksi yang menjadi hak Media dan Penyedia Kanal Pembayaran.
-
Complain akan disampaikan Merchant melalui Media ke Penyedia Kanal Pembayaran dan diselesaikan bersama.
-
Kredit dana transaksi akan dilakukan oleh Media kepada Merchant, sesuai dengan ketentuan pelimpahan dana dari masing-masing Penyedia Kanal Pembayaran. Apabila terjadi Selisih, maka kredit dana transaksi akan dilakukan oleh Media kepada Merchant setelah Media menerima hasil rekonsiliasi dari Merchant.
-
- Tata Cara Pembayaran Biaya Layanan dan Pajak
-
Pembayaran Biaya Layanan kepada Media oleh Merchant dengan cara pemotongan dana Transaksi secara langsung oleh Media sebelum melakukan Settlement kepada Merchant.
-
Atas pembayaran Biaya Layanan, Media akan mengirimkan invoice pada Hari Kerja ke 7 (tujuh) di awal bulan berikutnya untuk seluruh Transaksi yang terjadi pada bulan sebelumnya. Media akan mengirimkan faktur pajak kepada Mitra 1 (satu) Hari Kerja setelah mengirimkan invoice kepada Mitra.
-
Dalam hal Merchant sudah memiliki SPPKP (Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak) sehingga mewajibkan Merchant untuk melakukan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Media sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian ini, Merchant akan melakukan pemotongan PPh Media dari total Biaya Layanan yang diterima oleh Media setiap bulannya sesuai dengan Peraturan Yang Berlaku di bidang Pajak dan membayarkannya ke otoritas Pajak yang berwenang dengan menggunakan dana milik Merchant terlebih dahulu dan selanjutnya Merchant akan memberikan bukti potong PPh tersebut kepada Media ke alamat email finance@faspay.co.id dalam jangka waktu maksimal 30 (tiga puluh) hari kalender setelah tanggal diterbitkannya invoice oleh Media. Dalam hal bukti potong diberikan oleh Merchant melewati jangka waktu tersebut, maka tidak ada kewajiban dari Media untuk melakukan pembayaran atas PPh dimaksud.
-
Atas diterimannya bukti potong PPh tersebut, Media akan melakukan penggantian kepada Merchant atas sejumlah dana sebesar nilai PPh yang sudah dibayarkan terlebih dahulu oleh Merchant ke otoritas Pajak yang berwenang dengan cara transfer ke rekening Merchant sebagaimana dirinci pada Pasal 6 ayat (3) Perjanjian, dalam jangka waktu 5 (lima) Hari Kerja terhitung sejak diterimanya bukti potong PPh dimaksud oleh Media dari Merchant.
-
Note: - Faspay dimaksud disini adalah brand dari fasilitas dan layanan yang disediakan Media.
-
Standard Operating Procedure untuk Alur Transaksi:
-
-
Metode pelimpahan dana, penyelesaian Transaksi, dan rekonsiliasi yang diatur dalam Standard Operation Procedure (SOP) ini diterapkan untuk Transaksi yang menggunakan metode pelimpahan dana secara langsung dari Penyedia Kanal Pembayaran kepada Merchant, untuk jenis metode/kanal pembayaran sebagai berikut:
- BCA VA (DIRECT)
- BCA KLIKPAY
- BRIMO
- BRI VA (DIRECT)
- BRI Direct Debit
- PERMATA VA (DIRECT)
- KREDIVO (DIRECT)
- CREDIT CARD MANDIRI
- CREDIT CARD CIMB
- CREDIT CARD DANAMON
- CREDIT CARD BCA
-
Penyedia Kanal Pembayaran akan melakukan kredit dana transaksi kepada Merchant pada hari yang sama dengan hari transaksi (H+0), kecuali untuk Penyedia Kanal Pembayaran kartu kredit akan dilakukan (H+2) setelah hari transaksi.
-
Dana yang dikreditkan kepada Merchant sudah dipotong dengan Biaya Layanan yang menjadi hak Penyedia Kanal Pembayaran.
-
Laporan Transaksi Berhasil akan dikirimkan oleh Media pada hari kerja berikutnya setelah hari transaksi (H+1) paling lambat pada pukul 08:30 WIB.
-
Merchant wajib melakukan rekonsiliasi dan mengirimkan konfirmasinya kembali ke Penyedia Kanal Pembayaran.
-
Dalam hal terdapat ketidakcocokan antara Laporan Transaksi Berhasil yang diberikan oleh Media kepada Merchant dengan Laporan Settlement yang diterima oleh Merchant dari Penyedia Kanal Pembayaran, maka Merchant dapat mengajukan klaim kepada Media atas ketidakcocokan atau dispute Transaksi tersebut selambat-lambatnya 3 (tiga) Hari Kerja sejak tanggal Laporan Settlement tersebut diterima oleh Merchant dari Penyedia Kanal Pembayaran.
-
Complain akan disampaikan Merchant langsung ke Penyedia Kanal Pembayaran dan Media untuk diselesaikan bersama.
-
-
-
Tata Cara Cara Pembayaran Biaya Layanan dan Pajak
-
-
Biaya Layanan yang menjadi hak Media akan ditagihkan melalui invoice yang dikirimkan secara otomatis via sistem kepada email Merchant pada Hari Kerja ke 7 (tujuh) di awal bulan berikutnya. Merchant wajib membayarkan secara penuh atas invoice yang diterima (tanpa dipotong biaya lainnya). Jatuh tempo pembayaran invoice tersebut oleh Merchant maksimal tanggal 25 (dua puluh lima) di bulan yang sama dengan tanggal pengiriman invoice.
-
Dalam hal Merchant sudah memiliki SPPKP (Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak) sehingga mewajibkan Merchant untuk melakukan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Media sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian ini, Merchant akan melakukan pemotongan PPh Media dari total Biaya Layanan yang diterima oleh Media setiap bulannya sesuai dengan Peraturan Yang Berlaku di bidang Pajak dan membayarkannya ke otoritas Pajak yang berwenang dengan menggunakan dana milik Merchant terlebih dahulu dan selanjutnya Merchant akan memberikan bukti potong PPh tersebut kepada Media ke alamat email finance@faspay.co.id dalam jangka waktu maksimal 30 (tiga puluh) hari kalender setelah tanggal diterbitkannya invoice oleh Media. Dalam hal bukti potong diberikan oleh Merchant melewati jangka waktu tersebut, maka tidak ada kewajiban dari Media untuk melakukan pembayaran atas PPh dimaksud.
-
Atas diterimannya bukti potong PPh tersebut, Media akan melakukan penggantian kepada Merchant atas sejumlah dana sebesar nilai PPh yang sudah dibayarkan terlebih dahulu oleh Merchant ke otoritas Pajak yang berwenang dengan cara transfer ke rekening Merchant sebagaimana dirinci pada Pasal 6 ayat (3) Perjanjian, dalam jangka waktu 5 (lima) Hari Kerja terhitung sejak diterimanya bukti potong PPh dimaksud oleh Media dari Merchant.
- Biaya Layanan yang menjadi hak Media akan ditagihkan melalui invoice yang dikirimkan secara otomatis via sistem kepada email Merchant pada tanggal 8 di bulan berikutnya yang jatuh di hari kerja. Jika tanggal 8 jatuh pada bukan hari kerja, maka invoice akan dikirimkan pada hari kerja berikutnya. Jatuh tempo pembayaran invoice tersebut oleh Merchant maksimal tanggal 25 di bulan yang sama dengan tanggal pengiriman invoice.
-
Besaran tagihan biaya setiap bulan akan disesuaikan dengan banyaknya transaksi yang terjadi antara Merchant dan Penyedia Kanal Pembayaran yang terekam dalam data transaksi selama 1 (satu) bulan dikalikan dengan Biaya Layanan per transaksi.
-
Para Pihak dengan ini sepakat bahwa dalam hal Penyedia Kanal Pembayaran melakukan koreksi perbaikan data transaksi yang telah dikirimkan oleh sistem Penyedia Kanal Pembayaran, maka Para Pihak akan melakukan penyesuaian kelebihan atau kekurangan pembayaran pada bulan berikutnya. Penyesuaian sebagaimana dimaksud ayat ini, tidak menunda kewajiban Merchant untuk tetap melakukan pembayaran Biaya Layanan kepada Media atas tagihan yang diajukan oleh Media kepada Merchant.
-
Pembayaran Biaya Layanan wajib dilakukan oleh Merchant kepada Media sesuai dengan instruksi pada tagihan yang dikirimkan oleh Media.
-
Apabila pembayaran sebagaimana dimaksud di atas telah jatuh tempo, dan Merchant tidak melakukan pelunasannya, maka Media berhak melakukan penghentian sementara Layanan PIAS, tidak melaksanakan kewajiban-kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian atau Form Registrasi Faspay (tanpa pemberitahuan), dan/atau tindakan lainnya yang dianggap perlu, sampai pembayaran Biaya Layanan lunas dilakukan oleh Merchant.
-
Note: - Faspay dimaksud disini adalah nama brand dari fasilitas dan layanan yang disediakan Media.
Dalam menggunakan Layanan PIAS, Merchant dilarang untuk melakukan tindakan-tindakan berikut ini:
-
-
Melakukan Transaksi yang melanggar Peraturan yang Berlaku.
-
Membebankan biaya tambahan apapun (surcharge) kepada Pengguna atas Transaksi yang telah dilakukan.
-
Melakukan Transaksi yang tidak memenuhi ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian atau Syarat dan Ketentuan Layanan PIAS.
-
Memindahkan Layanan PIAS beserta jenis metode/kanal pembayaran yang dipakai (termasuk mengaggregatorkan kembali Layanan PIAS) tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Media.
-
Melakukan aktivitas usaha atau bisnis yang termasuk dalam Daftar Negatif Usaha yang diatur dalam Ketentuan Operasional ini.
-
Melakukan dan/atau menerima Transaksi yang tidak termasuk dalam jenis usaha yang dimiliki Merchant dan telah didaftarkan sebelumnya kepada Media pada saat proses KYC.
-
Menolak permintaan Transaksi untuk Penyedia Kanal Pembayaran tertentu tanpa alasan yang dapat dibenarkan.
-
Terkait jenis metode/kanal pembayaran Credit Card, Merchant diwajibkan untuk tunduk akan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
-
Merchant tidak akan mengenakan biaya tambahan kepada Customer-nya terkait penggunaan Layanan PIAS.
-
Merchant yang bergerak di bidang usaha penjualan barang atau jasa non digital, termasuk namun tidak terbatas pada Merchant yang bergerak di bidang pemberian jasa penerbangan, perhotelan, pembelian tiket secara online, dan toko buku; maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
-
Merchant wajib melakukan identifikasi dan verifikasi terhadap Pengguna yang memegang hasil cetakan (print-out) /soft copy bukti transaksi guna memastikan kebenaran dan keabsahan transaksi online.
-
Dalam hal terjadi Transaksi yang terindikasi fraud dan/atau tindak pidana lainnya, maka Merchant wajib memeriksa dan menyerahkan kepada Media hasil cetakan (print-out)/ soft copy bukti transaksi yang dipegang dan dimiliki oleh Pengguna-nya sebagai bukti bahwa telah terjadi pembelian barang dan/ atau jasa dan Pengguna menjamin bahwa dokumen tersebut dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah dan sempurna baik di dalam maupun di luar pengadilan.
-
-
Merchant tidak akan melakukan penarikan uang tunai dengan menggunakan kartu dan/ atau melakukan pengembalian uang tunai ke Customer-nya dan/ atau melakukan pemecahan nilai transaksi e-commerce dengan menggunakan kartu.
-
Merchant tidak akan bertindak sebagai penyedia jasa pembayaran untuk merchant lainnya.
-
Merchant bertanggung jawab terhadap pengadaan, penyediaan, perawatan, pemeliharaan, dan monitoring atas website-nya.
-
Dalam hal website Merchant dikelola oleh pihak ketiga maka Merchant harus mendapat persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Media dan Merchant berkewajiban untuk memberikan data pihak ketiga tersebut kepada Media.
-
Merchant wajib mengizinkan Media (termasuk pihak ketiga lain yang ditunjuk oleh Media), dengan pemberitahuan secara tertulis selambatnya 1 (satu) hari kerja terlebih dahulu, untuk melakukan inspeksi, audit internal maupun eksternal, mendatangi lokasi usaha-nya masing-masing, dalam rangka memeriksa keadaan usaha dan/ atau website-nya masing-masing termasuk tidak terbatas melihat aset, transaksi operasional harian, catatan-catatan pembukuan, memeriksa kesesuaian dengan standar minimum yang disyaratkan, website security level, sistem pembayaran e-commerce yang diintegrasikan ke dalam website-nya masing-masing agar selalu dalam kondisi baik dan terpelihara.
-
Merchant berjanji tidak akan membuat, menyelenggarakan, memodifikasi, atau menjalankan website lain dan/ atau sistem pembayaran e-commerce tiruan lainnya yang melanggar hak kekayaan intelektual Pihak manapun berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
-
Merchant tidak akan melakukan usaha atau mencoba untuk melakukan upaya pemecahan kode, membajak (hacking), memecahkan (cracking), penetrasi virus, penggunaan software, shareware, freeware, ataupun membuat website palsu/ tiruan yang bertujuan untuk mengganggu/ merusak sistem pembayaran e-commerce dan/ atau mengetahui dan/ atau menyimpan data pembayaran yang diinput oleh Customer pada website, kecuali penyimpanan data dilakukan sesuai dengan standar PCI-DSS, terkait dengan perlindungan serta penjaga kerahasiaan data tersebut.
-
Merchant wajib untuk menggunakan dan menerapkan FDS.
-
Merchant wajib memiliki Standard Operating Procedure (SOP) yang mengatur mengenai pemantauan, pencegahan, dan/atau pendeteksian penipuan dan/atau fraud; memiliki sistem pemantauan, pencegahan penipuan, dan pencurian data dalam transaksi e-commerce; termasuk namun tidak terbatas pada kebijakan proteksi dan enkripsi data Customer, instalasi dan konfigurasi firewall, antivirus update, serta Merchant wajib menyesuaikan dengan ketentuan yang diterapkan oleh Media terkait dengan pemakaian user ID dan password khusus untuk akses dan bertransaksi, pengujian sistem keamanan secara reguler, pemantauan berkala alur bisnis, velocity checking, negative list database, pengecekan atas alamat Internet Protocol (IP) dan trend transaksi dari Customer atau ketentuan lainnya yang ditetapkan Media dari waktu ke waktu.
-
Media tidak dapat dikenakan pertanggungjawaban atas kerugian yang diderita oleh Merchant bilamana dibuktikan ternyata kartu yang digunakan untuk transaksi e-commerce oleh Customer adalah kartu palsu/ curian/ hasil tindak pidana. Khusus untuk transaksi 3D secure, pertanggungjawaban akan dialihkan kepada bank penerbit kartu, dengan reason codes dari Customer sebagai berikut:
-
Transaksi penipuan yang berulang (fraudulent multiple transaction);
-
Transaksi palsu (counterfeit transaction);
-
Transaksi tidak terotorisasi (no authorization);
-
Masa berlaku kartu telah jatuh tempo (expired card);
-
Transaksi tidak dikenali (transaction not recognised);
-
dan kode lainnya sesuai ketentuan dari PEMEGANG MEREK KARTU.
-
-
Merchant wajib mematuhi dan mentaati seluruh ketentuan peraturan Bank, Bank Indonesia, PEMEGANG MEREK KARTU, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
-
Media berhak membebankan kembali kepada Merchant, seluruh penalti yang dikenakan oleh PEMEGANG MEREK KARTU/ bank terhadap Media atas transaksi e-commerce yang dilakukan melalui website Merchant bila terbukti terdapat kesalahan dari Merchant.
-
Merchant akan membebaskan Media dan bank dari segala permintaan, gugatan, ganti rugi, klaim, keluhan, dan/ atau tuntutan hukum; dalam hal terjadi kerusakan atau gangguan terhadap website Merchant yang diakibatkan oleh interkoneksi dan instalasi terkait Layanan Credit Card ini.
-
Chargeback Layanan Credit Card (selanjutnya disebut “Chargeback”) adalah permintaan pengembalian limit pemegang kartu melalui bank penerbit kartu kerdit karena layanan yang dicurigai / bermasalah / ilegal / fraud dan transaksi barang yang dilakukan oleh merchant-merchant maksimal 180 (seratus delapan puluh) hari kalender setelah tanggal Transaksi dilakukan.
-
Para Pihak sepakat bahwa Chargeback hanya dapat dilakukan jika terjadi salah satu ketentuan sebagaimana dimaksud di bawah ini:
-
Pemegang kartu menyanggah telah melakukan transaksi;
-
Customer tidak menerima barang dan/ atau jasa yang dibeli dari Merchant;
-
Customer merasa tidak puas dengan barang dan/ atau jasa yang diterima dari Merchant atau barang dan/ atau jasa yang diterima Customer tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah diperjanjikan antara Customer dan Merchant, sehingga menyatakan keluhan resmi kepada bank, agar dana Customer dikembalikan;
-
Diketahui bahwa transaksi yang dilakukan Customer merupakan transaksi yang bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku;
-
Diketahui bahwa terdapat penyalahgunaan kartu kredit terhadap transaksi yang dilakukan oleh merchant (unsur fraud); atau
-
Kondisi-kondisi lainnya yang dapat dijadikan dasar dilakukannya Chargeback sesuai dengan ketentuan VISA/ MasterCard dan/ atau lembaga penyedia jasa sistem pembayaran lainnya dan/ atau ketentuan lainnya yang berlaku di industri kartu kredit dan/ atau lembaga yang berwenang lainnya.
-
-
Dalam kondisi Chargeback, setelah pemberitahuan dari Media, Merchant memiliki kewajiban-kewajiban sebagai berikut
-
Bertanggung jawab penuh atas seluruh transaksi yang berpotensi Chargeback dan bersedia untuk membayar Chargeback termasuk denda dan/ atau biaya yang dibebankan oleh VISA/ MasterCard dan/ atau lembaga penyedia jasa sistem pembayaran lainnya atas Chargeback serta melepaskan Media dari tanggung jawab atas segala klaim, gugatan, dan/ atau tuntutan sehubungan Chargeback;
-
Memberikan bukti transaksi dan/ atau pendukung lainnya yang terkait dengan transaksi Chargeback paling lama 7 (tujuh) hari kalender semenjak pemberitahuan disampaikan oleh Media;
-
Melakukan pelunasan tagihan transaksi Chargeback termasuk denda dan/ atau biaya yang dibebankan oleh VISA/ MasterCard dan/ atau lembaga penyedia jasa sistem pembayaran lainnya, kepada Media selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender; dan
-
Melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan untuk mencegah dan/ atau mengurangi jumlah transaksi Chargeback.
-
-
Dalam kondisi transaksi Chargeback, Media berhak atas hal-hal di bawah ini:
-
Melakukan penundaan atau pembatalan settlement dana kepada Merchant senilai transaksi Chargeback, dan dalam hal ini Merchant memberikan kuasa kepada Media yang tidak dapat ditarik kembali untuk sewaktu-waktu melakukan pemotongan dana atas tagihan transaksi yang seharusnya dilimpahkan kepada Merchant baik terkait Layanan Credit Card maupun Layanan lainnya (senilai jumlah transaksi Chargeback);
-
Melakukan penagihan pelunasan transaksi Chargeback kepada Merchant apabila dana tidak tersedia dan/ atau tidak mencukupi atas nilai total transaksi Chargeback dengan batas waktu pelunasan Merchant maksimal 7 (tujuh) hari kalender semenjak pemberitahuan dari Media.
-
Menghentikan sementara Layanan Credit Card kepada Merchant jika terdapat Chargeback (dengan atau tanpa pemberitahuan), hingga telah dilakukan perubahan dan/ atau perbaikan oleh Merchant untuk mencegah dan/ atau mengurangi transaksi Chargeback; dan/atau
-
Menutup Layanan Credit Card kepada Merchant (dengan atau tanpa pemberitahuan) apabila terjadi Chargeback yang melanggar ketentuan yang diatur oleh bank, VISA/ Mastercard, dan/ atau lembaga penyedia jasa sistem pembayaran lainnya, dan/ atau berdasarkan kebijakan Media.
-
-
Merchant Sepakat untuk bekerjasama dalam simulasi Chargeback dengan memberikan bukti transaksi dan/atau pendukung lainnya yang terkait dengan simulasi Chargeback.
Merchant yang mendaftar untuk menggunakan Layanan PIAS wajib tidak termasuk dalam kriteria industri yang dilarang, antara lain sebagai berikut:
-
Industri yang bergerak di bidang dan layanan pornografi atau mengandung konten dewasa, termasuk klub malam.
-
Bisnis P2P Lending yang tidak memiliki izin dari atau terdaftar pada OJK.
-
Bisnis yang miliki hubungan dengan PEP.
-
Bisnis yang menjual senapan.
-
Bisnis atau organisasi militer.
-
Barang-barang dewasa penunjang kegiatan seksual, termasuk namun tidak terbatas pada obat kuat, obat perangsang, alat bantu seks (sex toys), obat-obatan dewasa kecuali untuk alat kesehatan (kontrasepsi) yang diizinkan diperjualbelikan oleh Peraturan yang Berlaku di Indonesia.
-
Menjual barang berbahaya. Seperti: senjata.
-
Bisnis judi, lotere, dan/atau taruhan.
-
Merchant yang menjual minuman alkohol tanpa izin, seperti SIUP MB atau izin e-retail dari BKPM; dan izin khusus untuk setiap minuman alkohol yang dijual.
-
Bisnis yang mayoritas menjual produk palsu atau produk yang melanggar hak cipta maupun hak kekayaan intelektual lainnya.
-
Menjual obat terlarang seperti narkoba, narkotika, psikotropika, serta obat-obatan yang tidak terdaftar di dinas Kesehatan dan BPOM.
-
Barang dan/atau jasa yang memuat konten dengan materi ketidakjujuran, kecurangan atau menyesatkan orang lain. (Contohnya, hal mistis atau takhayul (Jimat-jimat, benda-benda yang diklaim berkekuatan gaib dan memberi ilmu kesaktian), penipuan, jasa pencucian uang, jasa pemalsuan dokumen (ijazah, sertifikat, Surat Dokter, Kwitansi, dan lain sebagainya).
-
Merchant menjual makhluk hidup. Peternakan, adopsi, penitipan, dsb apabila tidak memiliki izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
-
Bisnis yang memperjualbelikan tanaman dan/atau binatang yang dilindungi.
-
Buyers club.
-
Internet pharmacies yang menjual obat-obatan dengan resep dokter (obat berlogo K) tanpa memiliki izin Apotek atau surat penunjukan dari Apotek. Sedangkan untuk merchant yang menjual obat-obatan umum, obat-obatan herbal, masih memungkinkan selama memiliki izin BPOM atau setara.
-
Bisnis market place mata uang virtual atau aset digital yang tidak memiliki izin dari Bappebti.
-
Menyediakan sistem e-money / e-wallet dengan model open loop.
-
Bisnis yang secara khusus dilarang oleh Peraturan yang Berlaku di Indonesia (bisnis ilegal).
-
Bisnis yang menyediakan jasa pinjaman (lending business) tanpa izin, surat terdaftar, atau surat tercatat dari OJK.
-
Forex, money market investment, and capital market tanpa izin atau surat terdaftar di OJK.
-
Bisnis yang menjual bahan kimia yang beracun dan berbahaya.
-
Bisnis yang menjual produk elektronik “black market”.
-
Bisnis yang diwajibkan memiliki SNI, namun tidak mematuhinya. Misal: kompor gas, helm, dsb.
-
Pyramid scheme business.
-
Bisnis yang menjual produk organik. Dimana Merchant mengklaim bahwa proses dilakukan secara organik namun tidak memiliki sertifikat organik. Termasuk untuk merchant yang menjual produk organik illegal seperti magic mushrooms, marijuana/ganja, dsb.
-
Money changer.
-
Rokok baik konvensional maupun rokok elektrik (vape) yang tidak memiliki beberapa persyaratan izin sebagai berikut:
-
Izin dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (jika import)
-
Izin API dari Kementerian Perdagangan atau OSS (jika import)
-
SIUP untuk Usaha Perdagangan Rokok/Usaha Pengolahan Tembakau
-
-
Merchant yang memiliki kegiatan usaha atau badan hukum yang didirikan pada negara-negara yang tercatat pada sanction list OFAC.
-
Merchant yang berkaitan dengan berita negatif dan terlibat tindak kejahatan terkait dengan:
-
Korupsi
-
Penyuapan
-
Narkotika
-
Psikotropika
-
Penyelundupan tenaga kerja
-
Penyelundupan migran
-
Kejahatan di bidang perbankan
-
Kejahatan di bidang pasar modal
-
Kejahatan di bidang perasuransian
-
Kepabeanan
-
Cukai
-
Perdagangan orang
-
Perdagangan senjata ilegal
-
Terorisme
-
Penculikan
-
Pencurian
-
Penggelapan
-
Penipuan
-
Pemalsuan Uang
-
Perjudian
-
Prostitusi
-
Pencucian uang
-
Untuk asesmen atas berita negatif, akan dipertimbangkan berdasarkan faktor berikut:
-
Nama, tempat tanggal lahir, alamat, pekerjaan (untuk menentukan apakah cocok positif atau tidak)
Konfirmasi nama yang ditemukan pada berita negatif dengan nama yang terdapat pada dokumen identitas adalah cocok. Cek informasi tempat tanggal lahir pada berita, jika nama dan tempat tanggal lahir cocok, dapat dikonfirmasi bahwa cocok positif. Informasi tambahan seperti alamat dan pekerjaan dapat juga digunakan.
-
Status subyek (Terduga, tersangka, terdakwa, saksi mata, dalam tahanan, dan lainnya). Setiap status memiliki level penerimaan risiko yang berbeda.
-
Status kasus (sedang berjalan, diberhentikan, selesai, dan lainnya)
-
Periode kasus (tanggal/bulan/tahun).
-
Putusan pengadilan
Catatan:
Penyedia Kanal Pembayaran berhak melakukan perubahan sewaktu-waktu terhadap ketentuan limit maksimum dan minimum Transaksi di atas.
-
Fraud/Penipuan, Penyalahgunaan atau Transaksi Mencurigakan:
-
Media berhak untuk membatasi, memblokir, atau menutup akses pihak-pihak yang terlibat pada indikasi atau kejadian kepada Open API Pembayaran.
-
Media berhak untuk menunda atau tidak memproses Transaksi yang terindikasi atau merupakan Fraud/, Penipuan, Penyalahgunaan atau Transaksi Mencurigakan.
-
Media berhak untuk melakukan Penghentian Sementara, apabila terdapat indikasi atau kejadian Fraud/, Penipuan, Penyalahgunaan atau Transaksi Mencurigakan.
-
Merchant wajib untuk melaksanakan instruksi dari Media dan berkoordinasi dengan Media untuk menindaklanjuti indikasi dan/atau kejadian Tindakan Fraud/Penipuan, Penyalahgunaan atau Transaksi Mencurigakan. Instruksi sebagaimana dimaksud termasuk namun tidak terbatas pada: (i) menahan transfer dana milik Pengguna kepada Pengguna (kecuali ditentukan lain oleh Peraturan Yang Berlaku); (ii) menahan pengiriman barang atau jasa kepada Pengguna; dan/atau (iii) melakukan investigasi terhadap Pengguna yang terindikasi atau terbukti melakukan atau terlibat dalam Tindakan Fraud/Penipuan, Penyalahgunaan atau Transaksi Mencurigakan.
-
Merchant wajib untuk mengambil tindakan-tindakan yang dibutuhkan untuk menghentikan potensi terjadinya Fraud/, Penipuan, Penyalahgunaan atau Transaksi Mencurigakan atau keberlangsungan Fraud/, Penipuan, Penyalahgunaan atau Transaksi Mencurigakan yang terjadi atau mencegah potensi kerugian atau kerugian lanjutan, dengan berkoordinasi dengan Media.
-
Para Pihak akan mengambil langkah-langkah pencegahan untuk mencegah terulangnya kejadian yang sama.
-
Media berhak untuk menahan transfer dana Settlement kepada Merchant atau memotong dana Settlement atas Merchant yang terindikasi atau terbukti melakukan atau terlibat dalam Fraud/, Penipuan, Penyalahgunaan atau Transaksi Mencurigakan.
-
Media berhak untuk meminta dan mendapatkan pertanggungjawaban dari Merchant atas kerugian yang timbul akibat dari kelalaian atau kesalahan Merchant dalam menjaga keamanan pelaksanaan Transaksi dan penerimaan Transaksi yang dilakukan berdasarkan Kerja Sama, termasuk, namun tidak terbatas pada; meminta dan mendapatkan ganti rugi materil secara langsung dari Merchant atas kerugian yang diderita oleh Media atau memotong dana Settlement untuk ganti rugi.
-
-
Kebocoran Data: Penanganan kejadian Kebocoran Data dilaksanakan berdasarkan sumber Kebocoran Data sebagai berikut
-
Kebocoran Data karena gangguan pada sistem, antara lain dilakukan dengan mekanisme membatasi dampak insiden agar tidak meluas yakni paling sedikit dengan cara:
-
menghentikan akses tidak sah atas data, sistem, network, atau aplikasi yang diretas;
-
mengisolasi data, sistem, network, atau aplikasi yang terdampak;
-
melakukan implementasi strategi pemulihan yang telah ditetapkan; dan
-
melakukan langkah-langkah pencegahan untuk menghindari terulangnya insiden yang sama.
-
-
Kebocoran Data karena faktor manusia, antara lain dilakukan melalui mekanisme sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi masing-masing Pihak dengan memperhatikan Peraturan yang Berlaku.
-
Dalam hal terdapat kejadian Kebocoran Data, maka Media berhak untuk melakukan Penghentian Sementara.
-
-
Pelaporan dan Pemberitahuan: Pelaksanaan pelaporan dan pemberitahuan atas Insiden Keamanan dan Transaksi Mencurigakan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan-ketentuan pedoman tata kelola yang diatur dalam Peraturan yang Berlaku mengenai SNAP.
Merchant wajib memantau dan mengetahui adanya pola transaksi dan/atau Transaksi Mencurigakan yang dilakukan melalui Layanan PIAS, serta wajib memberitahukan hal tersebut kepada Media segera setelah kejadian paling lambat 3x24 jam.
Terkait jenis metode/kanal pembayaran QRIS, Merchant diwajibkan untuk tunduk akan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
-
memiliki Business Object Identity (BOI) pada Layanan Faspay.
-
Memiliki 1 (satu) nomor NMID untuk setiap Merchant pada 1 (satu) lokasi.
-
Memasang/menempelkan tanda penerimaan QRIS di lokasi atau pada tampilan laman pilihan pembayaran Merchant, guna memberikan informasi bahwa Merchant dapat menerima pembayaran menggunakan QRIS, sebagaimana contoh sebagai berikut:
-
Dapat menerima 2 (dua) jenis transaksi QRIS, yaitu (i) transaksi on-us dan (ii) transaksi off-us.
-
Melakukan pengecekan atas status pembayaran transaksi QRIS untuk memastikan transaksi berhasil sebelum barang/jasa diberikan kepada Pengguna, dengan cara memeriksa notifikasi transaksi yang diterima.
-
Memeriksa status transaksi yang dianggap gagal pada sistem Penyedia Kanal Pembayaran, sebelum meminta Pengguna untuk melakukan transaksi kembali dalam hal terjadi kegagalan transaksi.
-
Tidak mengenakan biaya tambahan (surcharge atau lainnya) kepada Pengguna yang bertransaksi menggunakan QRIS.
-
Dapat menerima pembayaran dari Source of Fund (sumber dana) yang berasal dari negara lain yang telah bekerja sama dengan Indonesia dalam skema QRIS Antarnegara.
Ketentuan Operasional ini dapat diterjemahkan ke dalam Bahasa Inggris. Dalam hal terdapat perbedaan penafsiran antara versi Bahasa Indonesia dan versi Bahasa Inggris tersebut, maka versi Bahasa Indonesia yang akan berlaku dan Merchant dianjurkan untuk merujuk kepada versi Bahasa Indonesia.