Syarat dan Ketentuan
Layanan Cash Out
Syarat dan Ketentuan Layanan Cash Out (“Syarat dan Ketentuan“) ini mengatur penggunaan Mitra terhadap layanan pencairan uang yang disediakan oleh Media (“Layanan Cash Out”) melalui gerai-gerai retail dan/atau jaringan yang telah bekerjasama dengan Media (“Cash Out Partner”).
Dalam Syarat dan Ketentuan ini penggunaan kata “Media” mengacu kepada PT Media Indonusa. Sedangkan penggunaan kata “Mitra” dalam Syarat dan Ketentuan ini mengacu kepada setiap pihak yang menggunakan Layanan Transfer Dana milik Media dan memiliki hubungan hukum dengan Media berdasarkan Perjanjian Kesepakatan Penggunaan Layanan Faspay (“Form Registrasi Faspay”).
Media dan Mitra secara bersama-sama disebut sebagai “Para Pihak” dan masing-masing disebut sebagai “Pihak”.
Dengan menandatangani Form Registrasi Faspay maka Mitra dianggap telah membaca, mengerti, memahami dan menyetujui seluruh isi Syarat dan Ketentuan ini (termasuk setiap perubahannya yang dapat dibuat oleh Media dari waktu ke waktu) yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Form Registrasi Faspay.
-
Mitra dengan ini setuju untuk menunjuk Media sebagai penyedia layanan pencairan uang yang dibutuhkan oleh Mitra kepada customer (konsumen) dari Mitra sebagai pihak yang disebutkan dalam instruksi Layanan Cash Out untuk menerima dana (“Penerima Dana”), dan Media dengan ini setuju untuk melaksanakan penyediaan layanan pencairan uang yang dibutuhkan oleh Mitra tersebut.
-
Layanan pencairan uang yang disediakan oleh Media kepada Mitra sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini berupa layanan pencairan uang melalui Cash Out Partner (“Layanan Cash Out”).
-
Para Pihak sepakat bahwa pemberian Layanan Cash Out kepada Mitra dapat dilakukan dengan atau tanpa persetujuan tertulis dari Cash Out Partner, sesuai dengan ketentuan dari masing-masing Cash Out Partner..
-
Selain yang ditentukan dalam Pasal-Pasal lain Syarat dan Ketentuan ini, maka hak dan kewajiban dari Media adalah sebagai berikut:
-
Media berhak menerima dana dari Mitra sebelum Media menerima instruksi Cash Out yang kemudian dicatat pada akun Mitra di Media untuk digunakan dalam penggunaan Layanan Cash Out.
-
Media berhak menerima pembayaran Biaya Layanan dari Mitra atas penyediaan Layanan Cash Out sebagaimana yang diatur dalam Syarat dan Ketentuan ini.
-
Media berhak meminta Mitra untuk melengkapi atau mengirimkan data Mitra dan data Penerima Dana untuk keperluan pelaksanaan Layanan Cash Out, sesuai dengan ketentuan dari masing-masing Cash Out Partner.
-
Media berhak menolak atau menahan untuk melaksanakan instruksi transaksi yang diberikan oleh Mitra jika terdapat dugaan penipuan, perbuatan melawan hukum, atau perbuatan yang mengandung unsur tindak pidana berdasarkan hukum negara Republik Indonesia, atau jika ditemukan indikasi penyalahgunaan sistem Layanan Cash Out oleh Mitra dan/atau pelanggan dari Mitra.
-
Media berhak untuk tidak melaksanakan instruksi Layanan Cash Out jika jumlah dana Mitra yang tersimpan pada akun Mitra di Media tidak mencukupi untuk pelaksanaan Layanan Cash Out.
-
Media berhak untuk meminta data dan dokumen legalitas perusahaan dari Mitra yang terkini. Dalam hal Mitra tidak melakukan pemberitahuan maupun memberikan pengkinian atas data tersebut kepada Media, maka data dan dokumen legalitas perusahaan yang telah disampaikan kepada Media akan dianggap data dan dokumen yang terkini
-
Media wajib melaksanakan Layanan Cash Out berdasarkan instruksi dari Mitra sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Syarat dan Ketentuan ini secara real time setiap hari kalender sesuai dengan waktu pengiriman dana yang diatur dalam ketentuan operasional Layanan Cash Out yang diberlakukan Media dan dapat diakses melalui tautan berikut ini: http://faspay.co.id/ftnc-ops-cashout (“Ketentuan Operasional“) (tautan ini dapat diperbaharui Media dari waktu ke waktu);
-
Media wajib memastikan bahwa sistem operasional Media berfungsi sebagaimana mestinya sehingga layanan Layanan Cash Out yang disediakan oleh Media dapat terlaksana dengan baik termasuk namun tidak terbatas untuk menjaga dan melakukan pemeliharaan terhadap sarana, infrastruktur, perangkat, aplikasi, dan sistem maupun perangkat milik Media yang digunakan untuk menggunakan Layanan Cash Out;
-
Media wajib memberikan laporan harian atas setiap pelaksanaan Layanan Cash Out yang dilakukan pada hari sebelumnya kepada Mitra; dan
-
Media wajib memenuhi semua ketentuan peraturan yang berlaku sehubungan dengan pelaksanaan Layanan Cash Out.
-
Selain yang ditentukan dalam Pasal-Pasal lain Syarat dan Ketentuan ini, maka hak dan kewajiban dari Mitra adalah sebagai berikut:
-
Mitra berhak menerima Layanan Cash Out yang disediakan oleh Media berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini;
-
Mitra berhak mendapatkan dari Media laporan harian atas setiap pelaksanaan Layanan Cash Out yang dilakukan pada hari sebelumnya;
-
Mitra wajib memberikan instruksi Layanan Cash Out kepada Media hanya melalui Application Program Interface (API) atau dashboard merchant Faspay yang telah disediakan oleh Media yang mana dokumen, spesifikasi, dan parameter teknisnya dapat diakses pada tautan berikut: https://docs.faspay.co.id/;
-
Mitra wajib bertanggung jawab penuh atas semua instruksi yang diberikannya kepada Media, termasuk namun tidak terbatas pada instruksi dan akses yang tidak sah atas API dan/atau dashboard merchant Faspay yang dilakukan oleh pengurus, karyawan, maupun konsultannya, yang disebabkan karena kesalahan dan/ atau kelalaian Mitra. Oleh karena itu, Mitra wajib menerapkan langkah-langkah pengamanan dan pengawasan yang baik;
-
Mitra wajib bertanggung jawab terhadap setiap kesalahan instruksi Layanan Cash Out yang dilakukannya dan Mitra tidak dapat menuntut ganti rugi atas hilangnya dana akibat dari salah pengiriman dana karena ketidak sesuaian atau kesalahan memasukkan data-data Penerima Dana oleh Mitra.
-
Mitra wajib menempatkan sejumlah dana pada akun Mitra di Media untuk pelaksanaan Layanan Cash Out;
-
Mitra wajib memastikan bahwa jumlah dana yang tersimpan pada akun Mitra di Media mencukupi untuk pelaksanaan Layanan Cash Out dan/atau withdrawal berdasarkan instruksi Mitra (termasuk didalamnya unsur Biaya Layanan dan/atau biaya withdraw);
-
Mitra wajib membayar Biaya Layanan sehubungan dengan penggunaan Layanan Cash Out milik Media sesuai dengan ketentuan dan tata cara yang diatur dalam Pasal 4 dan Pasal 5 Syarat dan Ketentuan ini;
-
Mitra wajib memastikan bahwa penggunaan Layanan Cash Out oleh Mitra sebagaimana dimaksud dalam Syarat dan Ketentuan ini tidak akan bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku dan dalam hal terdapat transaksi yang mencurigakan, bermasalah, dianggap melawan, atau melanggar hukum seperti penipuan, pencucian uang, pendanaan terorisme, dan/atau bentuk penyalahgunaan lainnya, maka Mitra wajib untuk bekerja sama dengan Media, institusi terkait, dan aparat penegak hukum (termasuk namun tidak terbatas pada memberikan data, informasi, dokumen, dan/ atau keterangan yang diperlukan);
-
Mitra wajib melakukan rekonsiliasi sesuai dengan batas waktu yang ditentukan dalam Syarat dan Ketentuan ini kepada Media;
-
Mitra wajib bertanggung jawab secara penuh terhadap penyimpanan data transaksi pencairan dana yang diterimanya dari Media hingga selesainya proses pencairan dana;
-
Mitra wajib meneruskan kepada Penerima Dana data transaksi pencairan dana yang diperlukan untuk melakukan pencairan dana pada Cash Out Partner dan bertanggung jawab secara penuh terhadap data transaksi pencairan dana hingga selesainya proses pencairan dana;
-
Mitra wajib menjaga dan melakukan pemeliharaan terhadap sarana, infrastruktur, perangkat, aplikasi, sistem dan/atau perangkat milik Mitra yang digunakan untuk menggunakan Layanan Cash Out sehingga tidak membahayakan atau merusak sistem maupun pengoperasian sistem dan perangkat milik Media.
-
Mitra wajib melakukan identifikasi terhadap pihak Penerima Dana ketika Mitra hendak memberikan instruksi Layanan Cash Out melalui Media, serta apabila dibutuhkan, Mitra wajib menyampaikan data identifikasi tersebut kepada Media. Sehubungan dengan kewajiban ini, Mitra wajib menjamin dan memastikan telah mendapatkan seluruh persetujuan yang diperlukan dari pihak tersebut untuk memberikan data, informasi dan/atau dokumen identifikasi tersebut kepada Media, sehingga penggunaan data, informasi, dan/atau dokumen tersebut oleh Media tidak akan melanggar peraturan perundang-undangan manapun.
-
Mitra wajib mematuhi dan menaati dengan sebagaimana mestinya peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk, namun tidak terbatas pada perundang-undangan mengenai anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (APU - PPT), dan wajib untuk tidak bekerja sama dengan fraudster atau pelaku penipuan baik yang baru terduga maupun sudah terbukti.
-
Mitra wajib melepaskan dan membebaskan Media beserta dengan para pemegang saham, komisaris, direktur, seluruh karyawan dan/atau pihak terafiliasi dari Media dari tanggung jawab terhadap segala kerugian, klaim pengeluaran, kerusakan, kewajiban, atau biaya yang timbul akibat dari pelanggaran kewajiban Mitra sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf (n) dan (o) Pasal ini dan setiap pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan oleh Mitra.
-
Mitra menempatkan sejumlah dana pada akun Mitra di Media sesuai dengan cara sebagaimana yang ditentukan oleh Media. Dalam hal terjadi kesalahan sistem Cash Out Partner dan/atau Media, maka Media berhak untuk melakukan koreksi terhadap nominal penempatan dana Mitra pada akun Mitra tersebut.
-
Mitra memberikan instruksi kepada Media untuk melakukan Layanan Cash Out, dimana instruksi hanya dapat diberikan oleh Mitra kepada Media melalui API atau dashboard merchant Faspay yang telah disediakan oleh Media yang mana dokumen, spesifikasi, dan parameter teknisnya dapat diakses pada tautan berikut: https://docs.faspay.co.id/.
-
Para Pihak dengan ini sepakat bahwa seluruh instruksi yang diterima oleh Media sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini bersifat mutlak dan tidak dapat dibatalkan.
-
Instruksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini harus berisikan informasi atau data yang dibutuhkan untuk pelaksanaan Layanan Cash Out sesuai dengan ketentuan masing-masing Cash Out Partner dengan rincian sebagaimana diatur dalam Ketentuan Operasional yang dapat diakses melalui tautan berikut ini: https://faspay.co.id/en/ftnc-ops-cashout/.
-
Media tidak bertanggung jawab atas keterbaruan dan kebenaran data dan dokumen yang diberikan oleh Mitra, serta mengenai isi instruksi pencairan dana sebagaimana disebutkan dalam ayat (3) dan (4) Pasal ini, termasuk kewenangan maupun identitas orang-orang atau pihak-pihak yang terlibat dalam pembuatan/pengiriman/persetujuan atas instruksi pencairan dana yang diterima Media dari Mitra. Mitra, pelanggan/ customer Mitra dan/atau Penerima Dana tidak dapat mengajukan gugatan, tuntutan, dan/ atau klaim kepada Media, sehubungan dengan kesalahan dan/ atau kelalaian dalam instruksi pencairan dana yang diberikan oleh Mitra kepada Media sebagaimana disebutkan dalam ayat (3) dan (4) Pasal ini. Segala risiko dan akibat hukum apa pun yang timbul akibat kelalaian atau kesalahan Mitra atas penyediaan data, dokumen, dan keterbaruan dokumen, terjadinya penyalahgunaan wewenang, serta kesalahan dalam pengiriman instruksi pencairan dana dan hal-hal terkait lainnya menjadi beban dan tanggung jawab Mitra sepenuhnya.
-
Media tidak bertanggung jawab atas setiap kesalahan dan/atau kelalaian atau penyertaan kesalahan dan/atau kelalaian yang dilakukan oleh Mitra, Cash Out Partner dan/atau pihak ketiga lainnya.
-
Untuk pelaksanaan Syarat dan Ketentuan ini, Mitra wajib menyediakan sejumlah dana terlebih dahulu pada akun Mitra di Media untuk keperluan Layanan Cash Out dan pembayaran Biaya Layanan dengan cara sebagaimana yang ditentukan oleh Media.
-
Berdasarkan instruksi Layanan Cash Out yang diterima, Media akan memberikan data transaksi pencairan dana kepada Mitra untuk diteruskan kepada Penerima Dana, yang mana data transaksi pencairan dana tersebut berlaku untuk jangka waktu maksimal 24 (dua puluh empat) jam sejak dihasilkan oleh sistem Media. Media akan mendebet dana Mitra yang tersimpan pada akun Mitra di Media sebesar nilai nominal pencairan dana ditambah dengan Biaya Layanan, setelah data transaksi pencairan dana dihasilkan oleh sistem Media. Selanjutnya Penerima Dana dapat melakukan pencairan dana pada gerai Cash Out Partner setiap hari kalender sesuai dengan waktu pencairan dana yang diatur dalam Ketentuan Operasional yang dapat diakses melalui tautan berikut ini: https://faspay.co.id/en/ftnc-ops-cashout/ (atau mengikuti waktu operasional dari gerai Cash Out Partner) menggunakan data transaksi pencairan dana yang dikirimkan oleh Mitra.
-
Media akan melakukan pendebetan atau pengkreditan dana milik Mitra yang tersimpan pada Media sebesar nilai nominal yang ditransfer ditambah dengan Biaya Layanan mengacu kepada nominal yang tertera pada laporan transaksi dari Cash Out Partner.
-
Apabila dana Mitra yang tersimpan pada akun Mitra di Media tidak mencukupi untuk melaksanakan instruksi Layanan Cash Out termasuk untuk pembayaran Biaya Layanan, maka tidak ada kewajiban dari Media untuk melaksanakan instruksi Layanan Cash Out tersebut.
-
Para Pihak sepakat bahwa maksimum nilai nominal yang dapat dicairkan customer (konsumen) Mitra per instruksi Layanan Cash Out adalah sesuai dengan kebijakan dari masing-masing Cash Out Partner sebagaimana dicantumkan dalam Ketentuan Operasional yang dapat diakses melalui tautan berikut ini: https://faspay.co.id/en/ftnc-ops-cashout/.
-
Para Pihak sepakat bahwa total nilai nominal yang dapat ditransfer Mitra per hari (“Total Nominal Harian”) sebagaimana diatur dalam Ketentuan Operasional yang dapat diakses melalui tautan berikut ini: https://faspay.co.id/en/ftnc-ops-cashout/.
-
Mitra mengerti dan memahami bahwa dalam hal nilai nominal yang dicairkan oleh Penerima Dana melebihi ketentuan maksimum sebagaimana diatur pada ayat (11) Pasal ini dan/atau ketersediaan dana yang terdapat pada gerai Cash Out Partner tidak mencukupi, maka petugas gerai Cash Out Partner akan menolak untuk melakukan pencairan uang yang diajukan oleh Penerima Dana, dan/atau mengarahkan Penerima Dana untuk melakukan pencairan uang pada gerai Cash Out Partner lainnya, dari dan oleh karena itu Mitra sepakat membebaskan Media dari segala resiko, gugatan dan permintaan ganti rugi yang diajukan oleh Penerima Dana, Mitra, dan/atau pihak lain manapaun sehubungan dengan penolakan tersebut.
-
Layanan Cash Out dianggap telah dilakukan oleh Media saat Mitra mendapat respon “success”, “failed”, atau “on process” melalui API maupun pada dashboard merchant Faspay yang disediakan oleh Media.
-
Atas pelaksanaan layanan Layanan Cash Out ini, maka Mitra akan menerima laporan harian pada hari kalender berikutnya (H+1) dari Media, yang akan digunakan untuk proses rekonsiliasi. Batas maksimal rekonsiliasi data dengan Media adalah 7 (tujuh) hari kalender setelah transaksi. Apabila melebihi batas maksimal tersebut dan tidak ada konfirmasi dari Mitra, maka status transaksi akan dianggap telah disetujui oleh Mitra dan Mitra dengan ini melepaskan semua haknya untuk melakukan klaim, gugatan, dan/ atau tuntutan terhadap Media.
-
Dalam hal terjadi koreksi terhadap data transaksi yang dihasilkan dari proses rekonsiliasi antara Media dengan Cash Out Partner, maka Media berhak untuk melakukan koreksi terhadap data transaksi dan nominal dana Mitra serta Biaya Layanan yang tersimpan pada akun Mitra di Media.
-
Sehubungan dengan ketentuan Pasal 3 ayat (4) Syarat dan Ketentuan ini, maka Mitra wajib menyediakan sejumlah dana untuk disimpan oleh Media pada akun Mitra di Media untuk keperluan pelaksanaan instruksi Layanan Cash Out dan pembayaran Biaya Layanan, dengan cara sebagaimana yang ditentukan oleh Media.
-
Para Pihak dengan ini sepakat bahwa terhadap dana yang akan disimpan oleh Media sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini, Media tidak akan memberikan bunga apapun kepada Mitra.
-
Dalam hal dana milik Mitra yang disimpan oleh Media sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini mengendap pada akun Mitra di Media, Mitra dapat melakukan penarikan dana dengan mengirimkan instruksi penarikan dana terlebih dahulu kepada Media melalui dashboard merchant Faspay (“Instruksi Withdraw”) dengan maksimum nominal penarikan dana sebagaimana diatur dalam Ketentuan Operasional yang dapat diakses melalui tautan berikut ini: https://faspay.co.id/en/ftnc-ops-cashout/. Selanjutnya Media akan melakukan pengembalian atas sisa dana pada akun Mitra tersebut kepada Mitra setelah mendapatkan Instruksi Withdraw dari Mitra dengan cara Media melakukan transfer ke rekening Mitra dengan rincian sebagaimana yang dicantumkan pada Form Registrasi Faspay.
-
Dalam hal rincian rekening Mitra sebagaimana disebutkan pada ayat (3) Pasal ini merupakan rekening bank luar negeri, maka ketentuan Instruksi Withdraw akan mengikuti syarat dan ketentuan yang berlaku pada Media sebagaimana diatur dalam Ketentuan Operasional yang dapat diakses melalui tautan berikut ini: https://faspay.co.id/en/ftnc-ops-cashout/.
-
5. Para Pihak sepakat bahwa atas penyediaan Layanan Cash Out yang dilakukan oleh Media berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini, Mitra wajib untuk membayar biaya per instruksi Layanan Cash Out kepada Media (“Biaya Layanan“) sebagaimana diatur dalam Form Registrasi Faspay yang ditandatangani oleh Mitra.
Biaya Layanan belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk setiap instruksi Layanan Cash Out.
-
Para Pihak sepakat bahwa untuk pengembalian dana kepada Mitra sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) Pasal ini, maka Mitra akan dikenakan biaya untuk setiap Instruksi Withdraw (“Biaya Withdraw”). Besaran Biaya Withdraw sebagaimana diatur dalam Ketentuan Operasional yang dapat diakses melalui tautan berikut ini: https://faspay.co.id/en/ftnc-ops-cashout/.
Biaya Withdraw belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk setiap Instruksi Withdraw.
-
Media berhak melakukan perubahan atas besaran Biaya Layanan dan Biaya Withdraw sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) dan ayat (6) Pasal ini dengan cara memberikan pemberitahuan tertulis kepada Mitra dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sebelumnya, dimana pemberitahuan tertulis tersebut merupakan satu kesatuan dalam Syarat dan Ketentuan ini.
-
Para Pihak sepakat pelaksanaan pembayaran Biaya Layanan dan/atau Biaya Withdraw wajib dilakukan kepada Media oleh Mitra, dengan cara pemotongan secara langsung dari dana Mitra yang tersimpan pada akun Mitra di Media.
-
Terkait dengan pembayaran Biaya Layanan dan Biaya Withdraw, Media akan mengirimkan invoice pada hari kerja ke 7 (tujuh) di awal bulan berikutnya untuk transaksi Layanan Cash Out yang terjadi pada bulan sebelumnya. Media akan mengirimkan faktur pajak kepada Mitra, 1 (satu) hari kerja setelah mengirimkan invoice kepada Mitra.
-
Dalam hal Mitra sudah memiliki SPPKP (Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak) sehingga mewajibkan Mitra untuk melakukan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Media sehubungan dengan pelaksanaan Syarat dan Ketentuan ini, maka Media akan melakukan pembayaran atas PPh 23 sebesar 2% (dua persen) dari total Biaya Layanan yang diterima oleh Media setiap bulannya dari Mitra dengan cara transfer ke rekening Mitra sebagaimana dirinci pada Pasal 4 ayat (3) Syarat dan Ketentuan ini dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja terhitung sejak diterimanya bukti potong PPh dimaksud oleh Media dari Mitra.
-
Bukti potong wajib diberikan oleh Mitra tidak melebihi 30 (tiga puluh) hari kalender setelah tanggal diterbitkannya invoice oleh Media. Dalam hal bukti potong diberikan oleh Mitra melewati jangka waktu tersebut, maka tidak ada kewajiban dari Media untuk melakukan pembayaran atas PPh dimaksud.
-
Syarat dan Ketentuan ini berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya Form Registrasi Faspay oleh Para Pihak sampai dengan terjadinya pengakhiran oleh salah satu Pihak kepada Pihak lainnya dengan cara memberikan pemberitahuan secara tertulis perihal pengakhiran tersebut, 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum tanggal efektif pengakhiran yang dikehendaki..
-
Kewajiban melakukan pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini dikecualikan dalam hal:
-
Terdapat indikasi bahwa transaksi atau instruksi Layanan Cash Out yang dilakukan adalah termasuk transaksi yang melawan atau melanggar hukum;
-
Terdapat indikasi bahwa Mitra melakukan kegiatan usaha yang melawan atau melanggar hukum:
-
Terdapat indikasi bahwa Penerima Dana adalah seseorang atau instansi atau badan yang tidak sah, melawan, atau melanggar hukum; atau
-
Apabila Mitra melanggar salah satu ketentuan dimaksud dalam Syarat dan Ketentuan ini.
-
-
Pengakhiran hubungan kerja sama yang disebabkan karena ayat (1) dan/ atau ayat (2) Pasal ini, tidak menghapuskan hak dan kewajiban dari setiap Pihak yang masih ada sebelum pengakhiran hubungan kerja sama terjadi.
-
Para Pihak dengan ini sepakat untuk menyelesaikan perhitungan kelebihan atau kekurangan pembayaran Biaya Layanan serta pengembalian dana pada akun SendMe Mitra (jika ada), paling lambat 1 (satu) minggu setelah tanggal efektif pengakhiran hubungan kerja sama terjadi.
-
Para Pihak dengan ini sepakat untuk mengenyampingkan pemberlakuan ketentuan Pasal 1266 dan 1267 KUHPerdata sehubungan dengan pengakhiran hubungan kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini.
Karenanya pengakhiran hubungan kerja sama dapat dilakukan secara langsung dan seketika oleh Media.
-
Masing-masing Pihak wajib menjaga dan harus memastikan agar pemegang saham, pengurus, karyawan, dan/ atau konsultannya, untuk menjaga kerahasiaan data-data, dokumen-dokumen, dan/ atau informasi-informasi terkait dengan Syarat dan Ketentuan ini, termasuk implementasi atas Syarat dan Ketentuan ini, dan oleh karenanya wajib memastikan bahwa pemegang saham, pengurus, karyawan, dan/ atau konsultannya tidak mengungkapkan kepada Pihak Ketiga lain tanpa mendapat persetujuan tertulis sebelumnya dari Pihak yang mengungkapkan, kecuali disyaratkan secara lain oleh hukum atau perintah pengadilan.
-
Kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini tetap mengikat Para Pihak meskipun hubungan kerja sama antara Para Pihak berakhir.
-
Semua pemberitahuan dan korespondensi kepada Media sehubungan dengan Syarat dan Ketentuan ini dilakukan secara tertulis melalui pos tercatat, perusahaan ekspedisi (kurir), kurir internal, atau email, dan dialamatkan sebagai berikut:
Media
PT Media Indonusa
Graha Astel
Jl. Pintu Air Raya No. 2A
Jakarta Pusat 10710Pemberitahuan dan korespondensi terkait aspek komersial dan kelanjutan kerja sama:
Telp. : +62 21 38901800Email : sales@faspay.co.id
U.P. : Merchant AcquisitionPemberitahuan dan korespondensi terkait aspek operasional dan teknikal dari pelaksanaan Layanan Transfer Dana dan/atau transaksi:
Telp. : +62 21 38901800
Email : customercare@faspay.co.idMitra
Sebagaimana yang diinformasikan oleh Mitra pada Form Registrasi Faspay.
-
Pemberitahuan dan korespondensi dianggap telah diterima, apabila:
-
Dalam waktu 3 (tiga) hari kerja setelah surat tersebut dikirim melalui pos tercatat;
-
Bukti tanda terima yang ditandatangani wakil dari Para Pihak, jika surat dikirim melalui perusahaan ekspedisi atau melalui kurir internal masing-masing Pihak; dan
-
Bukti terkirim, dalam hal dilakukan via email.
-
-
Apabila salah satu Pihak bermaksud mengubah ketentuan sebagaimana dicantumkan di dalam ayat (1) Pasal ini, Pihak tersebut harus memberitahukan perubahan tersebut secara tertulis kepada Pihak lainnya, paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum terjadinya perubahan.
-
Force majeure adalah suatu peristiwa atau keadaan yang berada di luar kekuasaan salah satu Pihak atau Para Pihak. Yang termasuk peristiwa force majeure adalah, namun tidak terbatas pada hal-hal sebagai berikut:
-
Banjir, gempa bumi, tanah longsor, badai, angin topan, gunung meletus, tsunami, kebakaran, radiasi atau ledakan nuklir, radiasi radioaktif, petir, wabah penyakit;
-
Kerusuhan, konflik bersenjata, perang, huru hara, pemogokan masal, demonstrasi, terorisme, pembajakan, sabotase, tindakan kriminal;
-
Ketidaktersediaan tenaga listrik; dan
-
Kebijakan pemerintah yang menghalangi pelaksanaan Syarat dan Ketentuan ini atau dilaksanakannya suatu tindakan oleh instansi pemerintah yang berwenang yang menghambat, menghalangi, atau menunda secara langsung pelaksanaan kewajiban suatu Pihak berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini.
-
-
Tidak ada satu Pihak pun yang dapat bertanggung jawab atas terjadinya keadaan atau peristiwa force majeure tersebut.
-
Pihak yang mengalami peristiwa force majeure harus memberitahukan kepada Pihak lainnya dalam jangka waktu 3 x 24 jam terhitung sejak peristiwa force majeure itu terjadi. Kegagalan dalam melaksanakan pemberitahuan ini, akan menyebabkan peristiwa force majeure tersebut menjadi tidak diakui.
-
Para Pihak sepakat bahwa segala macam perselisihan yang mungkin timbul dalam Syarat dan Ketentuan ini atau dalam pelaksanaannya, pada dasarnya akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat.
-
Apabila dengan jalan musyawarah tidak dapat dicapai kata sepakat, maka kedua belah Pihak setuju mengajukan perselisihan tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
-
Media selalu berusaha untuk memberikan layanan yang terbaik bagi Mitra dalam penyediaan Layanan Cash Out sehingga Media berhak untuk melakukan perubahan terhadap Syarat dan Ketentuan ini guna menyesuaikan dengan perkembangan bisnis dan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
-
Perubahan terhadap Syarat dan Ketentuan ini dari waktu ke waktu akan diunggah ke situs web Media tanpa kewajiban pemberitahuan sebelumnya, oleh karenanya Media menghimbau agar Mitra membaca perubahan dari Syarat dan Ketentuan ini dengan seksama dan memeriksa laman ini dari waktu ke waktu agar mengetahui perubahan apapun yang dibuat.
-
Perubahan terkait dengan Biaya Withdraw dan Biaya Layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (7) Syarat dan Ketentuan ini cukup dilakukan dengan pemberitahuan tertulis dari Media kepada Mitra dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sebelumnya, tanpa perlu dilakukan pembuatan Amandemen/ Addendum atas Syarat dan Ketentuan ini dan/atau Form Registrasi Faspay.
-
Untuk menghindari keragu-raguan maka dalam kondisi apapun Mitra memahami dan setuju bahwa versi Syarat dan Ketentuan yang paling terkini dan berlaku adalah versi yang terunggah pada web Media. Oleh karenanya Mitra setuju untuk tidak akan mengajukan klaim dalam bentuk apapun sehubungan dengan perbedaan yang ada dengan versi lainnya. Dengan tetap menggunakan Layanan Transfer Dana, Mitra menyatakan telah membaca, mengerti dan setuju untuk mengikatkan diri pada perubahan Syarat dan Ketentuan ini.
-
Mitra wajib tunduk kepada syarat, ketentuan, tata cara, dan prosedur yang terdapat dalam Ketentuan Operasional yang dapat diakses melalui tautan berikut ini: https://faspay.co.id/en/ftnc-ops-cashout/ (beserta perubahan-perubahannya yang diterbitkan oleh Media dari waktu ke waktu).
-
Ketentuan Operasional merupakan satu kesatuan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Syarat dan Ketentuan ini dan Form Registrasi Faspay. Apabila terdapat perbedaan antara Ketentuan Operasional dengan Pasal-Pasal dalam Syarat dan Ketentuan ini, maka yang berlaku dan mengikat adalah Pasal-Pasal dalam Syarat dan Ketentuan ini.
-
Apabila terdapat perbedaan penyebutan jumlah, ukuran, dan lain-lain antara penyebutan dengan angka dan penyebutan dengan huruf, maka penyebutan dengan huruf yang dinyatakan mengikat untuk dilaksanakan.
-
Produk, layanan, nama, merek dagang, logo, tampilan, tulisan, gambar, video, konten, desain industri, kode pemograman, aplikasi (“Kekayaan Intelektual Media“) yang disediakan oleh Media dilindungi oleh hak kekayaan intelektual berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Seluruh hak, kepemilikan dan kepentingan dalam Kekayaan Intelektual adalah milik Media seluruhnya dan Media memberikan Mitra lisensi non-ekslusif yang terbatas, tidak dapat dijual dan tidak dapat dialihkan yang mana dapat dicabut atau ditarik kembali atas kewenangan Media sendiri. Mitra dengan ini memahami bahwa Mitra tidak akan memiliki hak, kepemilikan, atau kepentingan terhadap Kekayaan Intelektual Media.
-
Media dilarang untuk untuk menyalin, mengubah, mencetak, mengadaptasi, menerjemahkan, menciptakan karya tiruan dari, mendistribusikan, memberi lisensi, menjual, memindahkan, menggandakan, membuat karya turunan dari Kekayaan Intelektual Media, menyiarkan lewat media online maupun offline, membongkar, atau mengeksploitasi bagian mana pun dari sistem Media
-
Jika Media menemukan adanya indikasi/ dugaan pelanggaran Syarat dan Ketentuan ini khususnya perihal hak kekayaan intelektual, Media berhak untuk melakukan investigasi lebih lanjut, menghentikan Layanan Cash Out, mengakhiri akses Mitra terhadap dashbioard merchant Faspay beserta fitur-fitur di dalamnya, serta melakukan upaya hukum lainnya untuk menindaklanjuti indikasi/ dugaan pelanggaran tersebut.
-
Masing – masing Pihak menyatakan dan menjamin bahwa pihaknya adalah subjek hukum yang cakap, badan hukum atau badan usaha yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia dan hukum pada yurisdiksi yang berlaku, berhak dan berwenang serta memiliki izin-izin yang diperlukan untuk melaksanakan kegiatan usahanya dan kewajibannya berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini.
-
Masing-masing Pihak dengan ini menyatakan dan menjamin bahwa perwakilannya yang menandatangani Form Registrasi Faspay adalah sah dan berwenang sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar perusahaan yang diwakilinya, sehingga dari dan karenanya masing-masing Pihak saling membebaskan Pihak lainnya atas terjadinya tuntutan dari pihak lain mengenai penandatanganan Form Registrasi Faspay.
-
Penandatanganan Form Registrasi Faspay oleh masing-masing Pihak serta pelaksanaan hak dan/atau kewajiban masing-masing Pihak berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini tidak dan tidak akan melanggar (a) ketentuan Anggaran Dasar (apabila berlaku), (b) perizinan, (c) perjanjian, akta, kontrak, maupun dokumen lainnya di mana masing-masing Pihak merupakan pihak di dalamnya.
-
Mitra setuju untuk mematuhi dan bekerja sama dengan Media untuk mematuhi kebijakan Know Your Customer (KYC) yang diadopsi oleh setiap Media sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas pada mengumpulkan seluruh dokumentasi dan informasi lainnya dari konsumen yang diperlukan untuk kepatuhan KYC.
-
Mitra dengan ini menjamin bahwa sehubungan dengan pelaksanaan Syarat dan Ketentuan ini, Mitra tidak akan melakukan kegiatan usaha ilegal (tidak sah), tidak akan melakukan kegiatan usaha yang mengandung unsur pelanggaran hukum maupun SARA (Suku, Agama, dan Ras), dan tidak akan melakukan kegiatan usaha terkait pornografi, perjudian, transaksi keuangan mencurigakan dan/ atau terindikasikan sebagai fraud.
-
Mitra menjamin bahwa setuju untuk mengikuti ketentuan yang ditetapkan Bank, Pihak Ketiga penyedia jasa disbursement uang elektronik yang bekerja sama dengan Media, dan peraturan dan/ atau ketentuan yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang (termasuk namun tidak terbatas pada Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Kepolisian Indonesia, dan institusi lainnya) terkait dengan pelaksanaan Syarat dan Ketentuan ini.
-
Dalam hal terdapat klaim, gugatan, dan/ atau tuntutan sehubungan dengan ketentuan dalam ayat (5) Pasal ini, maka dengan ini Mitra menjamin bertanggung jawab penuh untuk menyelesaikannya dan membebaskan Media dari segala klaim, gugatan, dan/ atau tuntutan tersebut.
-
Media selalu berupaya untuk menjaga Layanan Cash Out dalam kondisi aman, nyaman, dan berfungsi dengan baik. Namun, Media tidak dapat menjamin bahwa Layanan Transfer Dana akan beroperasi secara terus-menerus atau akses ke dashboard merchant Faspay dapat selalu sempurna.
-
Media tidak dapat memungkiri kemungkinan dashboard merchant Faspay sewaktu-waktu tidak dapat diakses, dalam perbaikan, atau mengalami kendala yang akan Media perbaiki secepatnya. Penggunaan Mitra terhadap Layanan Cash Out dan dashboard merchant Faspay merupakan risiko Mitra sendiri. Layanan Transfer Dana dan dashboard merchant Faspay disediakan oleh Media bagi Mitra dalam keadaan "sebagaimana adanya" dan "sebagaimana tersedia".
-
Media menolak untuk menjamin bahwa Layanan Cash Out beserta dashboard merchant Faspay dan fitur di dalamnya akan beroperasi tanpa terganggu atau akan bebas dari cacat ringan atau kesalahan yang tidak mempengaruhi kinerja secara materiil, atau bahwa segala fitur yang terdapat pada dashboard merchant Faspay dirancang untuk memenuhi semua kebutuhan Mitra.
-
Sepanjang diizinkan oleh hukum yang berlaku, Media dengan ini tidak bertanggung jawab dan Mitra setuju untuk tidak mengajukan klaim kepada Media atas segala akibat, kerugian, dan/atau kerusakan yang terjadi akibat namun tidak terbatas pada:
-
(i) hilangnya penggunaan; (ii) hilangnya keuntungan; (iii) hilangnya pendapatan; (iv) hilangnya data; (iv) hilangnya keuntungan yang diperkirakan, untuk setiap kasus baik secara langsung maupun tidak langsung;
-
kerugian tidak langsung, kerugian immateriil, insidentil, khusus atau konsekuensial, yang timbul dari atau sehubungan dengan penggunaan atau ketidakmampuan untuk menggunakan Layanan Cash Out dan/atau dashboard merchant Faspay termasuk namun tidak terbatas pada, setiap kerugian yang diakibatkan olehnya, baik jika Media telah diberi tahu atau tidak tentang kemungkinan kerugian tersebut;
-
kesalahan Mitra dalam memberikan instruksi Layanan Cash Out, termasuk namun tidak terbatas pada kesalahan data Penerima Dana, kesalahan jumlah dana, dan instruksi Layanan Cash Out ganda karena kesalahan Mitra yang masuk ke sistem Media sehingga menyebabkan transaksi Layanan Cash Out ganda;
-
kelalaian Mitra dalam menjaga keamanan dan kerahasiaan termasuk namun terbatas pada password akun dashboard merchant Faspay, password Transaksi, OTP dan/atau kode sistem keamanan lainnya yang berfungsi untuk mengautentifikasi suatu tindakan yang dilakukan oleh Mitra termasuk apabila terjadi penyalahgunaan oleh pihak lain;
-
transaksi yang mendasari dilakukannya Transfer Dana;
-
tidak terlaksananya transaksi Tranfer Dana berdasarkan instruksi Layanan Cash Out karena kurangnya dana pada akun Mitra di Media;
-
tidak terlaksananya transaksi Layanan Cash Out berdasarkan instruksi Layanan Cash Out karena jika dilaksanakan akan melanggar suatu ketentuan hukum yang berlaku;
-
adanya perintah dari lembaga pemerintah yang berwenang atau berdasarkan suatu ketentuan hukum yang berlaku, mewajibkan Media untuk menghentikan pemrosesan transaksi Transfer Dana terkait;
-
pemblokiran akun SendMe Mitra berdasarkan perintah dari lembaga pemerintah yang berwenang atau diwajibkan untuk dilakukan oleh Media berdasarkan suatu ketentuan hukum yang berlaku;
-
ketidakakuratan atau tidak benarnya informasi yang disampaikan oleh Mitra;
-
kelalaian atau kesalahan yang Mitra lakukan selama mengakses dan/atau menggunakan Layanan Cash Out dan/atau dashboard merchant Faspay;
-
penggunaan Layanan Cash Out yang tidak sesuai dengan Syarat dan Ketentuan ini maupun ketentuan turunan lainnya;
-
-
Media akan melakukan tindakan-tindakan dalam batas yang wajar untuk membantu menyelesaikan permasalahan yang Mitra hadapi dalam hal terdapat kesalahan transaksi Transfer Dana yang timbul akibat kelalaian Anda.
-
Mitra mengakui dan setuju bahwa dalam hal terdapat kerugian yang Mitra derita dalam penggunaan Layanan Cash Out yang telah terbukti disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian media, maka kewajiban Media kepada Mitra atau kepada pihak ketiga terbatas pada jumlah biaya layanan yang telah dibayarkan. Jumlah maksimum yang akan Media tanggung dalam kondisi apapun atas kerugian nyata (materiil) yang terbukti dialami, yaitu hanya terbatas pada jumlah yang paling rendah antara jumlah Biaya Layanan yang telah dibayarkan tersebut (yang tercatat sesuai di sistem Media) atau maksimum senilai sepuluh juta Rupiah.
-
Mitra dengan ini setuju bahwa akan melepaskan Media dari tuntutan ganti rugi dan menjaga Media (termasuk afiliasi, direktur, komisaris, pemegang saham, karyawan, dan/ atau wakil sah Media) dari setiap klaim atau tuntutan, termasuk biaya hukum yang wajar, yang dilakukan oleh pihak ketiga yang timbul akibat pelanggaran Syarat dan Ketentuan ini oleh Mitra, penggunaan Layanan Cash Out dan/atau dashboard merchant Faspay yang tidak semestinya dan/ atau karena pelanggaran yang Mitra lakukan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku atau hak-hak pihak ketiga.
-
Masing-masing Pihak secara sendiri-sendiri dapat melaksanakan kegiatan publikasi, advertensi, promosi, sosialisasi, dan edukasi tentang Layanan Cash Out melalui media promosi dan informasi masing-masing Pihak dengan biaya masing-masing Pihak.
-
Masing-masing Pihak secara bersama-sama dapat melaksanakan kegiatan publikasi, advertensi, promosi, sosialisasi, dan edukasi tentang Layanan Cash Out dengan biaya berdasarkan kesepakatan antara Media dan Mitra, yang apabila diperlukan, pelaksanaannya akan diatur dalam suatu berita acara tersendiri yang akan menjadi satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dengan Syarat dan Ketentuan ini dan Form Registrasi Faspay.
-
Pelaksanaan promosi termasuk namun tidak terbatas pada isi, material dan metode pelaksanaannya akan disepakati terlebih dahulu oleh Media dan Mitra.
-
Mitra sepakat bahwa dalam rangka kegiatan pemasaran dan promosi Media berhak untuk menempatkan nama dan logo milik Mitra pada media-media pemasaran dan promosi.
-
Mitra sepakat bahwa dalam rangka kegiatan pemasaran dan promosi Media berhak untuk menempatkan nama dan logo milik Mitra pada media-media pemasaran dan promosi.
-
Jangka waktu penggunaan logo masing-masing Pihak sebagaimana dinyatakan dalam ayat (4) dan (5) Pasal ini adalah sepanjang dilaksanakannya kerja sama Para Pihak berdasarkan Form Registrasi Faspay dan Syarat dan Ketentuan ini.
-
Mitra tidak dapat mengalihkan hak dan kewajiban dalam Syarat dan Ketentuan ini baik sebagian maupun seluruhnya kepada pihak ketiga lain tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Media.
-
Mitra setuju untuk melaksanakan Syarat dan Ketentuan ini dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab serta akan selalu tunduk dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, termasuk namun tidak terbatas pada peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia serta institusi pemerintah lainnya.
-
Segala hak dan kewajiban Para Pihak yang timbul berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini harus tunduk dan ditafsirkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.
-
Segala ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat dalam Syarat dan Ketentuan ini berlaku serta mengikat bagi pihak-pihak yang menandatangani Form Registrasi Faspay, pengganti-penggantinya, dan mereka yang memperoleh keuntungan daripadanya.
-
Mitra dengan ini sepakat bahwa Media tidak akan bertanggung jawab atas segala kesalahan dan/ atau kelalaian yang dilakukan Pihak Ketiga di luar Media.
-
Apabila terdapat ketentuan atau bagian dari Syarat dan Ketentuan ini menjadi tidak sah, batal, tidak dapat diterapkan, tidak dapat diterapkan, ilegal, atau menjadi tidak berlaku, maka ketentuan atau bagian tersebut akan dianggap dihapus dari Syarat dan Ketentuan ini dan tidak mengakibatkan batalnya seluruh persyaratan dan ketentuan lainnya dari Syarat dan Ketentuan ini sehingga persyaratan dan ketentuan lainnya akan tetap berlaku sepenuhnya.
-
Syarat dan Ketentuan ini dapat diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris. Dalam hal terdapat perbedaan penafsiran antara versi Bahasa Indonesia dan versi bahasa Inggris tersebut, maka versi Bahasa Indonesia yang akan berlaku dan Mitra dianjurkan untuk merujuk kepada versi Bahasa Indonesia.