Lisensi sebagai Operator Payment Gateway

BANK INDONESIA
BANK INDONESIA (1)

Sertifikat Lisensi Bank Indonesia Sebagai Penyedia Layanan Transfer

izin penyelenggara transfer dana BI

Konversi Izin Faspay menjadi Penyelenggara Payment Initiation dan/atau Acquiring Services (PIAS) dan Layanan Remitansi

Screen Shot 2021-09-22 at 16.20.29

Pasca Pemberlakuan Peraturan Bank Indonesia No. 22/23/PBI/2020, Bank Indonesia melakukan konversi terhadap izin yang dimiliki Faspay yaitu Surat Izin Penyelenggara Payment Gateway nomor 19/966/DKSP/Srt/B tanggal 1 November 2017 dan Tanda Izin Penyelenggara Transfer Dana nomor 20/237/DKSP/84 tanggal 9 November 2018 telah dikonversi menjadi izin Penyedia Jasa Pembayaran untuk aktivitas Payment Initiation dan/atau Acquiring Services (PIAS) dan aktivitas Layanan Remitansi berdasarkan Surat resmi yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia Nomor 23/665/DKSP/Srt/B tanggal 1 Juli 2021 perihal Konversi Izin Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran Pasca Pemberlakuan Peraturan Bank Indonesia No. 22/23/PBI/2020 tentang Sistem Pembayaran.