Faspay Blog
Cari tahu tentang tips bisnis online, teknologi pembayaran,
pemasaran digital, dan segala yang ingin diketahui tentang Faspay
Bagi pelaku usaha, pembayaran THR (Tunjangan Hari Raya) merupakan hal yang menjadi kewajiban dan perlu diperhatikan. Untuk mendapatkan hasil yang akurat dan sesuai dengan hak karyawan, cara menghitung THR perlu dilakukan dengan tepat.
Meskipun pemberian THR merata, nominal yang diterima setiap karyawan berbeda karena disesuaikan dengan masa kerja masing-masing. Lantas, bagaimana aturan perhitungan THR dan pengaplikasiannya? Untuk mengetahui jawabannya, simak pembahasan tentang cara menghitung THR di bawah ini.
Apa itu THR (Tunjangan Hari Raya)?
THR adalah tunjangan di luar pendapatan atau gaji yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan menjelang hari raya keagamaan. Di Indonesia, pemberian THR disesuaikan dengan agama masing-masing karyawan. Namun pada umumnya, perusahaan memberikan THR ketika mendekati hari raya Idul Fitri.
Pemberian THR adalah hal yang bersifat wajib sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016. THR termasuk sebagai pendapatan non upah yang diberikan dengan tujuan untuk pemenuhan keagamaan, memotivasi produktivitas, dan meningkatkan kesejahteraan karyawan serta keluarganya.
THR wajib diberikan dalam bentuk uang. Adapun pemberiannya dilakukan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Menurut aturan, pembayaran THR dilakukan 1 kali dalam 1 tahun sesuai dengan ketentuan yang disepakati antara pelaku usaha dan karyawan di dalam kontrak, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Aturan Perhitungan THR
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, cara menghitung THR disesuaikan dengan ketentuan masa kerja masing-masing karyawan. Secara umum, karyawan yang berhak atas penerimaan THR adalah yang telah bekerja selama satu bulan secara terus menerus atau lebih.
Beberapa kategori karyawan yang berhak atas THR adalah
- Karyawan yang memiliki Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
- Karyawan tetap dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
- Karyawan kontrak.
- Karyawan yang terkena PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) terhitung 30 hari sebelum hari raya keagamaan.
Di samping kriteria-kriteria di atas, terdapat ketentuan khusus terkait pemberian THR untuk karyawan yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut. Adapun THR ini bisa diberikan oleh perusahaan baru jika perusahaan lama yang bersangkutan belum memberikannya.
Baca juga: Ini 4 Fungsi Open API dalam Teknologi Bisnis, Perlu Tahu!
Cara Menghitung THR
Aturan tentang cara menghitung THR didasarkan pada Pasal 3 dan Pasal 4 Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 dengan rincian sebagai berikut:
- Karyawan dengan masa kerja 12 bulan atau lebih diberikan THR sebesar 1 bulan upah.
- Karyawan dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus namun kurang dari 12 bulan diberikan THR proporsional sesuai dengan masa kerja dengan hitungan sebagai berikut:
THR untuk Masa Kerja < 12 bulan = (Masa Kerja/12 Bulan) ✕ 1 Bulan Upah
Upah 1 bulan yang dimaksud terdiri dari dua komponen utama, yaitu upah tanpa tunjangan (upah bersih) dan upah pokok.
Berdasarkan aturan tersebut, cara menghitung THR bisa dibagi menjadi dua skenario berikut:
Cara Hitung THR Belum Setahun
Perhitungan THR kurang dari setahun bisa dilakukan dengan menggunakan rumus berdasarkan aturan dari Permenaker di atas. Berikut adalah contoh skenarionya:
Adi telah bekerja di perusahaan V selama 10 bulan. Bulan kesepuluh pada masa kerjanya bertepatan dengan hari raya Idul Fitri. Sebagai karyawan yang bekerja 1 bulan secara terus menerus, Adi berhak mendapatkan THR.
Adapun besar THR yang didapatkan Adi perlu disesuaikan kembali sesuai dengan nilai upahnya selama 1 bulan sebesar Rp3,2 juta dan masa kerjanya. Jadi, cara menghitung THR untuk Adi bisa disimpulkan dengan rumus berikut: THR untuk Masa Kerja 10 bulan = (10/12) ✕ Rp3,2 juta = Rp2,6 juta Berdasarkan hitungan di atas, Adi berhak mendapatkan THR sebesar Rp2,6 juta. |
Cara Hitung THR Karyawan Baru
Dengan rumus yang sama, cara menghitung THR untuk karyawan baru dengan masa kerja kurang dari setahun bisa diilustrasikan sebagai berikut:
Irsya baru saja bekerja selama 4 bulan di PT. FnG. Gaji yang Irsya dapatkan setiap bulannya adalah sebesar Rp4 juta. Bulan keempat Irsya bekerja kebetulan adalah momen hari raya Idul Fitri di mana setiap karyawan berhak mendapatkan THR. Lantas, berapakah nominal THR yang berhak didapatkan Irsya? Berikut cara menghitungnya:
THR untuk Masa Kerja 4 bulan = (4/12) ✕ Rp4 juta = Rp1,3 juta Jadi, Irsya berhak mendapatkan gaji sebesar Rp4 juta dan THR senilai Rp1,3 juta di bulan keempat ia bekerja sebagai karyawan di perusahaan tersebut. |
Itulah cara menghitung THR beserta aturan dan penerapannya. Setiap karyawan berhak mendapatkan THR yang sesuai dengan masa kerjanya. Maka dari itu, pelaku usaha perlu menghitungnya dengan tepat.
Distribusi THR Karyawan Anda dengan Faspay SendMe
Sebagai pelaku usaha, Anda tidak perlu khawatir lagi transfer dana secara masal dalam satu waktu. Dengan Faspay SendMe, pengiriman gaji serta THR untuk ribuan karyawan bisa dilakukan dengan praktis ke lebih dari 150 bank, Virtual Account, dan e-wallet. Proses transfer menjadi lebih praktis dan efisien.
Dengan Faspay SendMe, pengiriman dana juga akan dilakukan secara real-time. Selain itu, terdapat fitur validasi akun rekening yang akan memverifikasi rekening tujuan secara otomatis, sehingga membantu Anda dari kesalahan pengiriman atau pembayaran.
Transfer dana mudah dan praktis? Faspay SendMe solusinya. Mari nikmati fitur Faspay SendMe dengan daftar menjadi merchant Faspay segera!
Saat ini, Faspay juga sedang memiliki promo menarik nih!
Dengan harga spesial Rp. 3.499/transaksi, Anda bisa terima pembayaran dari 10+ virtual account bank, yaitu BCA, BRI, Mandiri, BNI, BSI, PermataBank, Maybank, Sinarmas, Danamon, Neo Commerce, dan CIMB Niaga. Tidak hanya itu, Anda juga bisa menikmati keuntungan lainnya, mulai dari gratis Biaya Set Up, gratis Biaya Maintenance, dan juga gratis Social Media Exposure Senilai Jutaan Rupiah. Promo hanya berlaku hingga 29 Februari. Jadi, segera daftarkan bisnis Anda di sini ya!