TnC

Syarat dan Ketentuan Faspay
Terkait Kerja Sama Reseller

Ketentuan Umum

Dalam Syarat dan Ketentuan Terkait Kerja Sama Reseller (“Syarat dan Ketentuan Reseller”) ini, penggunaan kata “MEDIA” mengacu kepada PT MEDIA INDONUSA yang menyediakan layanan sistem pembayaran (payment gateway) dan pengiriman uang secara elektronik (“Layanan Faspay”) dan memiliki merek dagang bernama Faspay. Penggunaan kata “RESELLER” dalam Syarat dan Ketentuan Reseller ini mengacu kepada setiap pihak yang menjadi reseller untuk Layanan Faspay milik MEDIA berdasarkan skema kerja sama Reseller Model I atau Reseller Model II, atau Reseller Model PG yang dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama antara MEDIA dengan RESELLER (“PKS Reseller”).

Penggunaan kata “MERCHANT AGGREGATOR” dalam Syarat dan Ketentuan Reseller ini mengacu kepada RESELLER yang menggunakan skema kerja sama Reseller Model PG dan telah memperoleh izin payment gateway, transfer dan/atau surat izin konversinya dari Bank Indonesia dalam melaksanakan kegiatan usahanya sebagai penyedia jasa pembayaran (PJP).

MEDIA dan RESELLER atau MERCHANT AGGREGATOR secara bersama-sama disebut sebagai “Para Pihak” dan masing-masing disebut sebagai “Pihak”.

Dengan menandatangani PKS Reseller maka RESELLER atau MERCHANT AGGREGATOR dianggap telah membaca, mengerti, memahami dan menyetujui semua isi dalam Syarat dan Ketentuan Reseller ini yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari PKS Reseller.

A. Penunjukan

  1. MEDIA sebagai pemilik dari Layanan Faspay dengan ini sepakat untuk bekerja sama dengan RESELLER atau MERCHANT AGGREGATOR dan menunjuk RESELLER atau MERCHANT AGGREGATOR untuk melakukan penjualan kembali Layanan Faspay yang disediakan MEDIA kepada pihak ketiga yang membutuhkannya (“Merchant”), sesuai dengan ketentuan yang tercantum pada PKS Reseller, dan RESELLER atau MERCHANT AGGREGATOR dengan ini sepakat untuk menerima penunjukan tersebut.

  2. Para Pihak sepakat bahwa setiap kali RESELLER atau MERCHANT AGGREGATOR hendak menjual Layanan Faspay berdasarkan Perjanjian ini kepada Merchant baru harus didahului dengan surat pemberitahuan dari RESELLER atau MERCHANT AGGREGATOR kepada MEDIA dan pemberian dokumen-dokumen legalitas Merchant sebagaimana yang akan diinformasikan oleh MEDIA.

 

B. Tanggung Jawab RESELLER (untuk Reseller Model I dan Reseller Model II)

  1. Dalam hal RESELLER menggunakan skema kerja sama Reseller Model I atau Reseller Model II, maka RESELLER wajib memahami dan menyetujui bahwa MEDIA akan menerapkan ketentuan-ketentuan sebagaimana disebutkan dibawah ini:

    1. RESELLER wajib mengikuti seluruh prosedur sehubugan dengan penerapan prinsip Know Your Customer (KYC) atau Know Your Business (KYB) yang ditetapkan oleh MEDIA dan menyampaikan kepada MEDIA paling sedikit dokumen pindai atau salinan (scan/copy) dokumen-dokumen sebagai berikut: (i) akta pendirian beserta perubahan-perubahannya; (ii) Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (SK Menkumham) atas pendirian perushaaan, SK Menkumham atas persetujuan perubahan anggaran dasar perusahaan dan/atau Surat Penerimaan Pemberitahuan atas perubahan data perseroan (jika ada); (iii) Izin Usaha yang telah berlaku efekttif dan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan oleh OSS; (iv) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan; (v) Kartu identitas Direksi-Komisaris yang sah menjabat dan tercantum pada Akta Perusahaan dan kartu identitas pemilik manfaat (beneficial owner); (v) Surat Kuasa (jika pelaksana penandatangan PKS Reseller bukan Direksi perusahaan).

    2. Merchant yang direkomendasikan RESELLER wajib menggunakan dan menandatangani Perjanjian Kesepakatan Penggunaan Layanan Faspay antara Merchant dengan MEDIA dan mengikuti prosedur Know Your Customer (KYC) yang diterapkan oleh MEDIA.

    3. Merchant akan menerima pelimpahan dana settlement langsung dari MEDIA tanpa perantaraan RESELLER.

    4. Bagi RESELLER yang menggunakan skema kerja sama Reseller Model I, MEDIA memiliki wewenang penuh untuk menentukan Biaya Layanan Faspay kepada Merchant.

      Bagi RESELLER yang menggunakan skema kerja sama Reseller Model II, MEDIA memiliki wewenang untuk menentukan batasan Biaya Layanan minimal dan Biaya Layanan maksimal atas Layanan Faspay.

    5. MEDIA dapat melakukan penagihan Biaya Transaksi atas Layanan Faspay secara langsung kepada Merchant tanpa perantaraan RESELLER.

    6. Setiap kali ada penambahan Merchant baru, Merchant yang direkomendasikan RESELLER wajib mengikuti prosedur Know Your Customer (“KYC”) atau Know Your Business (“KYB”) yang diterapkan oleh MEDIA. RESELLER wajib menyerahkan kepada MEDIA: (i) dokumen legalitas dari Merchant yang diperlukan sesuai yang dipersyaratkan oleh MEDIA untuk pendaftaran Layanan Faspay termasuk namun tidak terbatas pada dokumen perusahaan seperti akta pendirian badan hukum beserta perubahan-perubahannya (termasuk Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia), Izin Usaha yang telah berlaku efektf dan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan oleh OSS, Izin Lokasi/SK Domisili, NPWP, fotokopi/scan identitas Direksi dan Komisaris); (ii) Perjanjian Kesepakatan Penggunaan Layanan Faspay: (iii) Berita Acara Kesepakatan Harga antara RESELLER dan MEDIA yang telah ditandatangani yang isinya terkait harga minimal, harga jual, dan Reseller Fee yang diberlakukan kepada Merchant. Berdasarkan hasil KYC atau KYB, MEDIA berhak menerima atau menolak Merchant yang bersangkutan untuk menggunakan Layanan Faspay.

 

C. Tanggung Jawab MERCHANT AGGREGATOR

Dalam hal RESELLER menggunakan skema kerja sama Reseller Model PG, maka akan dianggap sebagai MERCHANT AGGREGATOR. MERCHANT AGGREGATOR wajib memahami dan menyetujui bahwa MEDIA akan menerapkan ketentuan-ketentuan sebagaimana disebutkan di bawah ini:

    1. MERCHANT AGGREGATOR wajib memiliki izin Payment Gateway, Transfer Dana, dan/atau konversinya yang sah dan berlaku aktif dari Bank Indonesia dan menyampaikan pindai atau salinan (scan/copy) dari izin sebagai penyelenggara Payment Gateway tersebut kepada MEDIA

    2. MERCHANT AGGREGATOR wajib menerapkan prinsip Know Your Customer (KYC) atau Know Your Business (KYB) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menyampaikan kepada MEDIA paling sedikit dokumen pindai atau salinan (scan/copy) dari dokumen-dokumen legalitas milik MERCHANT AGGREGATOR maupun milik Merchant sebagai berikut:

      1. Akta pendirian beserta perubahan-perubahannya.

      2. Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (SK Menkumham) atas pendirian perusahaan, SK Menkumham atas persetujuan perubahan anggaran dasar perusahaan dan/atau Surat Penerimaan Pemberitahuan atas perubahan data perusahaan (jika ada).

      3. Izin Usaha yang telah berlaku efektif dan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan oleh OSS.

      4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan.

      5. Kartu identitas Direksi-Komisaris yang sah menjabat dan tercantum pada Akta Perusahaan dan kartu identitas pemilik manfaat (beneficial owner).

      6. Surat Kuasa (jika pelaksana penandatangan PKS Reseller bukan Direksi perusahaan).

    3. Atas penyampaian dokumen-dokumen legalitas dan/atau data-data pribadi Merchant oleh RESELLER kepada MEDIA sebagaimana disebutkan dalam huruf (b) ayat ini, RESELLER menjamin telah mendapatkan persetujuan yang diperlukan dari Merchant untuk memberikan data, informasi dan/atau dokumen tersebut kepada MEDIA, sehingga penggunaan data, informas, dan/atau dokumen tersebut oleh MEDIA tidak akan melanggar peraturan perundang-undangan manapun.

    4. MERCHANT AGGREGATOR wajib melakukan pemrosesan pembayaran dan pelimpahan dana (settlement) secara langsung kepada Merchant, dan Merchant akan menerima pelimpahan dana (settlement) secara langsung dari RESELLER

    5. MERCHANT AGGREGATOR wajib melakukan pemrosesan Pengembalian Dana untuk transaksi pembayaran yang dibayar dengan kartu kredit / debit dan pembayaran angsuran kartu kredit / debit dan saldo uang elektronik yang sebelumnya telah
      diproses berhasil melalui platform MERCHANT AGREGATOR

    6. MERCHANT AGGREGATOR wajib menyediakan sarana, infrastruktur, perangkat, aplikasi, dan sistem yang memadai beserta seluruh sistem atau instrumen pendukung komputer lainnya, untuk mengakses Layanan Faspay dan yang akan digunakan oleh Merchant untuk dapat menggunakan Layanan Faspay

    7. MERCHANT AGGREGATOR wajib menjamin bahwa sarana, infrastruktur, perangkat, aplikasi, dan sistem maupun perangkat milik MERCHANT AGGREGATOR yang digunakan untuk menggunakan Layanan Faspay tidak akan membahayakan atau merusak sistem maupun pengoperasian sistem dan perangkat milik MEDIA.

    8. MERCHANT AGGREGATOR wajib melakukan penelusuran administrasi bersama serta bersedia untuk bekerja sama dengan MEDIA untuk menyelesaikan selisih transaksi atau pos terbuka, namun tidak terbatas pada fraud. Dalam konteks Perjanjian ini, fraud dapat meliputi, termasuk namun tidak terbatas pada, penipuan, kecurangan, penggelapan atau bentuk lain yang sifatnya melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    9. MERCHANT AGGREGATOR wajib menjamin akan bekerja sama secara itikad baik dengan MEDIA dalam hal adanya dugaan penipuan, pencucian uang, pendanaan terorisme, atau penyalahgunaan lainnya dari Layanan Faspay oleh Merchant dan/atau Penggunanya (“Fraud”). Dalam hal terjadi kerugian finansial yang terbukti diakibatkan karena terjadinya Fraud pada sistem MERCHANT AGGREGATOR, maka kerugian ini menjadi tanggungan MERCHANT AGGREGATOR.

    10. MERCHANT AGGREGATOR wajib menanggung beban, bertanggungjawab, mengganti rugi, membela, membebaskan dan melepaskan MEDIA bersama para pemegang saham, direktur, komisaris, head, manajer, karyawan dan/atau pihak terafiliasi dari MEDIA, dari segala tuntutan, kehilangan, kerusakan, penyelesaian, biaya, pengeluaran atau kewajiban lainnya (termasuk namun tidak terbatas pada biaya pengacara dan biaya pengadilan), risiko dan akibat hukum lainnya yang timbul dari atau sehubungan dengan adanya tuntutan atas (I) isu tujuan penggunaan Layanan Faspay terjadi fraud atau tindakan yang melanggar hukum, antara MERCHANT AGGREGATOR dengan Merchant, (II) tidak terpenuhinya kewajiban-kewajiban MERCHANT AGGREGATOR sebagaimana ditetapkan di dalam Perjanjian ini, (III) penggunaan yang tidak sah, kesalahan, gangguan, kerusakan atas sistem MERCHANT AGGREGATOR, (IV) kesalahan atau keterlambatan pemrosesan pelimpahan dana transaksi yang dilakukan oleh MERCHANT AGGREGATOR. MERCHANT AGGREGATOR bersedia untuk dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan/atau kebijakan internal MEDIA, termasuk namun tidak terbatas pada pengakhiran Perjanjian ini oleh MEDIA.

D. Tata Cara Pembayaran Fee kepada RESELLER (untuk Reseller Model I dan Reseller Model II)

    1. Pembayaran atas Fee RESELLER sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Perjanjian ini, akan dibayarkan oleh MEDIA kepada RESELLER, setelah MEDIA menerima pembayaran dari Merchant.

    2. Terhadap pembayaran Fee RESELLER sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini, dilakukan dengan cara transfer ke rekening RESELLER, MEDIA akan mengirimkan Berita Acara Kesepakatan Transaksi Bulanan ke RESELLER paling lambat setiap tanggal 15 pada bulan berikutnya. Dalam hal RESELLER telah menandatangani Berita Acara Kesepakatan Transaksi Bulanan, maka RESELLER dianggap telah menyetujui data jumlah transaksi bulanan dan tidak dapat mengajukan revisi atau pembetulan terhadap Berita Acara Transaksi Bulanan tersebut.

    3. Berita Acara Kesepakatan Transaksi Bulanan yang disetujui dengan tanda tangan oleh RESELLER akan digunakan sebagai acuan RESELLER dalam membuat invoice untuk MEDIA.

    4. RESELLER wajib menagihkan Fee RESELLER kepada MEDIA maksimum 15 (lima belas) hari kalender sejak Berita Acara Kesepakatan Transaksi Bulanan dikirimkan oleh MEDIA.

    5. RESELLER wajib menyampaikan rincian rekeningnya secara lengkap dan benar kepada MEDIA pada invoice.

      1. Nama bank : .......

      2. Cabang : ......

      3. No rekening : .......

      4. Nama rekening : .......

    6. Pembayaran Fee RESELLER diluar bank BCA, Mandiri, BRI, Permata, CIMB Niaga, BRI, Sinarmas dan BNI akan dibebankan biaya transfer sebesar Rp. 10.000, - yang akan dipotong langsung dari nilai Fee RESELLER.

    7. Pelaksanaan transfer Fee RESELLER akan dilakukan oleh MEDIA dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak RESELLER menyerahkan dokumen-dokumen tagihan kepada MEDIA yang terdiri dari:

      1. Original invoice;

      2. Perincian merchant live pada bulan bersangkutan;

      3. Original Berita Acara Kesepakatan Transaksi Bulanan;

      4. Copy Perjanjian ini (khusus untuk penagihan pertama kali); dan

      5. Copy NPWP (khusus untuk penagihan pertama kali).

    8. Terhadap pembayaran Fee RESELLER kepada RESELLER, MEDIA akan melakukan pemotongan terhadap Pajak Penghasilan (PPh) RESELLER sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian ini sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

    9. Para Pihak dengan ini sepakat bahwa ketentuan dimaksud dalam ayat (1) dan (2) Pasal ini tunduk terhadap ketentuan ayat (5) Pasal ini.

    10. MEDIA akan melakukan pembayaran atas Fee RESELLER dengan syarat bahwa Merchant tetap menggunakan jasa teknis dari RESELLER untuk website yang diintegrasikan melalui sistem Faspay milik MEDIA.

 

E. Tata Cara Pembayaran Biaya Transaksi yang merupakan hak MEDIA (untuk Reseller Model PG/ MERCHANT AGGREGATOR)

    1. Sehubungan dengan pelaksanaan Layanan Faspay yang dilakukan oleh MEDIA, maka MERCHANT AGGREGATOR akan dikenakan biaya untuk setiap transaksi yang terjadi, dimana besaran biaya per transaksi tersebut akan ditentukan dalam PKS Reseller sesuai hasil kesepakatan dengan MEDIA (“Biaya Transaksi”).

    2. Setiap bulan MERCHANT AGREGATOR wajib dikenakan tagihan pembayaran Biaya Transaksi minimal kepada MEDIA sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).

    3. Dalam hal total Biaya Transaksi yang wajib dibayarkan oleh MERCHANT AGGREGATOR dalam satu bulan belum mencapai jumlah Biaya Transaksi minimal sebesar Rp. 1.000.000, - (satu juta Rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pasal ini, maka MERCHANT AGGREGATOR wajib membayar kekurangan Biaya Transaksi kepada MEDIA. Adapun kekurangan Biaya Transaksi minimal yang harus dibayarkan oleh MERCHANT AGREGATOR kepada MEDIA dilakukan dengan cara memberikan hak kepada MEDIA untuk melakukan pemotongan langsung terhadap dana transaksi yang belum dilakukan pelimpahan dana kepada MERCHANT AGGREGATOR dan masih berada dalam penguasaan MEDIA. Dalam hal dana transaksi tersebut tidak mencukupi, maka MERCHANT AGREGATOR wajib melakukan pembayaran kepada MEDIA dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal disampaikannya tagihan tersebut oleh MEDIA kepada MERCHANT AGREGATOR.

    4. Pembayaran terhadap Biaya Transaksi, wajib dilakukan oleh MERCHANT AGGREGATOR kepada MEDIA setiap bulan, paling lambat 14 (empat belas) hari kalender terhitung sejak MERCHANT AGGREGATOR menerima tagihan via email dari MEDIA yang terdiri dari invoice dan faktur pajak.

    5. MERCHANT AGGREGATOR sepakat besaran tagihan terhadap total Biaya Transaksi setiap bulan, akan didasarkan pada rekaman data transaksi yang ada pada MEDIA yang terekam selama 1 (satu) bulan dikalikan dengan biaya per transaksi sebagaimana diatur dalam Lampiran I Perjanjian ini, dimana rekaman data transaksi tersebut akan diperoleh berdasarkan data transaksi yang dikirimkan oleh sistem Bank atau penyedia channel pembayaran lainnya.

    6. MERCHANT AGGREGATOR dengan ini sepakat bahwa dalam hal Bank atau penyedia channel pembayaran lainnya melakukan koreksi perbaikan data transaksi yang telah dikirimkan oleh sistem Bank sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (3) Perjanjian ini, maka Para Pihak akan melakukan penyesuaian kelebihan atau kekurangan pembayaran pada bulan berikutnya. Penyesuaian sebagaimana dimaksud ayat ini, tidak menunda kewajiban MERCHANT AGGREGATOR untuk tetap melakukan pembayaran kepada MEDIA atas tagihan yang diajukan MEDIA kepada MERCHANT AGGREGATOR.

    7. Pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Lampiran ini wajib dilakukan oleh MERCHANT AGGREGATOR kepada MEDIA dengan cara transfer dalam jumlah penuh (full amount) ke rekening MEDIA yang tertera di invoice penagihan.

    8. Apabila pembayaran sebagaimana dimaksud di atas telah jatuh tempo, dan MERCHANT AGGREGATOR tidak melakukan pelunasannya, maka MEDIA berhak melakukan pemutusan jaringan komunikasi atau tidak melaksanakan kewajiban-kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian ini (tanpa pemberitahuan), sampai pembayaran lunas dilakukan.

F. Larangan Pengalihan Tanggung Jawab RESELLER

Reseller dilarang untuk mengalihkan, dan/atau menovasikan suatu atau seluruh hak dan/atau kewajibannya berdasarkan Perjanjian kepada pihak lain di luar PKS Reseller, atau menyebabkan suatu atau seluruh kewajibannya berdasarkan PKS Reseller ditanggung atau diambilalih oleh pihak lain di luar PKS Reseller, tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari MEDIA.

G. Lain-Lain

Syarat dan Ketentuan Reseller ini dapat diterjemahkan ke dalam Bahasa Inggris. Dalam hal terdapat perbedaan penafsiran antara versi Bahasa Indonesia dan versi Bahasa Inggris tersebut, maka versi Bahasa Indonesia yang akan berlaku dan Mitra dianjurkan untuk merujuk kepada versi Bahasa Indonesia.

Scroll To Top